Saksi Berstatus ODP Corona, Sidang Kasus Suap Dzulmi Eldin Ditunda

Konten Media Partner
26 Maret 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin, berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin, berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan menunda sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz, namun Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, meminta penundaan lantaran saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19.
"Ada 8 atau 9 orang saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir, semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP COVID-19," katanya.
Sementara itu penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim.
"Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan. Tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.
Junaidi pun mengakui menerima informasi, terkait pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP corona pasca meninggalnya Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Musaddad.
ADVERTISEMENT
"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," ucapnya.
Setelah berdialog, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, bahwa sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ia menyebutkan, jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference.
"Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis, jaksa serta pengacara di Pengadilan Negeri Medan. Tapi ini perlu kerja sama yang baik agar teleconference-nya lancar," pungkasnya. | SUMUT NEWS