Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pembuang bayi yang ditemukan tewas di Jalan Bersama, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
ADVERTISEMENT
Tersangka merupakan pasangan kekasih, yang tak lain orang tua bayi yang dibuang tersebut.
Tersangka MS (19) warga Medan Tembung dan D (24) warga Kota Pinang, merupakan pasangan kekasih dan orang tua bayi itu.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo mengatakan, peristiwa ini berawal dari penemuan jasad bayi perempuan oleh warga, Selasa (22/10/2019).
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap MS (19), pada Kamis (24/10/2019).
"Tersangka mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya D hingga hamil," katanya, Senin (28/10).
Petugas lantas melakukan pengembangan dan menangkap D (24) di rumahnya di Labusel, Jum'at (25/10/2019).
"Dari tersangka disita barang bukti 1 buah ember, 1 kain sarung dan 1 buah pisau," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan MS, pada Sabtu (19/10/2019) perutnya sakit dan pergi ke kamar mandi rumahnya. Ia pun melahirkan bayi perempuan itu.
"MS lalu memotong ari-ari bayinya dengan pisau. Setelah itu MS melihat bayinya tak bernyawa," ungkapnya.
Selanjutnya, MS membungkus jasad bayi tak berdosa itu dengan kain dan goni, lalu membuangnya ke samping rumahnya, dan ditemukan oleh warga.
MS dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Untuk D dijerat dengan Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkas Kapolsek.