Tak Hadir Sidang Pendahuluan di MK, Gugatan Akhyar - Salman Terancam Gugur

Konten Media Partner
29 Januari 2021 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak Akhyar - Salman sebelumnya mengklaim telah mengumpulkan bukti terkait kecurangan dalam kontestasi Pilkada Kota Medan tahun 2020. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Pihak Akhyar - Salman sebelumnya mengklaim telah mengumpulkan bukti terkait kecurangan dalam kontestasi Pilkada Kota Medan tahun 2020. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Sidang Pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi atas gugatan pihak Akhyar Nasution – Salman Al Farisi pada tanggal 27 Januari 2021 lalu tidak dihadiri oleh penggugat.
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut satu dalam kontestasi Pilkada 2020 tersebut gugur.
Gugurnya gugatan itu, kata Enny, sesuai dengan Pasal 37 dan Pasal 57 Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketika penggugat ataupun kuasa hukum tidak berhadir pada sidang pendahuluan padahal sudah dipanggil secara sah dan patut maka Mahkamah menyatakan permohonan gugur.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan, bahwa terkait hal tersebut, KPU Kota Medan selaku tergugat dalam perkara No. 41/PHP.Kot-XIX/2021, tetap masih menunggu hasil permusyarawatan hakim yang akan disampaikan pada tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang.
“Sebelum ada keputusan resmi, maka KPU Kota Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa karena prosesnya masih bergulir di MK,” katanya, Jum’at (29/1).
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, setelah melalui upaya pengumpulan informasi dan bukti, pasangan Akhyar Nasution – Salman Al Farisi akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jum’at (18/12).
Laporan ini terkait adanya dugaan penggelembungan suara pada proses pemilihan yang telah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 lalu. Dalam tanda terima pengajuan permohonan dengan nomor 174/PAN.ONLINE/2020, tertera pokok perkara yaitu perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan tahun 2020 dengan nama pemohon Akhyar Nasution dan Salman Al Farisi.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar – Salman, Gelmok Samosir menyampaikan, bahwa keputusan pengaduan ke MK diambil setelah pembicaraan dengan kedua Paslon, Partai Pendukung dan Tim Pemenangan.
“Yang mau kita ajukan adalah kenapa terjadinya selisih ini dengan akal yang sehat, dengan fakta yang ada, dengan bukti-bukti yang ada kita ajukan ke MK. Jadi ada sebab akibat. Nah berdasarkan bukti-bukti itu MK akan sidangkan apakah itu layak, apakah itu tepat, apakah itu benar ya kita ajukan bukti-bukti dengan fakta-fakta yang apa adanya. Ada masalah C6 yang ditahan, dikumpul di suatu tempat, tidak diberikan kepada pendukung salah satu Paslon, ya banyak. Tapi kita gak boleh bukakan lah, biarlah nanti dipersidangan ini diteliti, diperiksa oleh majelis hakim MK. Alat bukti sudah terkumpul semua, tinggal kita penyempurnaan-penyempurnaan dan bahkan penambahan yang semua kita siapkan baik rekaman, baik foto, baik data, baik saksi,” tutur Gelmok. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT