Tanam Ganja di Kebun Dekat Rumah, Hendra Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
7 Maret 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan pelaku dan barang bukti  daun ganja yang ditanam di kebun di dekat rumah pelaku, Kamis (7/3/2019). SumutNews.com
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan pelaku dan barang bukti daun ganja yang ditanam di kebun di dekat rumah pelaku, Kamis (7/3/2019). SumutNews.com
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Hendra (36) warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai supir ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai karena menanam ganja di kebun yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seseorang yang menanam ganja di kebun.
Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan selama tiga minggu dan menangkap Hendra pada Rabu (6/3/2019).
"Dari yang bersangkutan disita barang bukti 1 batang ganja setinggi 128 cm," katanya, Kamis (7/3/2019).
Dari hasil intergoasi, Hendra mengaku telah nemanan ganja tersebut sekitar 2 bulan dan belum pernah di panen.
"Ganja itu ditanam di antara tanaman ubi dan cabai. Biji ganja didapat dari daun ganja yang dihisapnya. Dari 10 biji ganja yang ditanam hanya 1 batang yang tumbuh," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Martualesi mengatakan, Hendra pernah ditangkap sekitar 2 tahun yang lalu, saat berpesta ganja digubuk di kebunnya. Namun, pelaku berhasil kabur dengan tangan terborgol.
"Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.