Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Kardus Segera Diadili

Konten Media Partner
17 November 2018 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Kardus Segera Diadili
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Berkas perkara Hendri alias Ahen (31) tersangka pelaku pembunuhan Rina Karina (21) yang jasadnya dimasukkan dalam kardus segera diadili. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
ADVERTISEMENT
"Setelah dinyatakan lengkap pada 2 Oktober 2018 lalu, berkas perkaranya dilimpahkan pada 7 November 2018," kata Kasubsi Penuntutan Kejari Medan Marthias, Sabtu (17/11).
Pihaknya sudah menjadwalkan persidangan kasus pembunuhan ini pada 21 November 2018.
"Ada tiga orang jaksa yang menangani perkara ini, yaitu saya sendiri, Chandra Naibaho dan Karya Sahputra. Agendanya dakwaan," ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. "Kita tinggal menunggu sidangnya," pungkasnya.
Diketahui, korban ditemukan dalam terbungkus kardus di atas sepeda motor Honda Scoopy BK 5875 ABM pada Rabu 6 Juni 2018.
Jasad perempuan dengan leher dan tangan terluka itu merupakan pegawai toko kosmetik. Polisi pun meringkus pelaku bernama Hendri alias Ahen.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku membunuh korban lantaran kosmetik yang dipesannya tak kunjung datang. Padahal uang Rp 4,2 juta sudah diberikannya kepada korban.