Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa
10 Maret 2020 20:56 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polrestabes Medan menyerahkan tiga tersangka pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Penyerahan itu setelah Kejari Medan menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lengkap alias P21 pada 27 Februari 2019.
Ketiga tersangka yang diserahkan, yaitu Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Selain tersangka petugas juga menyerahkan barang bukti cover bed, mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD, Toyota Camry hitam nomor polisi BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo mengatakan, ketiga tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
"Dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan. Sebelum 20 hari nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pihaknya telah menunjuk beberapa orang Jaksa senior untuk menangani kasus ini.
"Kita telah menunjuk tim jaksa yang menangani, diantaranya Parada Sitomorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," ungkapnya.
Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman pidana mati.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kejari Medan dan Pengadilan Negeri Medan terkait tugas pengamanan jalanannya proses persidangan.
"Yang jelas kasus ini tidak selesai sampai disini. Kita akan terus mengikuti dan tetap berkordinasi selama proses persidangan sampai putusan hukum inkrah nanti," pungkasnya. | SUMUTNEWS