Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tim Bobby-Aulia Soal Akhyar-Salman Gugat ke MK: Itu Konyol dan Memalukan
19 Desember 2020 19:40 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN | Pihak Bobby – Aulia menanggapi tindakan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Akhyar Nasution – Salman Alfarisi.
ADVERTISEMENT
Sugiat Santoso selaku juru bicara pasangan Bobby - Aulia menilai bahwa tindakan tersebut konyol dan memalukan.
“Bagi kami laporan Paslon dan Tim Kampanye ke MK itu konyol dan memalukan. Kenapa konyol dan memalukan? Pertama bahwa untuk menggugat, MK itu sama-sama kita ketahui dalam proses hukum hanya menangani selisih perhitungan suara, semoga yang mereka ungkap adalah proses. Jadi kalau menggugat proses tidak di MK, mungkin bisa disampaikan sekalian kepada mereka, mereka salah alamat bahwa MK hanya menangani selisih perhitungan suara dan selisih perhitungan suara di MK itu ada aturannya,” ujar Sugiat, Sabtu (19/12).
Sugiat juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota memiliki syarat besar selisih suara antar paslon.
ADVERTISEMENT
“Kalau dalam konteks Kota Medan karena Kota Medan itu peduduknya di atas satu juta, syaratnya adalah selisihnya 0,5 persen ke atas. Sementara sama-sama kita ketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi Kota Medan bahwa selisih paslon Bobby – Aulia dengan Akhyar – Salman itu 7 persen, berarti sudah tidak memenuhi syarat,” katanya.
Sedangkan, kata Sugiat, dalam proses penggugatan pelaksanaan proses Pilkada tidak bisa dilakukan melalui Mahkamah Kontitusi, melainkan di Bawaslu, DKPP dan di Pengadilan Tata Usaha Negeri.
“Mereka menggugat proses, kalau menggugat proses tidak bisa di MK, tapi bisa di Bawaslu, DKPP, atau Pengadilan Tata Usaha Negeri. Nah itupun harus ada fakta-faktanya kalau mereka katakan fakta-faktanya adalah kecurangan secara umum, itu juga konyol. Karena tidak bisa sebuah kecurangan secara umum itu dijadikan fakta kalau tidak ada basis data per-case,” tutur Sugiat.
ADVERTISEMENT
“Dan kami optimis bahwa gugatan mereka pastilah karena tidak memenuhi syarat, substansinya tidak nyambung itu akan ditolak oleh MK,” sambungnya.
Sebelumnya pihak Akhyar – Salman telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pada Jum'at (18/12). Laporan ini terkait adanya dugaan penggelembungan suara pada proses pemilihan yang telah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Dalam tanda terima pengajuan permohonan dengan nomor 174/PAN.ONLINE/2020, tertera pokok perkara yaitu perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan tahun 2020 dengan nama pemohon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar – Salman, Gelmok Samosir menyampaikan, bahwa keputusan pengaduan ke MK diambil setelah pembicaraan dengan kedua Paslon, Partai Pendukung dan Tim Pemenangan.
“Kita tidak mau berhenti atas pengumuman KPU, kalah menang kita tidak mau di tangan KPU. Ada lembaga Mahkamah Konstitusi yang menjadi tempat kita mengadu atas kondisi politik kita di Medan. Nah mestinya kan pandangan orang-orang, yang diajukan ke MK itu kan harus melihat selisih persentase. Tapi perlu diketahui bahwa MK itu kan bukan Mahkamah Kalkulator hitung-hitungan persen, kan begitu,” ujarnya. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT