Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Video: Pasutri di Medan Ditangkap Saat Antar Nasi Bungkus Isi Sabu ke Tahanan
4 November 2019 22:32 WIB
Diperbarui 9 Maret 2020 11:26 WIB
ADVERTISEMENT
MEDAN | Petugas jaga Mapolrestabes Medan menangkap pasangan suami istri yang hendak mengantarkan nasi bungkus berisi sabu kepada seorang tahanan, Senin sore (4/11/2019).
ADVERTISEMENT
Di dalam nasi bungkus itu, ditemukan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua orang yang ditangkap adalah Ardiana Hasibuan (35) dan Yopi (37), pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal.
"Keduanya diamankan sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, Senin (4/11)
Sony mengatakan, peristiwa berawal dari kecurigaan petugas jaga dengan barang bawaan pelaku.
Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap nasi bungkus yang dibawa oleh kedua pelaku.
"Saat nasi bungkus diperiksa, ditemukan 5 bungkus paket berwarna hitam, diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip hitam yang dicampur di dalam kuah gulai usus lembu," bebernya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku, bahwa narkoba itu merupakan pesanan seorang tahanan di rumah tahan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT
"Nasi bungkus isi sabu tersebut hendak diantarkan kepada Awaludin, tahanan RTP Polrestabes Medan dalam kasus sabu,” ungkap Sonny.
Pelaku dan barang bukti nasi bungkus, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. | SUMUT NEWS