Konten dari Pengguna

Bayar Zakat Kurangi Pajak? Begini Cara Praktis Hemat Jutaan di Era Coretax!

sundari

sundari

PNS Kementerian Keuangan

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari sundari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat jadi pengurang pajak di PMK 114/2025. Ilustrasi: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Zakat jadi pengurang pajak di PMK 114/2025. Ilustrasi: Freepik

Pernahkah Anda membayangkan bahwa kedermawanan Anda saat membayar zakat bisa langsung terasa manfaatnya di dompet saat musim lapor pajak tiba? Bayangkan sosok Tuan Hilal, seorang karyawan dengan penghasilan Rp250 juta setahun yang rutin menunaikan zakat mal sebesar 2,5 persen. Selama ini, banyak muzaki seperti Tuan Hilal merasa membayar zakat dan pajak adalah dua beban yang terpisah, namun hadirnya aturan baru mengubah segalanya.

Aturan Baru PMK 114/2025: Solusi Zakat yang Gak Bikin "Boncos"

Pemerintah baru saja merilis PMK Nomor 114 Tahun 2025 sebagai langkah berani untuk menyatukan aturan filantropi yang sebelumnya tercerai-berai. Dahulu, aturan mengenai sumbangan dan zakat sangat fragmentaris, membuat masyarakat awam bingung karena jalur birokrasinya berbeda-beda. Kini, semua aturan tersebut dikodifikasi menjadi satu pintu yang lebih transparan dan akuntabel.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah doktrin "Larangan Rugi Fiskal". Artinya, negara memperbolehkan Anda mengurangi penghasilan kena pajak dengan zakat, asalkan pemberian tersebut tidak membuat laporan keuangan Anda menjadi rugi secara pajak. Ini adalah cara pemerintah menjaga agar fasilitas pengurangan pajak tetap adil dan tidak disalahgunakan untuk kompensasi kerugian yang berlebihan.

Strategi Optimalkan Pajak: Batas 5 Persen dan Syarat Lembaga Resmi

Agar niat baik Anda sah di mata hukum fiskal, ada batasan kuantitatif yang perlu Anda pahami. Total sumbangan, termasuk untuk pendidikan hingga infrastruktur sosial, dibatasi maksimal 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. Menariknya, PMK 114/2025 kini menggunakan data SPT Tahunan tahun lalu sebagai plafon, sehingga Anda bisa merencanakan anggaran donasi dengan lebih pasti tanpa perlu menebak-nebak hasil pemeriksaan pajak tahun berjalan.

Namun, ingatlah satu syarat mutlak: Anda wajib membayar zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar. Lembaga-lembaga ini sekarang memiliki tanggung jawab besar untuk melaporkan data penerimaan zakat Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maksimal 14 hari setelah tahun pajak berakhir. Jika lembaga tersebut lalai melapor atau dicabut izinnya, maka zakat yang Anda bayarkan tidak bisa lagi dikurangkan dari pajak.

Keajaiban Fitur Pre-filled di Sistem Coretax 2026

Selamat tinggal tumpukan bukti bayar fisik yang sering hilang saat dibutuhkan! Mulai tahun 2026, implementasi penuh Core Tax Administration System (Coretax) akan membuat hidup Anda jauh lebih simpel. Dengan integrasi NIK sebagai NPWP, Anda cukup mencantumkan NIK saat membayar zakat di lembaga resmi.

Sistem Coretax akan secara otomatis menarik data pembayaran zakat Anda ke dalam formulir SPT Tahunan melalui fitur pre-filled data. Anda tidak perlu lagi melakukan penghitungan manual atau menginput nominal satu per satu; cukup validasi data yang sudah muncul di layar gadget Anda. Melalui fitur Taxpayer Account Management (TAM), Anda bahkan bisa memantau secara real-time apakah kontribusi sosial Anda sudah tercatat dengan benar oleh negara.

Simulasi Nyata: Bagaimana Tuan Hilal Menghemat Jutaan Rupiah

Mari kita lihat dampak finansialnya secara nyata. Tanpa melaporkan pengurangan zakat, Tuan Hilal yang berpenghasilan Rp250 juta setahun harus menanggung estimasi PPh terutang sekitar Rp22,5 juta. Namun, dengan memastikan zakat mal sebesar Rp6,25 juta miliknya tercatat di sistem, Penghasilan Kena Pajak (PKP) miliknya menyusut.

Hasilnya luar biasa. Pajak yang harus dibayar Tuan Hilal turun menjadi sekitar Rp17,07 juta. Dengan kata lain, Tuan Hilal berhasil menghemat pajak sebesar Rp5,42 juta atau sekitar 24,1 persen lebih hemat dibandingkan sebelumnya. Ini membuktikan bahwa ketaatan beragama dan kepatuhan pajak bisa berjalan beriringan tanpa harus membayar dua kali secara penuh atas objek yang sama.

Saya melihat integrasi antara PMK 114/2025 dan Coretax adalah babak baru yang sangat optimis bagi ekosistem filantropi di Indonesia. Pemerintah tidak lagi memposisikan diri sebagai penagih yang kaku, melainkan sebagai mitra yang melayani kedermawanan warga negaranya. Dengan kemudahan digital ini, saya yakin tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat, menjadikan zakat bukan hanya sebagai penggugur kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen cerdas dalam bernegara. Inilah saatnya kita menyambut era perpajakan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Apakah Anda sudah memastikan data NIK Anda tervalidasi di sistem pajak untuk mulai menikmati kemudahan ini?