Konten dari Pengguna

Pajak 2026 Bebas Ribet: Yuk Manfaatkan Fitur Pre-filled Coretax!

sundari

sundari

PNS Kementerian Keuangan

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari sundari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fitur pre-filled Coretax merubah proses pelaporan SPT dari input manual menjadi semi otomatis. Ilustrasi: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Fitur pre-filled Coretax merubah proses pelaporan SPT dari input manual menjadi semi otomatis. Ilustrasi: Freepik

Bayangkan momen saat Anda harus melaporkan SPT Tahunan. Selama ini, banyak dari kita yang sibuk mengumpulkan tumpukan bukti fisik pembayaran zakat atau donasi yang tercecer di laci meja. Ada rasa khawatir jika bukti bayar itu hilang atau kita salah memasukkan nominal angka saat mengisi formulir secara manual.

Namun, bersiaplah untuk menyambut perubahan besar pada tahun 2026. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 resmi memulai babak baru perpajakan yang lebih ramah bagi para muzaki dan dermawan. Lewat sistem canggih bernama Core Tax Administration System (Coretax), kerumitan administratif itu perlahan akan sirna.

Transformasi Lapor SPT: Dari Manual ke Otomatis

Kabar paling menggembirakan bagi masyarakat awam adalah hadirnya fitur pre-filled data dalam pelaporan SPT Tahunan. Fitur ini menghapus kewajiban Anda untuk menginput data zakat satu per satu secara manual. Dalam sistem Coretax, data pembayaran donasi Anda akan langsung muncul secara otomatis di formulir pajak.

Prosesnya pun sangat sederhana. Anda cukup menyetorkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib lainnya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Nantinya, lembaga-lembaga ini yang memiliki tanggung jawab untuk melaporkan data penerimaan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah data terkirim, sistem Coretax akan menarik informasi tersebut ke dalam profil pajak Anda. Anda hanya perlu melakukan validasi atau mencocokkan data yang sudah tersedia tanpa perlu menghitung ulang dari nol.

Integrasi NIK dan Keamanan Akun Pajak Anda

Keajaiban digital ini bisa terjadi berkat integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda tidak perlu lagi menghafal banyak nomor identitas yang berbeda. Cukup cantumkan NIK saat membayar zakat di lembaga resmi, dan identitas tunggal ini akan menjadi kunci yang menghubungkan transaksi Anda di dunia nyata dengan sistem perpajakan digital secara otomatis.

Selain itu, Coretax memperkenalkan fitur Buku Besar atau Taxpayer Account Management (TAM). Fitur ini memberikan transparansi penuh sehingga Anda bisa memantau riwayat pembayaran pajak secara real-time. Anda dapat memastikan dengan mata kepala sendiri apakah zakat yang Anda bayarkan sudah tercatat dengan benar oleh negara, sehingga menciptakan rasa aman dan kepercayaan yang lebih tinggi.

Aturan Main agar Zakat Menjadi Pengurang Pajak

Meski sistem sudah otomatis, ada beberapa aturan main yang tetap perlu Anda perhatikan agar fasilitas ini optimal. Pertama, total sumbangan untuk berbagai kategori seperti bencana, pendidikan, hingga infrastruktur sosial dibatasi maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya.

Kedua, PMK 114/2025 menegaskan doktrin "larangan rugi fiskal". Artinya, pengurangan zakat atau sumbangan tidak boleh menyebabkan status pajak Anda menjadi rugi pada tahun berjalan. Selain itu, nilai yang dikurangkan tidak boleh melebihi kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing; jika Anda membayar lebih, kelebihannya tetap dianggap ibadah sukarela tanpa tambahan pengurangan pajak.

Optimisme Menuju Budaya Kepatuhan Sukarela

Sebagai penulis, saya melihat langkah integrasi Coretax dan PMK 114/2025 ini sebagai angin segar yang sangat progresif. Pemerintah tidak lagi sekadar menuntut kewajiban, tetapi benar-benar hadir memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam beribadah sekaligus bernegara.

Dengan hilangnya kerumitan administratif, saya optimis masyarakat akan semakin semangat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi. Sistem yang transparan dan otomatis ini bukan hanya soal digitalisasi, tapi soal membangun kepercayaan. Ketika rakyat merasa dilayani dengan mudah, kepatuhan pajak bukan lagi beban yang menakutkan, melainkan kontribusi sukarela yang membanggakan demi pembangunan bangsa yang lebih berkeadilan.

Apakah Anda sudah siap untuk mencoba pengalaman lapor pajak yang lebih simpel di tahun 2026 nanti? Bagaimana menurut Anda, apakah fitur otomatis ini akan membuat Anda lebih rajin lapor SPT?Mari kita kawal transisi ini bersama.