Konten dari Pengguna

Zakat Otomatis Kurangi Pajak? Begini Cara Pakai Fitur Baru Coretax 2026

sundari

sundari

PNS Kementerian Keuangan

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari sundari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

zakat jadi pengurang pajak tanpa input manual dengan PMK 114 tahun 2025. Ilustrasi: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
zakat jadi pengurang pajak tanpa input manual dengan PMK 114 tahun 2025. Ilustrasi: Freepik

Pernahkah Anda membayangkan betapa repotnya Tuan Hilal, seorang karyawan yang setiap tahun harus mengumpulkan tumpukan bukti fisik pembayaran zakat agar bisa mendapatkan pengurangan pajak?. Selama ini, banyak masyarakat awam merasa enggan memanfaatkan fasilitas pajak karena prosedur manual yang rumit dan risiko bukti bayar yang terselip.

Namun, mulai tahun 2026, kerumitan itu resmi menjadi cerita lama. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, pemerintah melakukan revolusi besar-besaran untuk menyinergikan kewajiban agama dan negara dalam satu genggaman digital.

Bedah Aturan PMK 114/2025: Solusi Zakat Tanpa Ribet

Pemerintah baru saja menyatukan berbagai aturan yang sebelumnya terpisah-pisah menjadi satu kebijakan yang lebih solid. PMK 114/2025 hadir untuk menggantikan aturan lama yang sering membingungkan, seperti PMK 254/2010 tentang zakat dan PMK 90/2020 tentang hibah.

Kini, fokus utamanya adalah transparansi dan kemudahan. Anda tidak lagi perlu mengingat banyak nomor identitas karena NIK kini resmi berfungsi sebagai NPWP. Saat Anda membayar zakat ke lembaga resmi, cukup sertakan NIK Anda agar transaksi tersebut langsung terhubung dengan profil perpajakan Anda.

Fitur Pre-filled Coretax: Data Zakat Muncul Otomatis di SPT

Inovasi yang paling ditunggu-tunggu adalah fitur pre-filled data pada sistem Coretax. Bayangkan, saat Anda membuka formulir SPT Tahunan, data zakat yang telah Anda bayar sepanjang tahun sudah tersedia di sana secara otomatis.

Mekanismenya sangat sederhana: Anda cukup membayar zakat ke lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang terdaftar. Lembaga tersebut kemudian wajib melaporkan data penerimaan zakat Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik. Sistem Coretax akan menarik data tersebut, sehingga Anda hanya perlu melakukan validasi tanpa harus menghitung atau menginput angka secara manual.

Batas Potongan Pajak dan Aturan Larangan Rugi Fiskal

Meski semakin mudah, ada beberapa aturan main yang tetap harus Anda perhatikan. Pertama adalah doktrin "Larangan Rugi Fiskal". Artinya, pembayaran zakat tidak boleh menyebabkan laba fiskal Anda menjadi minus atau rugi. Jika laba Anda Rp50 juta dan zakat yang dibayar Rp70 juta, maka yang bisa dikurangkan maksimal hanya Rp50 juta agar pajak Anda menjadi nol, bukan rugi.

Selain itu, untuk sumbangan sosial seperti bantuan bencana, pendidikan, atau olahraga, pemerintah menetapkan batas maksimal 5% dari penghasilan neto tahun sebelumnya. Menariknya, plafon ini dihitung berdasarkan data SPT tahun lalu, sehingga Anda bisa merencanakan anggaran donasi dengan lebih pasti tanpa menunggu hasil pemeriksaan pajak.

Simulasi Pajak: Bukti Zakat Bikin Bayar Pajak Lebih Murah

Mari kita lihat contoh nyata dari simulasi penghitungan pajak Tuan Hilal. Sebagai karyawan dengan penghasilan Rp250 juta setahun, ia rutin membayar zakat 2,5% melalui lembaga resmi.

Tanpa melaporkan zakat, estimasi PPh terutang Tuan Hilal bisa mencapai Rp22,5 juta. Namun, dengan sistem pelaporan yang benar sesuai aturan baru, ia hanya perlu membayar pajak sekitar Rp17 juta. Ini berarti ada penghematan pajak sebesar Rp5,4 juta atau sekitar 24,1% lebih hemat hanya dengan memastikan zakatnya tercatat di sistem.

Pilih Lembaga Zakat Resmi Agar Potongan Pajak Sah

Satu hal krusial yang harus diingat adalah tanggung jawab lembaga penerima seperti BAZNAS atau LAZ. Lembaga-lembaga ini wajib menyampaikan laporan penerimaan tahunan maksimal 14 hari setelah tahun pajak berakhir.

Jika Anda membayar ke lembaga yang lalai melapor atau dicabut izinnya, maka zakat tersebut tidak bisa dikurangkan dari pajak Anda. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu menyalurkan kedermawanan melalui mitra strategis yang kredibel agar niat ibadah Anda tetap sejalan dengan manfaat fiskal yang disediakan negara.

Integrasi antara PMK 114/2025 dan sistem Coretax ini adalah langkah maju yang sangat optimis bagi ekosistem filantropi di Indonesia. Saya melihat ini bukan sekadar soal digitalisasi, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai spiritual masyarakatnya. Dengan sistem yang transparan dan memudahkan, masyarakat tidak lagi merasa "dikejar" pajak, melainkan merasa "dilayani" saat menunaikan kewajiban gandanya sebagai hamba Tuhan dan warga negara.

Apakah Anda sudah memastikan data NIK Anda valid untuk menyambut kemudahan ini di tahun 2026 nanti?