Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Kode Etik Konsultan Pajak, Apakah Hanya Mudah Dibaca Tetapi Sulit Dijalankan?
14 September 2023 9:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Suprayogi Yogi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seluruh warga negara adalah subjek pajak yang merupakan calon wajib pajak, subjek pajak tersebut tentunya akan menjadi wajib pajak jika sudah memiliki objek pajak. Petugas pajak, pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN, wirausahawan dan profesional tenaga ahli yang memiliki penghasilan kena pajak termasuk ke dalam kategori wajib pajak.
Kebutuhan besar pemenuhan kewajiban pajak bagi seluruh wajib pajak menuntut jasa konsultasi perpajakan menjadi sangatlah penting. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam mejalankan tugasnya, konsultan pajak memiliki kode etik asosiasi profesi sesuai dimana asosiasi konsultan pajak tersebut bernaung. Kode etik merupakan kaidah moral yang dijadikan sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi setiap anggota. Bagi masing-masing anggota wajib untuk menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya banyak situasi yang menyebabkan konsultan pajak sulit untuk menjalankan kode etik dalam memberikan jasanya, diantaranya :
Banyak diantara profesi Konsultan Pajak yang tetap menghindari kegiatan melanggar etik profesi atas situasi sebagaimana di atas, tetapi ironinya, beberapa tindakan demikian dianggap oleh klien bahwa konsultan pajak tersebut tidak kompeten, tidak memihak Klien/Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, peran serta pemerintah dalam menindak tegas kegiatan pelanggaran etik dan pelanggaran peraturan perpajakan kepada profesi konsultan pajak, klien/wajib pajak dan oknum petugas pajak sangat diperlukan agar mempertegas dan mempublikasikan bahwa jasa konsultan pajak yang melanggar etik dan peraturan perpajakan bukanlah membawa dampak baik bagi klien sebaliknya malah memberikan dampak buruk yang beresiko tinggi.