Konten dari Pengguna

Sistem Perpajakan Tahun 2025: Coretax Administration System (CTAS)

Suprayogi Yogi
Tax Lawyer dan Tax Consultant Mahasiswa Strata 2 Universitas Pamulang
16 Oktober 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suprayogi Yogi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bahwa pada tanggal 14 September 2018 telah ditetapkan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 483 Tahun 2020 dengan tujuan utama yang mendasari peraturan tersebut mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien, membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan meningkatkan penerimaan negara yaitu untuk menerapkan sistem core tax administration system (CTAS) dan berlaku mulai tahun 01 Januari 2025.
Sumber: gambar persentasi Coretax (CTAS) Wajib Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: gambar persentasi Coretax (CTAS) Wajib Pajak
CTAS merupakan reformasi system administrasi perpajakan, dengan beberapa perubahan diantaranya, Coretax Administration System (CTAS) ini akan menggantikan layanan DJP online, Web Faktur, Enofa, aplikasi E-Faktur, dan SPT Eform 1771, 1770, 1770S,1770SS yang selama ini digunakan untuk pembuatan bukti potong, perekaman Faktur Pajak, pelaporan Pajak, layanan permintaan no seri Faktur Pajak, pelaporan SPT Badan, Pelaporan SPT Orang Pribadi dan layanan DJP lainnya.
ADVERTISEMENT
Coretax Administration System (CTAS) memiliki peranan penting untuk memberi kemudahan dalam sistem DJP menjadi single-digital access untuk menggantikan aplikasi perpajakan yang selama ini terbatas dan belum optimal terintegrasi dengan data wajib pajak. Coretax Administration System (CTAS) merupakan saluran akomodir pertukaran data dan/ informasi perpajakan lebih akurat, kredibel dan akutanbel dan sebagai pembaruan proses bisnis saat ini.
Sumber: gambar menu profil coretax (CTAS) Wajib Pajak
Beberapa keunggulan Coretax Administration System (CTAS) sebagai berikut:
Sumber: gambar tim Penulis 1
Sumber: gambar tim Penulis 2
Coretax (CTAS) menjadi tantangan sendiri bagi regulator dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak dan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan perpajakan di tahun 2025.
ADVERTISEMENT