Konten dari Pengguna

Integritas Wakil Tuhan dalam Menjaga Kehormatannya

Supriadi
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Peserta Klinik Etik dan Advokasi 2023
11 September 2023 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Supriadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Fiat justitia ruat coelum (keadilan harus tetap ditegakkan walaupun langit runtuh)
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang hakim, pastinya sudah tidak asing lagi bukan? Hakim sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Sebagai seorang hakim, yang menjadi aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim, Kamis (27/9/2018). Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia
Namun, hal ini belum terealisasi dengan baik dilihat dari beberapa kasus yang melibatkan hakim itu sendiri. Seperti yang terjadi pada Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Wilayah Jawa Timur berinisial HGU yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Beliau mengakui telah menerima suap untuk memenangkan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.
ADVERTISEMENT
Dari kasus di atas, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di pengadilan menjadi pudar. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil dan hal inilah yang membuat terjadinya tindakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH).
Mengenai PMKH telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2013 tentang Advokasi Hakim yaitu perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
Sebagai wakil tuhan yang menentukan keadilan bagi masyarakat yang mengais keadilan, maka seyogianya sebelum hakim mengetukkan palu vonis perlu menimbang dengan akal dan hati nurani. Dalam memutus suatu perkara, putusan hakim harus berdasarkan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadilan, maka diperlukan conditio sine qua non yaitu suatu pengadilan yang mandiri, tidak memihak, kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum, dan keadilan.
Hakim sebagai figure sentral dalam pengadilan harus berintegritas tinggi, jujur, dan profesional. Karena untuk percaya dengan hakim, masyarakat melihat dari perilaku hakim itu sendiri dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. Sehingga perlu bagi hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya yang harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun diluar tugas yudisialnya.