Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Remisi bagi Koruptor Akan Melahirkan Koruptor Baru
8 September 2022 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Suprianto Haseng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mata dan telinga ini seakan sudah lelah melihat dan mendengar kata korupsi yang hampir tiap hari menghiasi layar televisi dan corong-corong berita media online lainnya. Jika mata dan telinga ini bisa berbicara mungkin mereka sudah mengamuk melihat dan mendengar kasus-kasus korupsi yang menjerat para pejabat koruptor.
ADVERTISEMENT
Begitulah kenyataan yang ada. Indonesia bisa dikatakan darurat korupsi. Bagaimana tidak, menurut data Transparency International, Indonesia pada tahun 2021 memperoleh Indeks Persepsi Korupsi dengan skor nilai 38 dan berada di posisi 96 dari 180 negara.
Meskipun ada peningkatan 1 point dari tahun sebelumnya, itu tidak bermakna bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki kemajuan. Justru menurut saya Indonesia mengalami kemunduran dalam hal pemberantasan korupsi. Lihat saja berapa banyak kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. aparat hukum ini seakan tak berdaya menangani kasus-kasus korupsi yang tak berkesudahan.
Bicara masalah korupsi, maka kita bicara masalah hajat hidup masyarakat banyak. Dengan banyaknya koruptor yang menggerogoti keuangan negara secara langsung memberikan dampak yang sangat signifikan kepada kelangsungan hidup masyarakat. Kemiskinan bagi masyarakat kelas bawah yang termarjinalkan secara langsung merasakan dampaknya.
ADVERTISEMENT
Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2022 sejumlah 26,16 juta orang. Dengan banyaknya angka kemiskinan ini, tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa koruptor adalah Pengkhianat Negara. Yang sudah seharusnya diberikan hukuman berat. Karena mereka secara langsung telah merenggut kesejahteraan rakyat dan merampas paksa hak-hak rakyat
Namun fakta berbicara lain. Masih hangat dibicarakan publik terkait bebasnya narapidana kasus tipikor yang dinyatakan bebas bersyarat karena mendapatkan remisi dari pemerintah. Sebut saja, satu diantaranya adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dinyatakan bebas bersyarat bersama 23 narapidana koruptor lainnya. Sungguh merupakan kabar baik bagi para keluarga narapidana dan berita duka bagi para insan penggiat anti korupsi.
Para Koruptor ini justru mendapatkan perlakuan istimewa dengan diberikannya remisi atau dengan kata lain pengurangan masa menjalani pidana. Hal mengenai remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
ADVERTISEMENT
Apakah remisi ini layak dan pantas diberikan kepada seorang pengkhianat negara ?
Saya pribadi menyesalkan dan menolak pemberian remisi kepada koruptor. Karena dengan adanya pemberian remisi ini, secara langsung mencederai rasa keadilan rakyat dan tentunya tidak memberikan efek jera bagi koruptor. Justru yang ada akan melahirkan calon-calon koruptor baru nantinya. Karena mereka merasa hukuman yang diberikan tidaklah berat. Masyarakat juga tak akan pernah takut lagi dengan hukuman.
Dengan adanya pemberian remisi kepada koruptor ini, justru saya pribadi menilai pemerintah secara terang-terangan memperlihatkan dukungannya kepada koruptor. Seharusnya para narapidana pelaku extraordinary crime diberikan hukuman yang berat dan setimpal atas perbuatan mereka. Dan jika memungkinkan lakukan segera eksekusi mati.
Untuk apa berikan hukuman kalau nantinya akan diberikan remisi juga. Apakah dengan memberikan remisi, kerugian negara oleh aksi mereka bisa dikembalikan seutuhnya?. Apakah dengan diberikan remisi, rasa keadilan bagi masyarakat yang telah dirampas haknya bisa ditegakkan?.
ADVERTISEMENT
Saya kira tidak semudah itu. Maka sudah selayaknya para koruptor ini tidak diberikan perlakuan yang istimewa. Saya melihat disinilah tidak konsistennya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Pemerintah seakan-akan mendukung penuh perilaku korupsi. Jelas terlihat pelemahan yang dilakukan terhadap aksi pemberantasan korupsi
Alih-alih ingin memperkuat pemberantasan korupsi, justru produk hukum yang dihasilkan malah mendukung aksi korupsi secara leluasa. Dengan kondisi yang sangat miris ini, saya merasa pesimis dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Masih adakah harapan Indonesia bebas korupsi?
Semoga harapan itu ada dan tumbuh subur dari insan dan jiwa yang peduli terhadap negeri. Mari bersama kita jaga negeri ini hilangkan perilaku koruptif yang ada pada diri. Semua pasti bisa berawal dari kita.
ADVERTISEMENT
*Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Pertama Sertifikasi LSP KPK RI