Konten dari Pengguna

Memetik Tata Kelola Lingkungan

Suripto

Suripto

Ketua Program Studi Akuntansi, Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Suripto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Ilustrasi Dok. Pribadi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ilustrasi Dok. Pribadi Penulis

Banjir datang lagi. Longsor menyusul. Korban kembali berjatuhan. Setiap kali itu terjadi, kita serempak menyebutnya bencana alam. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah benarkah alam yang bersalah, atau manusialah yang terlalu lama abai terhadap cara mengelola lingkungannya?

Curah hujan tinggi memang tidak bisa dicegah. Tetapi banjir yang merendam permukiman, longsor yang menelan nyawa, dan sungai yang meluap membawa lumpur serta sampah bukan sekadar peristiwa alamiah. Ia adalah hasil dari tata kelola lingkungan yang gagal, hutan yang dibuka tanpa kendali, kawasan resapan yang berubah fungsi, serta kebijakan pembangunan yang lebih mengejar angka pertumbuhan daripada keselamatan ekologis.

Dalam beberapa waktu terakhir, rangkaian bencana terjadi nyaris bersamaan di berbagai daerah. Polanya berulang dan terasa semakin akrab. Ini menandakan bahwa persoalan lingkungan kita bukan lagi insidental, melainkan struktural. Ada masalah serius dalam cara kita merencanakan ruang, mengelola sumber daya alam, dan menimbang risiko ekologis dalam setiap keputusan pembangunan.

Selama ini, pengelolaan lingkungan sering direduksi menjadi urusan administratif. Selama izin lengkap, dokumen tersedia, dan laporan rutin diserahkan, seolah tanggung jawab telah tuntas. Padahal, tata kelola lingkungan sejatinya adalah soal bagaimana keputusan dibuat, siapa yang dilibatkan, dan sejauh mana daya dukung alam benar-benar dihormati.

Ketika lingkungan dipandang semata sebagai objek eksploitasi, bencana menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan. Hutan diperlakukan sebagai cadangan ekonomi, sungai sebagai saluran pembuangan, dan ruang hidup masyarakat sebagai lahan proyek. Alam tidak pernah benar-benar diam. Ia merespons perlakuan manusia dengan caranya sendiri, sering kali dalam bentuk yang paling merugikan.

Ironisnya, dampak terberat dari bencana hampir selalu ditanggung oleh kelompok paling rentan. Warga di bantaran sungai, petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat menjadi korban pertama. Sementara itu, manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya sering kali dinikmati oleh pihak-pihak yang jauh dari lokasi bencana. Ketimpangan inilah yang membuat krisis lingkungan sekaligus menjadi krisis keadilan sosial.

Tata kelola lingkungan yang baik seharusnya mencegah kondisi tersebut. Negara perlu hadir bukan hanya sebagai pemberi izin, tetapi sebagai penjaga kepentingan publik dan ekologi. Setiap kebijakan pembangunan semestinya didasarkan pada data lingkungan yang kuat, kajian risiko bencana yang serius, serta mekanisme pengawasan yang tegas dan konsisten.

Dunia usaha juga memegang peran penting. Komitmen keberlanjutan tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau laporan tahunan. Prinsip lingkungan harus menjadi bagian dari inti strategi bisnis, mulai dari pemilihan lokasi usaha, teknologi produksi, hingga pengelolaan limbah dan emisi. Tanpa perubahan mendasar ini, klaim ramah lingkungan akan runtuh setiap kali bencana datang.

Di sisi lain, masyarakat tidak boleh terus ditempatkan sebagai penonton atau korban pasif. Partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan perlu diperkuat. Banyak konflik dan bencana sesungguhnya bisa dicegah jika suara warga dan pengetahuan lokal benar-benar dihargai sejak awal, bukan sekadar formalitas konsultasi.

Pengalaman menunjukkan bahwa pencegahan selalu jauh lebih murah daripada pemulihan. Namun logika kebijakan sering terbalik. Anggaran besar digelontorkan setelah bencana terjadi, sementara upaya perlindungan lingkungan dan mitigasi risiko justru minim. Akibatnya, kita terjebak dalam siklus kerusakan dan pemulihan darurat yang berulang tanpa perbaikan mendasar.

Memetik tata kelola lingkungan juga berarti mengakui bahwa alam memiliki batas. Pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan penundaan krisis. Ketika batas itu dilampaui, alam akan “menagih” dalam bentuk bencana yang semakin mahal dan mematikan.

Rangkaian bencana yang terjadi akhir-akhir ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Apakah kita akan terus menyalahkan alam, atau mulai berbenah dari cara kita mengelola lingkungan? Tata kelola lingkungan bukan sekadar konsep akademik, melainkan syarat utama keselamatan dan keberlanjutan hidup bersama.

Jika bencana adalah peringatan, maka tata kelola lingkungan adalah jawabannya. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kita memahami pesannya, melainkan apakah kita bersedia berubah sebelum peringatan itu datang lebih keras.