Konten dari Pengguna

Negara, Hukum, dan Demokrasi, Rule of Law or Rule of Democracy?

Surya Eriansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Mahkota seseorang adalah Akalnya, Derajat seseorang adalah Agamanya, sedangkan Kehormatan seseorang adalah Budi Pekertinya. -Umar Bin Khattab
31 Maret 2022 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Surya Eriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Suryadany
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Suryadany

Definisi Negara, Hukum, dan Demokrasi

ADVERTISEMENT
Negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua pengertian yaitu: Pertama, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Miriam Budiardjo mendefinisikan negara sebagai berikut, “Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dan warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistik dan kekuasaan yang sah”.
ADVERTISEMENT
Hukum berdasarkan pendapat R. Soeroso adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar. Indonesia sebagai negara hukum telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos artinya rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Abraham Lincoln mendefinisikan Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar“ menegaskan bahwa Indonesia memilki bentuk pemerintahan demokrasi dan tetap berdasar pada hukum nasional.
ADVERTISEMENT

Rule of Law or Rule of Democracy?

Konsep negara hukum menurut Albert Venn Dicey (Rule of Law) memiliki dasar sebagai berikut:
1. Supremacy of Law (Supremasi Hukum)
2. Equality before the Law (Kesetaraan dalam Hukum)
3. Due Process of Law (Proses Hukum)
Konsep negara hukum yang dikemukakan oleh Albert Venn Dicey masih relevan dengan konsep negara demokrasi di mana keseteraan hukum serta penjaminan akan hak asasi manusia dijamin oleh negara. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang cukup sesuai digunakan dalam suatu negara yang memiliki jumlah penduduk yang banyak seperti Indonesia dengan jumlah penduduk kurang lebih 270 juta jiwa, maka sudah sewajarnya Indonesia kaya akan keberagaman budaya hingga ide dan prinsip dalam bernegara, dan sudah seharusnya negara menampung hal tersebut melalui jalur demokrasi.
ADVERTISEMENT
Lantas seperti apakah kedudukan hukum dan demokrasi dalam suatu negara?, hukum dan demokrasi sebenarnya berada dalam suatu koridor yang sama dalam tatanan negara, hanya saja memilki letak yang berbeda dalam koridor tersebut, secara sederhana hukum merupakan tujuan yang ingin dicapai, dan demokrasi adalah cara untuk mencapai hal tersebut.
Contoh nya dalam hal pemilu, penyusunan peraturan, dan demonstrasi menunjukkan bahwa demokrasi merupakan nakhoda yang digunakan masyarakat (Cara) untuk mencapai produk atau akibat hukum tertentu (Tujuan). Setiap bentuk pemerintahan pasti memiliki bentuk sempurna dan bentuk kemerosotannya. Menurut Plato, Monarki dapat berubah menuju Tirani. Aristokrasi dapat berubah menuju Oligarki, dan Demokrasi dapat berubah menuju Anarki.
Jika terlintas pertanyaan lebih tinggi kedudukan demokrasi atau hukum dalam suatu negara?, maka jawabannya adalah hukum, dikarenakan jika sistem pemerintahan diberi kebebasan berlebih maka akan membentuk absolute power yang akan memicu penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, diskriminasi hingga kriminalisasi semena-mena oleh pemerintah, oleh karenanya hukum hadir sebagai kendali dalam suatu pemerintahan agar dapat stabil.
ADVERTISEMENT
Hukum memilki kedudukan lebih tinggi dari demokrasi, dikarenakan ada beragam hal yang tidak boleh dijangkau dengan demokrasi (subjektif) tetapi hanya bisa dijangkau oleh hukum (objektif), seperti peradilan, keamanan, ketertiban, dan lain-lain. Pertimbangan rasional dan objektif merupakan hal yang mustahil bisa dicapai secara demokratis dikarenakan baik buruknya kadar demokrasi diukur dari jumlah bukan diukur dari kebenaran, oleh karenanya dalam hal penanganan kasus hukum seperti peradilan, suara nasional tidak bisa asal memengaruhi keputusan yang akan hakim berikan dalam pengadilan, tetapi dasar pertimbangannya ialah peraturan yang ada, bukti, keterangan ahli, dan hal lainnya yang bertujuan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan hukum.
Equum et bonum est lex legum “Apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum”.
ADVERTISEMENT

Daftar Pustaka

Abdoel Djamali. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Moh Kusnardi dan Bintan R Saragih. 1994. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Winataputra, US. 2001. Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kongres Nasional Pendidikan Indonesia.