Konten dari Pengguna

Profesionalisme dan Humanisme dalam Kode Etik Profesi Hukum

Surya Eriansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Mahkota seseorang adalah Akalnya, Derajat seseorang adalah Agamanya, sedangkan Kehormatan seseorang adalah Budi Pekertinya. -Umar Bin Khattab
7 Februari 2022 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Surya Eriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Suryadany
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Suryadany

Konsep Umum Etika

ADVERTISEMENT
Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya perilaku seseorang dalam kehidupan masyarakat, kehadiran etika berfungsi untuk memberi contoh terkait perilaku keteladanan alias cerminan akan definisi sifat baik dalam kehidupan masyarakat, etika biasanya diajarkan secara lisan bukan secara tulisan dengan harapan etika tersebut dapat tumbuh dan hidup dalam suatu individu dikarenakan pengajaran nilai secara lisan memperkuat interaksi sosial yang membuat nilai ajaran tersebut lebih membekas terhadap seseorang.
ADVERTISEMENT
Etika dalam setiap daerah berbeda dikarenakan menyesuaikan dengan nilai sosial budaya yang tumbuh dari daerah tersebut, tetapi perbedaan etika antara daerah bukan berarti memicu dinding pemisah akan pemahaman terkait etika, tetapi justru menambah nilai dan ragam etika yang ada dalam kehidupan. Indonesia sebagai negara hukum sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 menjunjung tinggi etika sebagai hukum materil, salah satu implementasinya adalah hadirnya kode etik dalam profesi. Kode etik profesi merupakan nilai yang harus ditaati seseorang dalam melaksanakan tanggung jawabnya saat berkerja.
Kode etik memilki peran penting terutama seseorang yang berprofesi dalam lingkungan hukum yang memilki amanat untuk menegakkan hukum dalam negara, tidak sedikit pelanggaran kode etik ditemukan di Indonesia yang berimbas pada mengurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional, pelanggaran kode etik sering terjadi berlandaskan pada pribadi yang kurang profesional dan kurang memiliki jiwa kemanusiaan, maka kaitan antara nilai profesionalisme dan humanisme penting untuk dihidupkan terutama dalam profesi hukum, dikarenakan pengetahuan saja tidak cukup dalam menegakkan hukum juga diperlukan kesadaran akan hukum.
ADVERTISEMENT

Kode Etik Sebagai Dasar Profesionalisme

Setiap Profesi Hukum memiliki kode etik tersendiri seperti Kode Etik Jaksa yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Kode Etik Hakim yang diatur dalam Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012, 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kode Etik Advokat yang diatur dalam Kode Etik Advokat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2002 oleh Organisasi Advokat dan ditegaskan kembali dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan sebagainya.
Profesionalisme dalam suatu ruang kerja masih lekat dengan stigma hidup untuk berkerja, bukan berkerja untuk hidup yang berakhir membuat individu tersebut hanya akan mengejar bentuk kepastian tanpa memerhatikan lebih ke arah keadilan dan kebermanfaatan, tujuan hukum yang berupa kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan, tidak cukup hanya ditegakkan dalam satu bentuk nilai tetapi harus diintegrasikan dalam satu nilai yang bisa disebut dengan nilai kemanusiaan. Etika profesi hukum hadir guna menjamin tenaga hukum yang berlandaskan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Profesional dalam profesi umum berarti mampu melaksanakan tanggung jawabnya secara baik dan minim akan kesalahan, namun dalam profesi hukum nilai profesional harus diiringi nilai kemanusiaan yang tinggi, dikarenakan profesi hukum berpengaruh pada hajat hidup banyak orang sehingga pemahaman akan profesional dalam dunia hukum perlu dipahami dalam segi kemanusiaan bukan dalam segi pengetahuan dan pemahaman hukum tetapi lebih ke dalam wujud empirisnya.

Menjunjung Tinggi Kemanusiaan dengan Etika Profesi Hukum

Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, maka seseorang yang berprofesi hukum perlu memahami bahwa nilai kemanusiaan berada diatas nilai hukum, dikarenakan sumber dasar hukum merupakan nilai kemanusiaan dan hukum sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan rasa aman dan nyaman, apabila penegak hukum mengedepankan bunyi pasal ketimbang hati nurani, maka yang terjadi adalah penegak hukum seakan-akan berfungsi hanya untuk menyebutkan peraturan perundang-undangan bukan menghidupkan hukum yang sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI.
ADVERTISEMENT
Aparat hukum berfungsi untuk menjamin penegakan hukum serta menghidupkan jiwa hukum dalam masyarakat oleh karenanya aparat hukum juga berperan sebagai legal ambassador dalam masyarakat agar masyarakat senantiasa berpartisipasi dalam penegakan hukum dalam negara. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan analogi yang digunakan oleh masyarakat yang pesimis terhadap dinamika hukum nasional dikarenakan tidak sedikit fenomena keberpihakan hukum tunduk pada kekuasaan bukan hukum yang menundukkan kekuasaan.
Salah satu tujuan manusia memiliki sebuah profesi ialah guna mendapatkan keuntungan secara finansial (profit) sehingga menyebabkan motivasi seseorang dalam berkerja mengacu dengan prinsip profit-oriented, berbeda dengan profesi hukum, penegak hukum tidak boleh mengutamakan profit tetapi harus mengutamakan keuntungan sosial yang berupa keadilan, sehingga dalam melaksanakan tanggung jawabnya seseorang dengan profesi hukum harus berkerja dengan prinsip humanity-oriented, hukum harus berpihak kepada yang membutuhkan dan pihak yang paling membutuhkan hukum ialah masyarakat, sudah seharusnya individu yang berprofesi hukum harus berani mengambil sikap keberpihakan kepada yang membutuhkan di saat menangani suatu perkara.
ADVERTISEMENT
Setiap tindakan aparat hukum selalu akan memberi dampak sosial (impactful), setiap putusan yang terjadi dalam pengadilan dan fenomena hukum yang terjadi di luar pengadilan pasti akan memberi dampak dalam kehidupan masyarakat secara privat hingga publik oleh karenanya individu dengan profesi hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang dapat berupa nilai keberpihakan, hak asasi manusia, dan integritas.

Daftar Pustaka

Achmad Asfi Burhanudin, 2018, Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik, Jurnal El-Faqih, Volume 4, Nomor 2, Oktober 2018
Supirman Rahman & Nurul Qamar, 2014, Etika Profesi Hukum, Makassar: Refleksi.
Zainuddin Ali, 2007, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.