news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Disnaker Kepri mulai tindak lanjuti Aduan Masyarakat Terkait THR

Suryadi Kangboi
Head Section of Training and Productivity Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau
21 Maret 2025 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suryadi Kangboi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigradi Provinsi Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigradi Provinsi Kepri
ADVERTISEMENT
Beberapa laporan masyarakat tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Pengaduan tersebut datang dari pekerja yang mengeluhkan permasalahan pada perusahaan tempat mereka bekerja.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat melalui Sistem Pengaduan Nasional (SPAN) Lapor.
“Beberapa aduan sudah masuk dan sedang kami tindak lanjuti. Kami pastikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar John Barus kepada media, Kamis (21/3/2025).
Disnaker Kepri telah membuka tiga posko pengaduan THR yang tersebar di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun. Posko ini bertujuan untuk menerima laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR mereka. Selain itu, pengawasan juga dilakukan secara langsung oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas John Barus.
ADVERTISEMENT
Disnaker Kepri mengimbau para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi agar segera melaporkan melalui posko atau SPAN Lapor. Dengan demikian, pemerintah dapat bertindak cepat dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi.
Sementara itu, beberapa pekerja di Batam dan Tanjungpinang mengaku masih menunggu kepastian pembayaran THR dari perusahaan masing-masing. “Kami berharap pemerintah benar-benar mengawal masalah ini agar hak kami tidak diabaikan,” ujar seorang pekerja di kawasan industri Batam yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, Disnaker Kepri terus memonitor perkembangan pengaduan yang masuk dan memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti.
Langkah ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi pekerja serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.