Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ingin Jadi Instruktur, Pahami Syarat dan Kualifikasinya
31 Agustus 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Suryadi Kangboi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional telah mengubah struktur organisasi dan penataan jabatan pegawai administrasi dan fungsional di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
Tidak terkecuali, penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional terjadi di jabatan fungsional instruktur. Sehingga kesempatan ini, penting disampaikan peraturan – peraturan terkait profesi jabatan fungsional instruktur, sehingga pelaksanaan tugas dan kerja dan karir jabatan sebagai seorang tidak terkendala di kemudian hari.
Secara khusus Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 telah mengatur Jabatan Fungsional Instruktur. Di pasal 13, menjelaskan bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Instruktur dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
Persyaratan perpindahan jabatan
Pengangkatan dalam jabatan fungsional instruktur melalui perpindahan dari jabatan lain di dalam pasal 15 menyebutkan bahwa pengangkatan dapat dilaksanakan untuk jabatan fungsional kategori ahli, pendidikan minimal S1/D4 untuk jabatan fungsional ahli pertama sampai dengan jabatan fungsional ahli madya, Ijazah magister untuk jabatan fungsional instruktur ahli utama, mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis manajerial dan sosial kultural, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan minimal 2 tahun, memiliki usia paling tinggi 53 tahun bagi jabatan fungsional instruktur ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda, 55 tahun bagi jabatan fungsional ahli madya serta 60 tahun bagi jabatan instruktur ahli utama. Pengangkatan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional instruktur yang tersedia. Pangkat pada jabatan fungsional sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021, menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur.
Peraturan ini berisi uraian dan penjelasan mengenai kedudukan, jenjang, dan kompetensi jabatan fungsional instruktur.
Seorang Instruktur berkedudukan di bidang pelatihan kerja pada instansi pemerintah, berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja baik instansi pusat maupun daerah.
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri dari Instruktur Terampil, Mahir dan Penyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas Instruktur Ahli Pertama, Muda, Madya serta Utama.
Untuk kompetensi jabatan instruktur dapat dilihat dalam lampiran peraturan, berisi ikhtisar jabatan, standar kompetensi dan persyaratan jabatan. Sebagai contoh seorang instruktur muda wajib memiliki pengalaman 2 tahun dibidang pelatihan kerja, memiliki pangkat III/c atau III/d.
ADVERTISEMENT
SKKNI yang mengatur standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi adalah Kepmenaker No 333 tahun 2020. Kepmenaker ini terbit menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelatihan kerja. Melalui SKKNI ini diharapkan Pelatihan Kerja dapat lebih kontekstual dengan perkembangan teknologi, khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), lebih sesuai dengan perubahan regulasi pelatihan kerja, dan lebih terukur, tertelusur serta terdeskripsi secara jelas dan lengkap, sehingga lebih mudah untuk dipakai sebagai acuan dalam perancangan program pelatihan kerja berbasis kompetensi serta perancangan skema sertifikasi dan penyusunan materi uji kompetensi.
Dalam keputusan ini lahir 150 unit kompetensi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Proses penyiapan sumber daya manusia yang kompeten melalui pengembangan standar kompetensi kerja nasional, pengorganisasian pelatihan kerja, dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi berjalan lebih baik kedepan.
ADVERTISEMENT
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Sertifikasi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan ini terbit dalam rangka memenuhi amanat Perpres No 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Didalam keputusan ini mengatur dengan detail Subbidang Pelatihan kerja Kelompok Instruktur Jenjang 3, 4 , dan 6.
Keputusan ini juga memperjelas kualifikasi yang harus dimiliki seorang instruktur. Kualifikasi meliputi sikap kerja, peran kerja dan unit kompetensi yang harus di penuhi.
Sebagai contoh instruktur ahli muda wajib memiliki 8 ( delapan ) unit kompetensi inti dan 9 ( sembilan ) unit kompetensi pilihan. Instruktur ahli muda berada di kualifikasi level 5 Bidang pelatihan kerja dan Sertifikasi .
Untuk mendapatkan sertifikasi level 5, seorang instruktur dapat melakukan Uji Kompetensi ke LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi) baik biaya mandiri maupun di biayai oleh instansi tempat bertugas. Semoga uraian aturan jabatan fungsional ini dapat bermanfaat dan berguna bagi ASN yang ingin mengambil jabatan profesi Instruktur.
ADVERTISEMENT