Konten dari Pengguna

Pentingnya K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

Suryadi Kangboi

Suryadi Kangboi

Head of Training and Job Placement Division at the Department of Manpower and Transmigration of Riau Islands Province

comment
51
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Suryadi Kangboi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penutupan Diklat Metodologi Level 3 Instruktur sumber : Maria/dokumen BBPVP medan
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan Diklat Metodologi Level 3 Instruktur sumber : Maria/dokumen BBPVP medan

Materi pentingnya K3 di Lembaga Pelatihan Kerja ini penulis dapatkan ketika mengikuti Diklat metodologi instruktur level 3 di BBPVP Medan. Unit Kompetensi ini termuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 333 Tahun 2020 tanggal 16 November 2020 tentang penerapan SKKNI di pelatihan Kerja dan Sertifikasi.

K3 di Lembaga Pelatihan Kerja yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja di Lembaga Pelatihan Kerja dengan kode N.78SPS02.035.1. Unit Kompetensi ini terdiri 4 elemen kompetensi yang harus dikuasai yaitu:

  1. Mengidentifikasi bahaya di tempat pelatihan

  2. Menilai risiko di tempat pelatihan

  3. Mengiimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja peserta pelatihan

  4. Memonitor implementasi K3 di lembaga pelatihan

Keempat elemen kompetensi diatas wajib dipahami dan dijabarkan dalam bentuk identifikasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja atau sering disebut dengan job safety analisis.

Job Safety Analysis / JSA di workshop teknik pendingin sumber:Suryadi/dokumen pribadi

Job safety analisis

Formulir job safety analisis atau identifikasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja diatas saya identifikasi dari workshop teknik pendingin di UPTD BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau. Identifikasi dimulai dengan mengisi pokok kegiatan, potensi bahaya, akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan kendali k3. Masing - masing kolom identifikasi mewakili kriteria unjuk kerja dari setiap elemen kompetensi yang dikuasai. Berikut ini adalah tabel Kriteria Unjuk Kerja pada unit N.78SPS02.035.1 :

Kriteria Unjuk Kerja dari Unit Kompetensi K3 di Lembaga Pelatihan Kerja sumber: BNSP/dokumen SKKNI

Setelah membuat job safety analisis dengan benar maka menurut penulis peserta metodologi yang mengikuti training akan mampu menguasai materi K3 di lembaga pelatihan kerja. Mampu menerapkan K3 ditempat kerja, mengumpulkan prosedur dan aturan K3, kecelakaan, sakit atau efek negatif, menerapkan SOP, menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan pemeliharaan APD dengan baik.

Semoga dengan kemampuan kompetensi yang di miliki ini saya dan para peserta lebih maksimal dan produktif dalam mengelola tempat pelatihan terutama di workshop tempat mangajar masing - masing. Wallahualam.