Semua Instruktur BLKPP Kepri Lulus Sertifikasi Metodologi Level III

Suryadi Kangboi
Head Section of Training and Productivity Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau
Konten dari Pengguna
14 Mei 2022 10:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suryadi Kangboi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perjalanan menuju ruang belajar di BBPVP Medan sumber: suryadi / dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Perjalanan menuju ruang belajar di BBPVP Medan sumber: suryadi / dokumen pribadi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Sebagai instruktur, seseorang harus memiliki kompetensi teknis, terdiri dari dua kompetensi yaitu kompetensi metodologi dan kompetensi bidang kejuruan. Tidak memiliki keduanya, seorang instruktur belum diyatakan kompeten di bidangnya.

Peraturan terkait jabatan fungsional Instruktur

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 pasal 4 disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas, seorang instruktur harus memenuhi Standar Kompetensi.
Untuk Kompetensi jabatan instruktur terdiri atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Untuk kali ini penulis akan mengupas terkait dengan kompetensi teknis instruktur. Sedangkan untuk peta jabatan instruktur, penulis mengambil contoh Fungsional Ahli Muda di UPTD BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Untuk jumlah instruktur yang dimiliki UPTD saat ini terdiri dari 1 Orang Instruktur terampil kategori Mahir, dan 7 orang instruktur Ahli, 2 orang kategori Ahli pertama, 4 orang kategori Ahli muda dan 1 orang kategori Ahli Madya.
Persyaratan jabatan Instruktur Muda sumber: Suryadi/dokumen pribadi
Persyaratan untuk menjadi Instruktur Ahli Muda dalam lampiran permenpan ini adalah wajib memiliki pengalaman 2 tahun, pelatihan teknis dan TOT, serta harus memiliki pelatihan manajerial dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan.
Untuk naik jabatan sebagai instruktur Ahli Muda, seorang instruktur disyaratkan memiliki total point angka kredit 200 atau 100 point dari jabatan sbelumnya dan lulus uji kompetensi level fungsional Ahli Muda.

Kiat - kiat peningkatan kualitas SDM instruktur di UPTD BLKPP kepri

Jumlah Angka Kredit Instruktur Ahli sumber: suryadi/dokumen pribadi
Dalam memenuhi kualifikasi instruktur maka kepala UPTD BLKPP Kepri mengirimkan 5 orang instrukturnya untuk mengikuti kegiatan metodologi level 3. Untuk mengajar di kelas, memang instrutur minimal harus menguasai level 3, di resertifikasi setiap 3 tahun sekali. Selanjutnya para instruktur Ahli akan melanjutkan sertifikasi lanjutan di level 4 dan level 5 yang sudah diusulkan ke Kemnaker RI. Namun karena kuota berasal dari seluruh indonesia maka harus mengantri menunggu daftar pemanggilan peserta.
ADVERTISEMENT
pernyataan Adi saputra, salah satu intruktur mahir di UPT BLKPP Kepri yang ikut serta dalam metodologi level 3.
Dengan meningkatkan kompetensi instruktur, penulis berharap ke depan kualitas pelatihan dan materi yang disampaikan ke pencari kerja semakin baik, dan lulusan dari UPTD BLKPP Kepri siap dalam menghadapi tantangan dunia kerja.
Peraturan MenPAN Nomor 47 Tahun 2021 dapat diunduh pada tautan https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2021PMPANRB047.pdf