Tingkatkan Mutu Pelatihan, 3 Kejuruan BLKPP Kepri di Akreditasi

Suryadi Kangboi
Head Section of Training and Productivity Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau
Konten dari Pengguna
18 November 2022 6:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suryadi Kangboi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kunjungan asesor LA LPK Ke UPTD BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau sumber:dokumen BLKPP Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan asesor LA LPK Ke UPTD BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau sumber:dokumen BLKPP Kepri
ADVERTISEMENT

Memahami akreditasi LPK ( Lembaga Pelatihan Kerja )

Sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah, UPTD Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau bertanggung jawab terhadap kualitas dan pemenuhan 8 standar mutu yang mengacu kepada standar kerja (Sertifikat Kualifikasi Kerja/SKK) atau berdasarkan suatu klaster dari unit kompetensi (SKKNI) yang terdaftar dalam KKNI.
ADVERTISEMENT
Pengecekan terhadap pemenuhan standar ini kemudian dikenal dengan istilah akreditasi. Sehingga akreditasi kemudian wajib dilakukan oleh seluruh LPK baik milik pemerintah maupun swasta.
Lalu, seperti apa pengertian akreditasi tersebut?
Akreditasi adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta, dengan melakukan proses penilaian kesesuaian dokumen bukti persyaratan dengan dokumen Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI).
Proses pengumpulan dokumen bukti akreditasi di UPTD BLKPP Kepri
Pertama, Standar Pelatihan harus didasarkan Kualifikasi Nasional atau klaster unit kompetensi yang disahkan berdasarkan pedoman nasional, ditetapkan oleh KEMNAKER atau standar lain/capaian pelatihan, dibuktikan dengan mencocokkan dokumen program pelatihan di UPT BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua, Lembaga pelatihan kerja harus menggunakan kurikulum yang terstruktur berdasarkan capaian atau SKKNI, dapat dibuktikan dengan mencocokkan kurikulum pelatihan di UPT BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau.
Kunjungan dadakan asesor LA LPK Ke Eorkshop teknik Pendingin BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau sumber:dokumen BLKPP Kepri
Ketiga, Lembaga pelatihan kerja harus menggunakan bahan pelatihan dan proses pelatihan yang sesuai dengan bidang cakupannya, bahan pelatihan harus tersusun sesuai jumlah unit kompetensi yang diajarkan.
ADVERTISEMENT
Keempat, Lembaga pelatihan kerja melaksanakan asesmen keterampilan yang bermutu tinggi yang memungkinkan para kandidat mendemonstrasikan kompetensi mereka pada LSP atau meraih capaian pelatihan pada lembaga pelatihan kerja. Saat ini setiap pelatihan di UPTD BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepri di sertifikasi oleh LSP P2 BBPVP Medan.
Kelima, Lembaga pelatihan kerja memiliki karyawan yang memiliki kualifikasi di bidangnya. Baik manajemen penyelenggara pelatihan maupun tenaga fungsional di UPTD BLKPP Disnakertrans Provinsi harus sudah memiliki sertifikat pengelola, metodologi pelatihan dan teknis kompetensi yang diusulkan untuk di akreditasi.
Keenam, Lembaga pelatihan kerja memiliki akses pada perlengkapan dan fasilitas guna menunjang pelaksanaan pelatihan. Berupa musolla, asrama, ruang serbaguna, ruang rapat, workshop, dan toilet yang memadai.
Kunjungan dadakan asesor LA LPK Ke Workshop teknik Pengelasan BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau sumber:dokumen BLKPP Kepri
Ketujuh, Lembaga pelatihan kerja harus memliki sistem tata kelola yang mendukung pelaksanaan pelatihan. Saat ini seluruh rangkaian proses pendaftaran/rekrutmen peserta, seleksi dan evaluasi menggunakan pada UPTD BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepri menggunakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi di siapkerja.kemnaker.go.id.
ADVERTISEMENT
Kedelapan, Lembaga pelatihan kerja harus layak secara finansial. Karena UPTD BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepri adalah LPK Milik pemerintah daerah maka seluruh pembiayaan menggunakan APBD maupun APBN dan dana lain yang sah sesuai Undang - Undang.
Dalam kesempatan ini, akreditasi pada UPTD BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepri dilakukan pada 3 program pelatihan yaitu Program Pelatihan Teknik Pengelasan, Pemasangan Instalasi Listrik Bangunan Sederhana, dan Pemeliharaan Dan Perbaikan Ac Untuk Rumah Tangga.