Konten dari Pengguna

Penataan Kelembagaan Negara

Suwardi Maninggesa
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
5 November 2022 8:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suwardi Maninggesa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Artikel Penataan Kelembagaan Negara oleh Suwardi Maninggesa, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Artikel Penataan Kelembagaan Negara oleh Suwardi Maninggesa, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
ADVERTISEMENT
Penataan kelembagaan negara merupakan penyesuaian keberadaan lembaga negara dengan dasar tugas pokok dan fungsinya yang tidak tumpang tindih dengan lembaga negara yang sudah diatur dalam konstitusi. Di dalam UUD NRI 1945 dari 21 bab yang ada terdapat 11 bab yang di dalamnya mengatur tentang lembaga negara. Namun pengaturan tentang lembaga negara tersebut memiliki perbedaan substansi yang diatur. Ada lembaga negara yang diatur secara lengkap mulai dari cara pemilihan, tugas dan wewenangnya, begitupun relasinya dengan lembaga negara lain, hingga cara pemberhentian pejabatnya kemudian ada pula lembaga negara yang keberadaannya ditentukan secara umum melaksanakan fungsi tertentu tanpa menentukan nama lembaga tersebut, seperti, komisi pemilihan umum dan bank sentral.
ADVERTISEMENT
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H sebagai pakar hukum tata negara Indonesia secara komprehensif menguraikan perkembangan dan konsolidasi lembaga negara di Indonesia pasca amandemen UUD 1945 di era reformasi, sehingga masing-masing lembaga menjalankan fungsi, tugas dan kedudukannya, perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan amandemen pada konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945 yang berdampka pada fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga negara serta munculnya berbagai lembaga negara baru.
prinsip-prinsip penataan lembaga negara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Prinsip kesatuan pemerintahan
Konsekuensi dari prinsip ini ialah menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan negara yang mempunyai wewenang menetapkan pengangkatan ataupun pemberhentian kepala daerah berdasarkan usulan DPRD, selain itu, prinsip kesatuan pemerintahan juga ditandai dengan dilaksanakannya asas dekosentralisasi dalam penyelenggaran pemerintahan, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada wakilnya atau kepada perangkat pusat didaerah.
ADVERTISEMENT
b. Prinsip kedaulatan rakyat
Dalam negara demokrasi, kedaulatan ada ditangan rakyat, kedaulatan dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat ini melahirkan beberapa lembaga-lembaga perwakilan rakyat, seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Prinsip kedaulatan rakyat juga ditandai dengan partisipasi rakyat dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh wilayah negara melalui organisasi pemerintah pusat.
c. Prinsip presidensil
Dalam prinsip ini presiden merupakan kepala pemerintahan, yang berwenang membentuk dewan menteri yang disebut kabinet yang terdiri dari para menteri.
d. Prinsip pembagian daerah
Berdasarkan prinsip ini wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi menjadi atas kabupaten dan kota.
e. Prinsip desentralisasi
Prinsip ini mengandung makna dan implikasi penyerahan kewenangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, dengan maksud untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan berupa peningkatan kesejahteraan dan pemberian pelayananan kepada masyarakat dimasing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
f. Prinsip supremasi hukum
Prinsip ini merupakan syarat bagi seluruh aparatur kenegaraan dan pemerintahan serta masyarakat wajib mematuhi dan menjunjung tinggi hukum serta selalu berupaya menegakan hukum demi terwujudnya keadilan.
g. Prinsip pertanggungjawaban
Dalam prinsip ini setiap penyelengara negara oleh lembaga negara wajib dipertanggung jawabkan kepada publik baik dari segi hasil maupun dari segi finansial melalui pemeriksaan keuangan dan penilaian atas kinerja yang diperoleh.
Jika penataan lembaga negara melalui ketentuan peraturan perundang undangan telah dilakukan, setiap lembaga negara dapat menjalankan wewenang sesuai dengan kedudukan masing-masing. Hal itu akan mewujudkan kerja sama dan hubungan yang harmonis demi pencapaian tujuan nasional dengan tetap saling mengawasi dan mengimbangi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan konsentrasi kekuasaan. Jika penataan relasi lembaga negara gagal dilakukan, maka akan berakibat pada makin melemahnya sistem ketatanegaraan yang di dasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, negara hukum, dan konstitusionalisme. Fungsi kekuasaan masing-masing lembaga negara harus berpegang pada prinsip trias politica serta check and balances.
ADVERTISEMENT