Konten dari Pengguna

Proses Berperkara Non-Muslim di Mahkamah Syariah Aceh

Suzanne Saadah
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
5 September 2024 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suzanne Saadah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/id-id/foto/kota-liburan-tengara-penunjuk-27097918/ - gedung mahkamah syariah
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/kota-liburan-tengara-penunjuk-27097918/ - gedung mahkamah syariah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Non-muslim secara harfiah adalah seseorang yang bukan beragama Islam. Namun, di dalam konsep Islam, non-Muslim sering diistilahkan dengan sebutan ahl aldhimmī dan ahl al-kitab. Yang berarti komunitas pemeluk agama-agama non Islam dan kafir. Non-muslim memiliki kedudukan yang sama seperti halnya umat Islam selaku warga negara, maka non-muslim pun memiliki kewajiban sebagai konsekuensi atas hak-hak yang telah diberikan dan atas perjanjian yang telah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam proses perkara untuk Non-Muslim mempunyai 2 kategori sesuai pada Qanun Jinayah No. 6 Tahun 2014, yaitu: Pertama, Pasal 5 B “setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat”. Kedua, Pasal 5 C “setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun Jinayah”. Perlu dijelaskan bahwa tunduk sukarela dan keberlakuan qanun jinayat itu juga telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 129 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Pada Jumat, 19 Januari 2018, Seorang pria yang berinisial JS ditangkap oleh personel Polda Aceh. JS diduga melakukan perbuatan jarimah di Aceh. Seorang pria itu diadili oleh Mahkamah Syariah Aceh. Mahkamah Syariah memutuskan bahwa JS mendapatkan hukuman 36 kali cambuk karena ia terjerat kasus khamr. JS divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh karena melanggar Qanun Jinayah Aceh pasal 16 ayat 1 tentang Khamar.
ADVERTISEMENT
Pada saat proses eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh. JS dibawa keluar dari masjid dan mengenakan pakaian putih yang sudah disiapkan. Pada saat esekusi terhadapnya sempat terhenti beberapa saat. Dia menyerah karena tidak tahan. Namun setelah diberi air mineral dan diperiksa kesehatan, cambuk terhadapnya dilanjutkan.
Masyarakat Non-Muslim di Aceh menganggap hadirnya peraturan dalam Qanun Jinayah sangat tidak bermasalah dan menerima untuk menerapkannya. Bahkan, warga Non-Muslim memilih untuk tunduk dan mengikuti secara sukarela dikarenakan agar permasalahan hukum cepat selesai diatasi. Walaupun ada beberapa masyarakat Non-Muslim yang tidak menerima penerapan hukuman untuk mereka, tetapi NonMuslim tetap menundukan diri karena pemberlakuan ini diadakan berdasarkan Undang-Undang.