Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal Berdasarkan Undang Undang ITE dan KUHPidana
25 Agustus 2024 9:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tesalonika Sri Wijayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
WONOGIRI - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI Solo), Tesalonika Sri Wijayanti merupakan salah satu anggota KKN-PPM UNISRI 2024 Kelompok 76 yang telah melaksanakan Program Kerja Individu dengan judul "Penyuluhan Hukum Terhadap Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal Berdasarkan UU ITE dan KUHPidana". Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mahasiswa membersamai Rapat Anggota KPPS Pilkada 2024 yang dilaksanakan tanggal 2 Agustus 2024 di Pendopo Kelurahan Ngadirojo Lor, Desa Ngadirojo, Wonogiri.
ADVERTISEMENT
Rata-rata anggota KPPS adalah pemuda/pemudi desa yang aktif berperan dalam kegiatan desa menjadikan program penyuluhan ini tepat sasaran dikarenakan permasalahan yang diangkat oleh mahasiswa KKN-PPM UNISRI tersebut merupakan masalah yang sedang viral atau marak terjadi pada kalangan remaja atau pemuda yang telah legal berusia 17 tahun, dalam masa perkuliahan atau yang memasuki masa awal bekerja.
Pada jangka waktu tersebut kebutuhan hidup semakin meningkat hingga memerlukan pemasukan yang setara cukup untuk pengeluaran. Gaya hidup yang semakin tidak terkontrol dan rasa cenderung minder akan kepunyaan orang lain juga menjadi faktor untuk seseorang terdorong mengambil pinjaman online.
Tidak berbeda dengan pinjaman online, kasus judi online juga marak di kalangan anak muda yang sudah berpendapatan atau belum berpendapatan. Judi online mengacu pada kegiatan bertaruh uang atau barang secara sistem online dapat berupa permainan atau taruhan olahraga dan taruhan lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurut UU ITE Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 32 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. “Pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, masyarakat lebih paham dan berhati-hati dalam melakukan tindakan yang berakibat fatal kedepannya. Masyarakat diharapkan bijak dalam mengambil keputusan untuk bertindak. Pentingnya literasi dan melek hukum juga merupakan nilai penting dalam berperilaku dan mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT