Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Kemendag Berlakukan Sertifikasi Mandiri Permudah Ekspor ke Eropa
7 Januari 2020 16:01 WIB
Tulisan dari SWAONLINE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemendag Berlakukan Sertifikasi Mandiri Permudah Ekspor ke Eropa
ADVERTISEMENT
Kementerian
Perdagangan memberlakukan sertifikasi mandiri pada implementasi sistem
eksportir teregistrasi (ER) dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa
(Registered Exporter Generalized System of Preferences European Union/REX GSP
EU) per 1 Januari 2020. Sertifikasi mandiri tersebut akan berlaku wajib pada 1 Juli
2020 mendatang dengan masa transisi implementasi selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
Sertifikasi
mandiri bertujuan mempermudah ekspor Indonesia dalam skema GSP ke Uni Eropa
dengan sistem REX. Dengan sertifikasi mandiri, para eksportir Indonesia dapat
mudah melakukan deklarasi asal barang (DAB) melalui sistem penerbitan Surat
Keterangan Asal secara elektronik (eSKA) atau Suka Indonesia.
Namun dalam masa transisi saat ini, eksportir dapat memilih menggunakan SKA form A tujuan Uni Eropa. “Uni Eropa merupakan salah satu negara tujuan ekspor terbesar Indonesia. Penyediaan sistem sertifikasi mandiri dengan sistem REX melalui e-SKA diharapkan dapat mempercepat prosedur dan formalitas ekspor yang akan mendorong peningkatan ekspor Indonesia ke Uni Eropa, khususnya bagi komoditas yang masuk dalam skema GSP Uni Eropa,” jelas Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.
Metode
sertifikasi mandiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun
2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang untuk
Barang Ekspor Indonesia. Dengan metode ini, eksportir teregistrasi (ER) dapat
menerbitkan DAB secara mandiri dan tidak lagi menggunakan SKA yang diterbitkan
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
ADVERTISEMENT
Metode
sertifikasi mandiri akan menggantikan SKA form A tujuan Uni Eropa yang selama
ini telah digunakan. Fungsi IPSKA akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah
pusat dalam membina pengusaha atau eksportir untuk memperoleh GSP dalam rangka
mendapatkan SKA dan membantu verifikasi SKA bila identifikasi diperlukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan, metode sertifikasi mandiri merupakan penyederhanaan alur ekspor untuk mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi Indonesia. "Sertifikasi mandiri juga mencerminkan reformasi birokrasi melalui sistem e-SKA. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya peningkatan kinerja ekspor Indonesia di tengah tantangan global,” kata Wisnu.
Indonesia
menjadi salah satu negara penerima fasilitas pengurangan ataupun penghapusan
tarif preferensial secara unilateral melalui skema GSP dari Uni Eropa. Adapun
komoditas atau produkproduk yang masuk dalam GSP Uni Eropa seperti kopi, karet
alam, furnitur, alas kaki, mesin cetak, dan lain sebagainya. REX GSP
dikeluarkan Uni Eropa sebagai bentuk fasilitasi para eksportir teregistrasi
(ER) tujuan Uni Eropa untuk dapat melakukan DAB secara mandiri.
ADVERTISEMENT
REX
GSP yang dikeluarkan UE pada 2018 lalu pada dasarnya merupakan basis data
eksportir dengan Kementerian Perdagangan selaku otoritas Indonesia yang
berwenang mendaftarkan para eksportir tujuan Uni Eropa menggunakan skema GSP.
Fasilitas
GSP yang diberikan Uni Eropa selama ini telah berhasil dimanfaatkan secara
maksimal. Hal ini terbukti dengan peningkatan tren pertumbuhan ekspor Indonesia
ke Uni Eropa sebesar 1,16% dalam lima tahun terakhir (2014-2018). Total ekspor
Indonesia ke Uni Eropa pada 2018 tercatat sebesar US$ 31,2 juta atau naik 8,29%
dibandingkan tahun 2017 yang tercatat sebesar US$28,8 juta. Ekspor Indonesia ke
Uni Eropa pada 2018 mencapai US$17,1 juta dan impornya mencapai US$14,1 juta.
Pemberlakuan
sertifikasi mandiri dalam implementasi REX GSP EU merupakan upaya untuk
meningkatkan fasilitas perdagangan yang cepat dan transparan sehingga proses
ekspor ke Uni Eropa menjadi lebih adaptif, produktif, dan kompetitif melalui
sistem e-SKA.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah persiapan implementasi, Kementerian Perdagangan telah melakukan uji coba sistem pendaftaran eksportir teregistrasi (ER) pada 5 November 2019 dan Coaching Clinic Sistem REX GSP EU pada 5 Desember 2019 lalu. "Sosialiasi akan terus dilakukan selama masa transisi sehingga para eksportir siap menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi mandiri," ujarnya menutup pembicaraan.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id