Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
PRUPay Link dari Prudential Mudahkan Bayar Premi
2 Januari 2020 13:39 WIB
Tulisan dari SWAONLINE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PRUPay Link dari Prudential Mudahkan Bayar Premi
ADVERTISEMENT
Di akhir 2019, Prudential Indonesia menawarkan PRUPay Link, inovasi yang memberikan kemudahan pembayaran premi/kontribusi untuk seluruh nasabah di era digital.
ADVERTISEMENT
Masyarakat
membutuhkan kepraktisan dalam melakukan pembayaran premi. Oleh karena
itu, sistem pembayaran secara digital dan otomatis pun menjadi
pilihan yang mendukung hidup lebih mudah.
Meski demikian, saat ini masih terdapat nasabah yang melakukan pembayaran premi/kontribusi dengan metode manual dan konvensional seperti transfer atau pembayaran melalui teller dan ATM. Tak jarang, metode ini mengakibatkan polis menjadi tidak aktif (lapsed) akibat keterlambatan pembayaran premi/kontribusi.
Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, mengatakan, fokus utama Prudential Indonesia adalah selalu berinovasi dalam memberikan nilai tambah produk dan layanan. Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan PRUPay Link untuk melakukan pendaftaran autodebit premi/kontribusi dengan mudah secara digital. Inovasi ini sejalan dengan fokus We DO Tech Prudential Indonesia, di mana Prudential senantiasa memberdayakan perkembangan teknologi untuk meningkatkan pengalaman nasabah dalam mengakses informasi dan layanan melalui inovasi digital.
ADVERTISEMENT
PRUPay
Link dapat menerima pembayaran premi/kontribusi pertama maupun
lanjutan secara online dengan kartu kredit, kartu debit serta
OVO, pembayaran premi/kontribusi secara autodebit dengan menggunakan
kartu kredit berlogo VISA, Master, JCB, kartu debit Bank Mandiri
berlogo VISA. Selain itu, nasabah juga dapat melakukan pembayaran
biaya perubahan polis, biaya cetak ulang kartu rumah sakit dan cetak
ulang polis.