Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
AFTECH Dorong Tata Kelola untuk Perkembangan Industri Fintech
10 September 2020 20:46 WIB
AFTECH Dorong Tata Kelola untuk Perkembangan Industri Fintech
ADVERTISEMENT
Melansir data Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) dalam Laporan Annual Member Survey 2019/2020, industri fintech diperkirakan akan terus mengalami berkembangan.
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan ini didukung oleh jumlah penduduk usia kerja yang tinggi, penetrasi internet yang berkembang pesat, banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, lingkungan regulasi yang kondusif, dan peningkatan investasi di sektor fintech.
Pertumbuhan di industri tersebut juga ditunjukan dengan semakin banyaknya pemain keuangan yang muncul di tengah masyarakat. Bank Indonesia (BI) dalam laporannya menyebutkan bahwa jumlah instrumen e-Money di Indonesia terus mengalami pertumbuhan.
Pada bulan April, jumlahnya mencapai titik tertinggi yakni sebanyak 412.055.870. Sementara itu, akumulasi penyaluran pendanaan melalui pinjaman online pun terus meroket. Menukil data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Juni 2020 lalu, penyaluran pendanaan melalui pinjaman online mencapai US$7,6 miliar atau setara Rp113,46 triliun.
“Fintech mencuat sebagai salah satu alat untuk menyediakan dan melayani kebutuhan banyak orang,” kata Ketua Umum AFTECH, Niki Luhur dalam acara Launching of AFTECH Annual Member Survey 2019/2020 hari ini (10/09/2020).
ADVERTISEMENT
Niki juga mengatakan bahwa menyeimbangkan antara inovasi dan tata kelola bukanlah suatu hal yang mudah. Oleh karena itu, AFTECH menyambut baik upaya pemerintah dalam mendorong inovasi melalui regulasi light-touch dan kebijakan safe harbor policy.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi pemerintah dalam melindungi konsumen dan membangun tata kelola yang baik. Kolaborasi tersebut dinilai akan memperkuat industri fintech dengan pemerintah. Sehingga dapat menumbuhkan ekosistem keuangan di Indonesia, untuk juga membantu pemulihan ekonomi nasional.
Pergeseran habitus masyarakat menuju ekonomi digital, membuat sisi perlindungan konsumen menjadi penting. Asosiasi, saat ini, juga telah menunjuk Komite Etik dan Tata Kelola Independen untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di dalam asosiasi, selain memiliki Code-of-Conduct atau Tata Tertib umum untuk seluruh penyelenggara fintech di bawah grup Inovasi Keuangan Digital (IKD).
ADVERTISEMENT
“Kami juga akan akan mengeluarkan standar industri, termasuk perlindungan data pribadi, pedoman teknis, dan serangkaian Kode Etik khusus untuk meningkatkan daya saing industri dan memastikan inovasi yang bertanggung jawab dalam ekosistem fintech Indonesia,” kata dia menambahkan.
Masih dalam laporan yang sama, Aftech juga mencatat kerangka peraturan yang ada saat ini tergolong kondusif untuk melakukan inovasi. Separuh responden pun percaya bahwa pemerintah telah memberikan dukungan investasi yang memadai kepada industri fintech.
Pada tahun 2019, pemerintah, termasuk di dalamnya Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Dalam Negeri RI, mengeluarkan regulasi terkait industri fintech. Regulasi tersebut mengalami perkembang sampai tahun 2020 seiring dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Masterplan Jasa Keuangan Indonesia 2020-2024 (MPJKI), Arsitektur G2P 4.0, dan Masterplan Keuangan Inklusif.
ADVERTISEMENT
“Dukungan di sisi regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri fintech yang optimal. Harmonisasi regulasi dan kecepatan proses perizinan dibutuhkan oleh industri,” kata Mercy Simorangkir, Ketua Harian AFTECH.
Mercy juga mengatakan, E-KYC, open banking API, dan infrastruktur Cloud juga menjadi hal terpenting dalam perkembangan bisnis fintech, disamping persoalan regulasi. Namun sayangnya, masih banyak hambatan yang dihadapi pelaku industri dalam pengadaan infrastruktur tersebut. Oleh karena itu, dia mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang dapat menopang penggunan teknologi infrastruktur yang disebutkan di awal.
Laporan tersebut menuturkan bahwa ada 5 masalah yang dihadapi industri fintech di era pandemi Covid-19 yakni, adanya penurunan jumlah pengguna di beberapa vertikal fintech, penurunan penjualan untuk beberapa model bisnis, tantangan produktifitas dan efisiensi, kesulitan dalam penggalangan dana, dan penundaan ekspansi bisnis.
ADVERTISEMENT
Untuk menerobos tantangan tersebut, asosiasi dan 52 perusahaan fintech diantaranya membangun fasilitas transfer gratis untuk UMKM, menurunkan suku bunga untuk nasabah, dan memberikan nasihat keuangan gratis.
Di sisi lain, pandemi juga meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan fintech untuk memperluas jangkauan. Misalnya dengan menjaring lebih banyak penerima program Kartu Pra-Kerja, serta memperluas penyedia layanan keuangan untuk menyalurkan G2P (Government-to-Person) melalui bank milik negara (Himbara) dan para penyelenggara fintech pembayaran digital.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.d