Konten dari Pengguna

Kedudukan Peraturan DPR Tentang Tata Tertib Sebagai Peraturan Perundang-Undangan

Swastika Pramesty Sawitri Arimby
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Airlangga
18 Februari 2024 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Swastika Pramesty Sawitri Arimby tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1. Peraturan DPR tentang tata tertib (Sumber: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Peraturan DPR tentang tata tertib (Sumber: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib)
ADVERTISEMENT
Sejatinya, Peraturan DPR tidak memiliki definisi yang spesifik di dalam Peraturan Perundang-Undangan. Namun, penyebutannya dapat kita rujuk dari Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) untuk selanjutnya disebut dengan UU P3 dan disebut sebanyak 41 kali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 182) yang selanjutnya disebut dengan UU MD3.
ADVERTISEMENT
Pembentukan peraturan DPR merupakan amanat dari UU MD3 yang kemudian diwujudkan secara tertulis dalam bentuk Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 667) yang kemudian disebut dengan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020. Secara teoritis Peraturan DPR bersifat internal, namun secara praktiknya Peraturan ini bersifat mengatur keluar.
Jika merujuk kembali pada pengertian peraturan perundang-undangan, maka terdapat beberapa unsur agar suatu peraturan dapat diklasifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Peraturan Tertulis: Peraturan perundang - undangan harus berbentuk secara tertulis dan ditempatkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara.
2. Memuat Norma Hukum: Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesama ataupun dengan lingkungannya. Sifat norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa perintah, larangan, pengizinan, dan pembebasan.¹
ADVERTISEMENT
3. Mengikat Secara Umum: Yang dimaksud ”mengikat secara umum” berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke luar. Sedangkan “berdaya laku ke luar” adalah peraturan tersebut ditujukan kepada masyarakat (umum) tidak ditujukan kepada (ke dalam) pembentuknya.²
4. Dibentuk atau Ditetapkan oleh Lembaga Negara atau Pejabat yang Berwenang: Yang dimaksud dalam klasifikasi ini ialah Lembaga Negara atau Pejabat tersebut memiliki kewenangan Atribusi atau Delegasi yang didapatkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang untuk membentuk Peraturan Perundang-Undangan.
5. Melalui Prosedur yang Ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan: Prosedur tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU P3 terdiri atas tahap Perencanaan (Pasal 16-42); Penyusunan (Pasal 43-64); Pembahasan (Pasal 65-71); Pengesahan (Pasal 72-74); dan Pengundangan, (Pasal 81-87).
ADVERTISEMENT
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa Peraturan DPR dapat memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan kecuali dalam satu hal yakni mengenai sifat mengikat secara umum. Dalam penjelasan di berbagai UU bahkan dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 pun tidak menjelaskan mengenai sifat mengaturnya dari peraturan DPR. Sehingga terjadi perpecahan pendapat yang dapat dirangkum sebagai berikut; Secara teoritis peraturan DPR hanya mengikat ke dalam pembuatnya saja sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Namun dalam substansi dan praktiknya Peraturan DPR juga bersentuhan dengan subjek-subjek hukum di luar DPR, seperti yang diatur pada Pasal 365 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020.³ Sehingga dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
¹Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: PT. Kanisius (2020): 36-37.
ADVERTISEMENT
²Aditya Rahmadhony dkk, Peraturan MPR, DPR, Dan DPD: Internal Regulation Atau Peraturan Perundang-Undangan, Vol. 19, Jurnal Legislasi Indonesia (2022): 439.
³ibid. 442.