Konten dari Pengguna

Ketika Kekuasaan Sulit Diawasi: Obat Korupsi atau Racun Kekuasaan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sweet Zalukhu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi korupsi. Foto: Freedomz/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Freedomz/Shutterstock

Kita terlalu sering melihat korupsi dari ujungnya siapa yang ditangkap, siapa yang dihukum, dan berapa lama hukumannya. Padahal ada pertanyaan yang lebih mengganggu yaitu mengapa seseorang masih mau korupsi ketika ia tahu ada risiko dipenjara

Jawabannya mungkin sederhana. Karena dalam sebagian kasus, keuntungan yang didapat dianggap lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung. Di situlah persoalan sebenarnya? Korupsi bukan hanya soal moral seseorang yang buruk. Ia juga soal kesempatan yang tersedia. Ketika seseorang memegang kekuasaan besar, memiliki akses terhadap anggaran dan keputusan, sementara pengawasan tidak cukup kuat, maka ruang penyimpangan terbuka.

Fraud Triangle menjelaskan hal itu melalui tiga unsur: tekanan, kesempatan, dan Rasionalisasi. Seseorang bisa berada dalam tekanan, kemudian menemukan kesempatan, lalu mencari alasan untuk membenarkan tindakannya. Yang berbahaya adalah ketika sistem membuat kesempatan itu terlalu mudah.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperbanyak penangkapan. Kita harus memutus keuntungan dari korupsi.

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi menarik. Desakan publik terhadap RUU ini sebenarnya membawa pesan yang sangat sederhana yaitu kalau korupsi adalah kejahatan, maka hasil kejahatannya jangan sampai tetap menjadi keuntungan.

Pada 27 Agustus 2026, desakan publik untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset kembali menguat. DPR menargetkan pembahasannya selesai paling lambat Desember 2026.

Tetapi ada satu logika yang juga perlu kita jaga. Jangan sampai kita hanya membuat negara semakin kuat mengambil aset, tetapi lupa membuat negara semakin kuat mengawasi kekuasaannya sendiri.

Sebab kekuasaan selalu memiliki dua kemungkinan, digunakan untuk melindungi kepentingan publik atau digunakan untuk kepentingan kekuasaan itu sendiri. Itu sebabnya tulisan ini berjudul Ketika Kekuasaan Sulit Diawasi: Obat Korupsi atau Racun Kekuasaan? Maka RUU Perampasan Aset harus menjadi alat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan ruang baru bagi kesewenang-wenangan.

Di sinilah prinsipnya sederhana yang harus ditakuti adalah kejahatannya, bukan hukum yang menindaknya. Kita membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga batas yang jelas. Ada proses hukum, pembuktian, transparansi, dan pengawasan. Negara harus bisa merampas aset hasil kejahatan, tetapi tidak boleh merampas kepastian hukum masyarakat.

Sebab kalau tidak hati-hati, kita bisa terjebak dalam ironi, ingin memberantas penyalahgunaan kekuasaan, tetapi justru menciptakan kekuasaan baru yang sulit diawasi.

Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak orang yang masuk penjara. Lebih penting dari itu, apakah hasil kejahatan berhasil dikembalikan dan apakah sistem berhasil membuat korupsi tidak lagi menjadi pilihan yang menguntungkan.