Konten dari Pengguna

Produk Hukum Lembaga Negara: Apa Saja Peraturan yang Mereka Bentuk?

Mohammad Syaddad Sumartadinata
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
24 Februari 2025 11:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mohammad Syaddad Sumartadinata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source: Freepik/macrovector
zoom-in-whitePerbesar
Source: Freepik/macrovector
ADVERTISEMENT
Apa itu Lembaga Negara?
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam kerangka ini, penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata, sesuai dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat). Prinsip ini menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam pengelolaan pemerintahan. Sebagai staatsgrundgesetz atau aturan dasar negara, UUD NRI 1945 memiliki peran penting dalam mengatur struktur dan fungsi kekuasaan negara. Salah satu prinsip fundamental dalam UUD NRI 1945 adalah adanya pembagian kekuasaan (distribution of powers).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, UUD NRI 1945 mengatur pembagian kekuasaan ini melalui lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Secara garis besar, Lembaga Negara adalah suatu lembaga yang fungsi, tugas, dan kewenangan atau kewajibannya diuraikan langsung oleh UUD NRI 1945. Lembaga-lembaga ini bersifat independen, tidak berada di bawah pengaruh atau kendali lembaga negara lain, dan tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan tugasnya (menunjukan kesetaraan antar satu sama lain). Rekrutmen anggota atau pimpinan dilakukan melalui mekanisme demokratis yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lembaga, dengan masa jabatan yang diatur melalui periodisasi tertentu. Nama-nama lembaga negara ini diawali dengan huruf tebal dalam penyebutannya. Selain itu, terdapat sistem checks and balances serta koordinasi yang diatur secara rinci untuk memastikan hubungan yang seimbang antar lembaga negara. Lembaga-lembaga ini hanya dapat diubah atau dibubarkan melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai pilar utama, lembaga negara dikenal sebagai lembaga tinggi atau lembaga tertinggi negara yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan (Akbar, 2015, hlm. 8-9). Maka, dapat disimpulkan bahwa Lembaga Negara setelah amandemen UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apakah semua Lembaga Negara dapat membuat peraturan perundang-undangan?
Tidak, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Perundang-undangan adalah: “Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.” Dari definisi tersebut, terdapat lima unsur utama yang menjadi karakteristiknya. Pertama, peraturan tersebut harus bersifat tertulis sebagai bentuk dokumen resmi yang dapat dijadikan acuan. Kedua, peraturan tersebut memuat norma hukum yang berfungsi sebagai pedoman atau aturan perilaku yang memiliki kekuatan hukum. Ketiga, peraturan tersebut bersifat mengikat secara umum atau dikenal dengan istilah erga omnes, yang berarti berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. Keempat, peraturan tersebut harus dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Kelima, proses pembentukannya harus melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka, suatu lembaga dapat dikatakan memiliki kekuatan untuk membuat peraturan perundang-undangan apabila lembaga tersebut, baik melalui delegasi maupun atribusi, mampu menghasilkan produk peraturan perundang-undangan yang memenuhi semua unsur peraturan tersebut secara mandiri, tanpa memerlukan bantuan dari lembaga lain. Oleh karena itu, satu-satunya Lembaga Negara yang dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum adalah Presiden, melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
ADVERTISEMENT
Apa produk peraturan perundang-undangan yang dibentuk Lembaga Negara?
Produk yang dihasilkan adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana. Menurut Hans Nawiasky, pembagian peraturan perundang-undangan didasarkan pada hierarki norma hukum yang dikenal sebagai Stufenbau des Rechts atau tangga tata hukum. Nawiasky mengembangkan teori hierarki norma hukum dari gurunya, Hans Kelsen, dengan menyusun norma hukum menjadi empat tingkatan utama dalam negara hukum:
Lebih lagi, menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), struktur hierarki Peraturan Perundang-Undangan diatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Namun, Prof. Maria mengemukakan kritik bahwa UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan keduanya belum bersifat mengikat secara langsung dan masih bersifat abstrak (Indrati, 2021, hlm. 118-119). Oleh karena itu, MPR, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengamandemen UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan Pasal 3 ayat (1), tidak berfungsi sebagai pembuat peraturan perundang-undangan. Amandemen yang dilakukan oleh MPR juga tidak termasuk dalam produk peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, undang-undang (UU), sebagai bagian dari Formell Gesetz, dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. UU bersifat mengikat secara umum dan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi apabila dilanggar. Dalam UUD NRI Tahun 1945, proses pembentukan UU diatur dalam Pasal 20 ayat (1), yang menyatakan bahwa DPR bersama dengan Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa UU merupakan hasil dari kerja sama antara dua lembaga negara yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh Presiden, seperti Peraturan Pemerintah, juga diakui sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah berfungsi untuk melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks ini, Presiden bertindak sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi eksekutif untuk memastikan pelaksanaan undang-undang melalui produk hukum yang dihasilkannya.
Terakhir, berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, pemerintah, dalam hal ini Presiden, memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila terdapat keadaan yang memaksa atau kegentingan yang memerlukan penanganan segera. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perppu termasuk sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. Hal ini karena Perppu merupakan produk hukum yang memiliki kedudukan sementara menggantikan peran undang-undang, hingga disetujui atau ditolak oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Daftar Rujukan (Selain UUD NRI dan Peraturan Perundang-undangan)
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. (Yogyakarta : Kanisius, 2021).
Akbar, Patrialis. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945. (Jakarta : Sinar Grafika, 2015).
Source: Freepik/DejaVu Designs