Kejaksaan di Persimpangan Demokrasi: Perlukah Dukungan Militer Terbatas?

Sr Human Capital Strategist, Sekjen Parsindo, Wk Ketua Peradi DPC
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Indonesia menghadapi kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan kekuatan elite dan jejaring kekuasaan, dukungan terhadap lembaga penegak hukum mutlak diperlukan. Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai salah satu pilar utama dalam sistem hukum nasional, harus diberi ruang dan perlindungan maksimal untuk menuntaskan tugas konstitusionalnya. Langkah Kejagung menjalin kerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan, meski menuai kritik, patut dibaca bukan sebagai bentuk kemunduran demokrasi, melainkan sebagai strategi bertahan dalam menghadapi ancaman nyata dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh tegaknya hukum.
Tidak ada demokrasi yang stabil tanpa keadilan, dan tidak ada keadilan tanpa penegakan hukum yang kuat. Dalam konteks ini, teori Realism Institusional menjelaskan bahwa institusi negara perlu beradaptasi dengan ancaman riil yang mengganggu stabilitas dan keberlangsungannya.
Dalam kasus Kejagung, ketika aparat kejaksaan di lapangan menghadapi potensi teror atau intimidasi karena mengusut korupsi kelas kakap, dukungan pengamanan oleh TNI dapat dilihat sebagai upaya memperkuat daya tahan institusi sipil dalam menghadapi risiko yang luar biasa. Ini bukan perluasan peran militer ke ranah sipil, melainkan penguatan sinergi negara dalam menghadapi kekuatan informal yang destruktif.
Dalam Leviathan, filsuf Thomas Hobbes menyebut bahwa negara harus punya kekuatan besar untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, jika tidak, maka kekacauan akan mengambil alih. Bila aparat penegak hukum bekerja di bawah ancaman atau ketakutan, negara akan kehilangan otoritas moral maupun fungsional untuk menegakkan hukum.
Oleh karena itu, intervensi terbatas dan sementara dari institusi seperti TNI, bila dilakukan dengan kontrol ketat dan dalam bingkai hukum, bisa dilihat sebagai bentuk hadirnya Leviathan dalam rangka memastikan hukum tetap tegak, bukan dilumpuhkan oleh kekuatan-kekuatan liar yang tidak terlihat.
Dalam editorial dari The Jakarta Post berjudul “From Muscle to Might”, 23 Mei 2025, kekhawatiran terhadap militerisasi institusi sipil memang dikemukakan dengan argumentasi yang relevan dalam konteks demokrasi pasca-Reformasi. Namun, pembacaan editorial tersebut perlu dilengkapi dengan pemahaman bahwa dukungan militer bukan berarti subordinasi hukum di bawah kekuatan bersenjata. Bila sinergi ini dipandu oleh regulasi yang jelas dan pengawasan publik yang ketat, maka yang terjadi bukanlah “erosi supremasi sipil”, melainkan fortifikasi lembaga sipil yang sedang menjalankan fungsi kritikalnya.
Pakar keamanan internasional seperti Edward N. Luttwak bahkan menyebut dalam Strategy: The Logic of War and Peace, bahwa dalam situasi tertentu, integrasi terbatas kekuatan militer dalam tugas-tugas negara sipil bisa menjadi bentuk strategi adaptif negara modern, asal dilakukan dengan prinsip kontrol sipil yang tetap dominan. Dalam konteks Indonesia, di mana korupsi kerap memiliki jaringan kekuasaan dan ekonomi yang bersenjata secara sosial maupun politik, dukungan keamanan dari militer bisa memberikan “ruang aman” bagi aparat sipil untuk bekerja maksimal.
Kekhawatiran terhadap "mission creep" atau pelebaran misi militer secara perlahan memang sah, tetapi solusi bukan dengan menarik dukungan secara total, melainkan mengawal pelaksanaannya agar tetap dalam kerangka konstitusi. Publik dan civil society perlu menjadi mitra kritis dan konstruktif, bukan oposisi absolut, terhadap langkah strategis Kejagung. Demokrasi bukan hanya tentang pembagian kekuasaan, tetapi juga tentang keberanian negara dalam menggunakan instrumennya secara proporsional demi keadilan.
Langkah Presiden yang menerbitkan Peraturan Presiden terkait perlindungan jaksa pun perlu dilihat sebagai upaya memperkuat sistem hukum, bukan pelemahan institusi sipil. Dalam sistem presidensial yang kuat seperti Indonesia, keputusan semacam ini hanya akan efektif bila disertai dengan niat politik yang tulus dan dukungan masyarakat sipil yang memahami konteks ancaman yang dihadapi oleh para penegak hukum.
Dengan demikian, sinergi TNI dan Kejagung bukanlah sebuah kompromi terhadap demokrasi, tetapi sebuah langkah realistik dalam menjaga tegaknya hukum ketika musuh utama adalah korupsi sistemik yang membajak institusi negara. Dalam situasi ekstrem, kebijakan luar biasa memang dibutuhkan, namun tetap dalam bingkai akuntabilitas dan transparansi publik.
Dukungan terhadap Kejaksaan Agung harus diartikulasikan sebagai komitmen bersama dalam memberantas korupsi tanpa kompromi. Apabila Kejagung diberi ruang aman untuk menuntaskan pekerjaannya, maka rakyat Indonesia akan melihat hasil yang konkret dalam bentuk kembalinya kepercayaan terhadap hukum dan negara.
Dengan optimisme, kita mendukung langkah berani Kejaksaan Agung dan berharap sinergi strategis ini akan menjadi batu loncatan menuju penegakan hukum yang lebih tegas, adil, dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara. Indonesia yang bersih dan berwibawa hanya bisa dibangun bila aparat penegak hukum tidak dibiarkan berjalan sendirian dalam medan yang berat dan berisiko.
