Mencurigai Pengkritik, Melupakan Substansi: Paradoks Demokrasi Indonesia?

Sr Human Capital Strategist, Wk Ketua Peradi
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi tidak hanya diuji ketika kekuasaan menghadapi demonstrasi besar, kritik tajam, atau penolakan terhadap kebijakannya. Demokrasi justru sering memperlihatkan kualitas sesungguhnya ketika penguasa berhadapan dengan pendapat yang tidak disukainya. Apakah kritik dijawab dengan argumentasi, atau justru dibalas dengan kecurigaan terhadap motif orang yang menyampaikannya?
Pertanyaan itu relevan dengan polemik yang mencuat pada 25 Oktober 2026, ketika beredar informasi di media sosial mengenai dugaan pertemuan sejumlah tokoh yang kritis terhadap pemerintah dengan Duta Besar Singapura untuk Indonesia. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan partainya sedang mencermati informasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sah dalam demokrasi, tetapi mengingatkan agar kritik tidak disusupi kepentingan asing.
Persoalannya, informasi yang beredar itu kemudian dibantah oleh pihak-pihak yang dikaitkan dengannya. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyatakan dirinya berada di Perth, Australia, pada tanggal yang dipersoalkan. Kedutaan Besar Singapura juga secara resmi menegaskan bahwa kunjungan Dino dan pengamat politik Saiful Mujani ke kediaman duta besarnya sebagaimana dituduhkan tidak pernah terjadi. Kedutaan menyebut kabar tersebut sebagai disinformasi.
Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Pernyataan Gerindra untuk mencermati informasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya membungkam kritik. Namun, polemik tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: betapa mudahnya kritik politik dihubungkan dengan dugaan kepentingan asing sebelum kebenaran informasi diperiksa secara memadai.
Di sinilah demokrasi menghadapi ujian akal sehat. Sebuah negara tentu berhak menjaga kedaulatannya, tetapi kewaspadaan nasional tidak boleh berubah menjadi kebiasaan mencurigai perbedaan pendapat.
Nasionalisme Bukan Hak Eksklusif Pendukung Pemerintah
Dalam kehidupan bernegara, kritik kepada pemerintah dan kesetiaan kepada negara merupakan dua hal yang tidak harus dipertentangkan. Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan yang menjalankan mandat konstitusional, sedangkan negara merupakan institusi bersama yang keberlangsungannya melampaui masa jabatan seorang presiden atau pemerintahan tertentu.
Membedakan keduanya penting agar kritik terhadap kebijakan tidak serta-merta diperlakukan sebagai serangan terhadap negara.
Seorang warga dapat menolak kebijakan ekonomi pemerintah, mempertanyakan arah politik luar negeri, atau mengkritik kualitas penegakan hukum tanpa kehilangan komitmennya terhadap Indonesia. Bahkan, kritik yang disampaikan dengan argumentasi dan bukti dapat menjadi bentuk tanggung jawab kewargaan.
Sebaliknya, dukungan kepada pemerintah juga tidak otomatis menjadi ukuran nasionalisme. Kesetiaan kepada negara tidak dapat diukur hanya dari seberapa sering seseorang membela penguasa atau seberapa jarang ia menyampaikan keberatan.
Tentu saja, hubungan dengan pihak asing bukan persoalan yang sepenuhnya bebas dari kepentingan politik. Diplomasi dapat digunakan untuk membangun kerja sama, memperjuangkan kepentingan ekonomi, memengaruhi persepsi, bahkan menjalankan strategi pengaruh. Indonesia perlu memiliki kemampuan untuk mengenali dan menangani risiko semacam itu.
Namun, harus ada batas yang jelas antara kemungkinan adanya intervensi asing dan tuduhan bahwa seseorang terlibat di dalamnya. Hubungan diplomatik, pertemuan dengan diplomat, atau kesamaan pandangan mengenai suatu persoalan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persekongkolan.
Dugaan intervensi baru layak ditindaklanjuti secara serius apabila terdapat indikator yang dapat diperiksa, misalnya bukti koordinasi tersembunyi untuk memengaruhi proses politik secara melawan hukum, aliran dana yang relevan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Dengan demikian, kewaspadaan terhadap pihak asing harus tetap dijalankan, tetapi tidak boleh menggantikan proses pembuktian.
Dalam polemik ini, bantahan Dino Patti Djalal dan pernyataan resmi Kedutaan Besar Singapura memberikan dasar penting untuk mengoreksi informasi yang beredar. Tidak tepat mempertahankan tuduhan hanya karena narasi tersebut dianggap sesuai dengan prasangka politik terhadap seseorang.
Nasionalisme yang matang justru menuntut keberanian untuk mengakui ketika informasi yang dipercaya ternyata keliru.
Ketika Motif Pengkritik Mengalahkan Substansi Kritik
Salah satu bahaya dalam politik adalah bergesernya perdebatan dari isi kritik menuju dugaan mengenai motif orang yang menyampaikannya.
Ketika seorang tokoh mempertanyakan kebijakan pemerintah, masyarakat semestinya dapat menilai argumennya: apakah datanya akurat, apakah kesimpulannya masuk akal, dan apakah alternatif yang ditawarkan lebih baik? Namun, jika perhatian publik lebih dahulu diarahkan kepada dugaan afiliasi, kedekatan, atau agenda tersembunyi pengkritik, substansi perdebatan berisiko tersisih.
Kritik yang semula dapat diuji secara terbuka berubah menjadi persoalan loyalitas. Orang tidak lagi sibuk memeriksa apakah sebuah kebijakan bermasalah, melainkan mempertanyakan apakah pengkritiknya cukup nasionalis untuk didengarkan.
Pola ini dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect. Istilah tersebut menggambarkan keadaan ketika seseorang memilih membatasi ekspresi yang sebenarnya sah karena khawatir menghadapi konsekuensi sosial, politik, atau hukum.
Efeknya tidak selalu berupa pelarangan formal. Pelabelan, perundungan digital, penyebaran tuduhan yang belum terbukti, dan penggiringan opini dapat membuat warga berpikir dua kali sebelum berbicara.
Apabila keadaan ini meluas, kerugian demokrasi tidak berhenti pada individu yang menjadi sasaran. Masyarakat juga kehilangan informasi, perspektif alternatif, dan kesempatan untuk mengoreksi kekeliruan kebijakan.
Pemikir politik Inggris, John Stuart Mill, melalui On Liberty (1859), mengemukakan alasan mendasar mengapa kebebasan berpendapat perlu dilindungi. Menurutnya, pendapat yang hendak dibungkam mungkin benar; jika keliru sekalipun, pendapat itu bisa mengandung sebagian kebenaran; dan jika pendapat yang dominan memang benar, perdebatan tetap diperlukan agar kebenaran tersebut tidak sekadar diterima sebagai dogma tanpa pemahaman.
Pemikiran Mill bukan berarti semua kritik harus diterima sebagai kebenaran. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa manusia maupun penguasa tidak memiliki kemampuan untuk selalu benar.
Karena itu, kritik harus dapat dibantah, tetapi pembantahan juga harus dapat diuji. Pemerintah tidak wajib menyetujui semua pengkritiknya, sebagaimana pengkritik tidak kebal dari kesalahan. Yang wajib dipertahankan adalah ruang untuk mempertemukan argumentasi dan bukti secara terbuka.
Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut menjadi penting karena persaingan politik kerap melibatkan penilaian terhadap identitas dan loyalitas seseorang. Ketika label lebih menentukan daripada bukti, demokrasi kehilangan salah satu instrumen koreksi terpentingnya.
Negara Kuat Tidak Takut Menguji Kritik
Filsuf politik Karl Popper, dalam gagasannya tentang open society atau masyarakat terbuka, menempatkan kritik dan pengujian sebagai unsur penting bagi kemajuan masyarakat. Kebijakan dan institusi harus terbuka terhadap pemeriksaan, sementara perbedaan politik semestinya diselesaikan melalui argumentasi, bukan pemaksaan.
Gagasan ini relevan bagi pemerintahan mana pun, termasuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kekuatan pemerintah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya dukungan di parlemen, soliditas koalisi, atau kemampuan mempertahankan narasi politik. Kekuatan juga terlihat dari kemampuannya menghadapi pertanyaan sulit tanpa menganggap setiap pertanyaan sebagai ancaman.
Pemerintahan yang percaya diri dapat menjawab kritik dengan data, menjelaskan dasar pengambilan keputusan, memperbaiki kebijakan yang terbukti tidak efektif, dan membantah tuduhan yang keliru dengan informasi yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, apabila suatu kritik selalu dihadapi melalui dugaan mengenai motif tersembunyi pengkritiknya, pemerintah berisiko mengalihkan perhatian dari substansi persoalan.
Tentu, tidak semua kritik benar dan tidak semua orang yang mengkritik memiliki tujuan yang sepenuhnya luhur. Dalam politik, kepentingan pribadi, persaingan kekuasaan, dan agenda kelompok merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan.
Namun, kemungkinan adanya motif politik tidak menghapus kewajiban untuk memeriksa isi kritik. Bahkan, kritik yang disampaikan oleh lawan politik pun dapat mengandung fakta yang berguna bagi perbaikan pemerintahan.
Di sinilah pemikiran Popper memberikan pelajaran penting: sistem yang sehat tidak mengandalkan anggapan bahwa pemegang kekuasaan selalu benar, melainkan menyediakan mekanisme untuk menemukan dan memperbaiki kesalahan.
Prinsip serupa tercermin dalam Komentar Umum Nomor 34 Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dokumen tersebut menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi bagi masyarakat demokratis dan menyatakan bahwa pejabat publik, termasuk pemegang kekuasaan politik tertinggi, secara sah dapat menjadi sasaran kritik dan oposisi politik.
Pembatasan ekspresi memang dimungkinkan dalam keadaan tertentu, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sah, diperlukan, dan proporsional. Dalam konteks pembatasan atas alasan ancaman tertentu, negara harus menunjukkan secara spesifik sifat ancaman serta hubungan langsung antara ekspresi yang dibatasi dan ancaman tersebut.
Artinya, menjaga keamanan nasional dan melindungi kebebasan politik bukanlah dua tujuan yang selalu bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama jika negara bertindak berdasarkan hukum dan bukti.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, penyelidikan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah. Namun, penyelidikan harus diarahkan untuk menemukan fakta, bukan untuk membenarkan kesimpulan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ukuran objektivitasnya sederhana: apakah prosedur yang sama akan diterapkan jika pihak yang dituduh berasal dari kubu politik yang berbeda?
Pertanyaan tersebut penting untuk mencegah penegakan hukum berubah menjadi instrumen persaingan politik.
Memulihkan Akal Sehat di Ruang Publik
Polemik dugaan pertemuan dengan Duta Besar Singapura juga menunjukkan pentingnya literasi informasi di tengah derasnya arus media sosial.
Video sebuah lokasi, foto seseorang, atau potongan pernyataan dapat dengan mudah diberi keterangan yang membangun kesan tertentu. Ketika narasi tersebut sesuai dengan keyakinan politik seseorang, informasi itu sering kali diterima tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Padahal, bukti visual mengenai keberadaan seseorang di suatu tempat belum tentu membuktikan bahwa orang yang dituduhkan benar-benar hadir. Demikian pula, keberadaan seseorang dalam sebuah pertemuan, jika memang terjadi, tidak otomatis membuktikan adanya agenda melawan kepentingan nasional.
Ada beberapa pertanyaan mendasar yang semestinya diajukan sebelum sebuah tuduhan dipercaya atau disebarkan: Siapa sumber pertama informasi tersebut? Adakah bukti yang dapat diverifikasi secara independen? Apakah pihak yang dituduh sudah memberikan klarifikasi? Apakah ada sumber lain yang mengkonfirmasi atau justru membantahnya?
Dalam kasus ini, pernyataan resmi Kedutaan Besar Singapura yang menyebut kabar pertemuan tersebut sebagai disinformasi seharusnya menjadi dasar untuk mengoreksi narasi yang telanjur menyebar, bukan alasan untuk mempertahankannya melalui spekulasi baru.
Tanggung jawab itu berlaku bagi semua pihak, baik pendukung pemerintah, oposisi, media, maupun pengguna media sosial.
Partai politik berhak mengingatkan masyarakat tentang kemungkinan ancaman terhadap kedaulatan. Namun, kehati-hatian menuntut agar peringatan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sebelum fakta tersedia. Sebaliknya, pihak yang mengkritik pemerintah juga harus bersedia mempertanggungjawabkan pernyataannya dan tidak menggunakan kebebasan berekspresi untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa konflik, melainkan demokrasi yang memiliki aturan untuk mengelola konflik secara rasional dan adil.
Pemerintah berhak mendapatkan kritik yang berbasis fakta. Pengkritik berhak memperoleh perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar. Masyarakat berhak menerima informasi yang tidak dimanipulasi untuk kepentingan politik tertentu.
Ketiga kepentingan tersebut tidak perlu dipertentangkan.
Nasionalisme yang Dewasa Memerlukan Keberanian untuk Berbeda
Mencintai Indonesia tidak berarti harus selalu menyetujui pemerintah. Demikian pula, mengkritik pemerintah tidak otomatis membuat seseorang menjadi pembela kepentingan asing.
Nasionalisme seharusnya diukur dari komitmen terhadap kepentingan bangsa, penghormatan terhadap konstitusi, dan kesediaan menjaga kedaulatan negara. Penilaian tersebut tidak semestinya didasarkan semata-mata pada posisi seseorang dalam peta dukungan politik.
Kritik yang benar dapat menjadi peringatan dini bagi pemerintah. Kritik yang keliru dapat diluruskan dengan fakta. Dugaan intervensi asing dapat diselidiki melalui prosedur yang sah. Semua itu merupakan bagian dari demokrasi yang bekerja sebagaimana mestinya.
Namun, ketika kecurigaan menggantikan pembuktian, nasionalisme justru kehilangan pijakan rasionalnya. Negara dapat menjadi sibuk mencari siapa yang dianggap tidak loyal, sementara persoalan yang sesungguhnya membutuhkan penyelesaian terabaikan.
Pemerintahan yang kuat tidak harus membuat semua orang berbicara dengan suara yang sama. Ia justru perlu memastikan bahwa perbedaan pendapat dapat berlangsung tanpa intimidasi, bahwa tuduhan diperiksa secara adil, dan bahwa kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.
Sebab, kesetiaan kepada negara tidak menuntut warga berhenti bertanya. Sebaliknya, kesetiaan itu dapat diwujudkan dengan keberanian mengajukan pertanyaan yang sulit, termasuk kepada mereka yang sedang memegang kekuasaan.
Demokrasi kehilangan akal sehat bukan semata-mata ketika kritik disampaikan secara berlebihan, melainkan ketika kritik lebih dahulu dicurigai sebelum substansinya diperiksa.
Dan ketika prasangka mulai mengambil alih tempat pembuktian, yang perlu dikhawatirkan bukan hanya nasib para pengkritik, melainkan juga kemampuan negara untuk membedakan ancaman yang nyata dari perbedaan pendapat yang sah.
