Presiden Full Power, Mengapa Tetap Tak Bisa Mengintervensi Mahkamah Agung?

Sr Human Capital Strategist, Sekjen Parsindo, Wk Ketua Peradi
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kekuasaan seorang presiden dapat sangat besar ketika ia menguasai pemerintahan, memiliki dukungan politik di parlemen, dan mampu memengaruhi arah kebijakan negara. Namun, dalam negara demokrasi yang dibangun di atas konstitusi, kekuasaan politik tidak identik dengan kekuasaan tanpa batas. Ada garis yang tidak boleh dilampaui: hukum, konstitusi, dan lembaga peradilan yang independen.
Peristiwa terbaru di Amerika Serikat memberikan gambaran menarik tentang prinsip tersebut. Presiden Donald Trump, dengan seluruh instrumen kekuasaan eksekutif yang berada di tangannya, tetap tidak dapat memaksakan kebijakan ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat menilai bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diberlakukan dalam situasi yang ada.
Pada Senin, 14 September 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat memblokir rencana pemerintahan Trump untuk mengubah secara drastis mekanisme pemungutan suara melalui pos menjelang pemilu sela 3 November 2026. Putusan tersebut menjadi pukulan politik dan hukum yang signifikan bagi Trump.
Namun, yang jauh lebih penting daripada kemenangan atau kekalahan seorang presiden adalah pesan konstitusional yang ditunjukkan peristiwa tersebut: bahkan presiden yang memiliki kekuasaan politik sangat besar tetap harus tunduk pada mekanisme checks and balances.
Kekuasaan Presiden Bukan Kekuasaan Absolut
Dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat, presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus pemegang kekuasaan eksekutif. Ia memiliki kewenangan yang luas untuk mengeluarkan kebijakan dan perintah eksekutif.
Tetapi perintah eksekutif bukanlah hukum yang berdiri di atas konstitusi.
Di sinilah prinsip separation of powers bekerja. Kekuasaan negara dibagi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda sekaligus mekanisme untuk saling mengawasi.
Presiden dapat membuat kebijakan, tetapi kebijakan itu dapat diuji secara hukum. Kongres dapat membuat undang-undang, tetapi undang-undang pun dapat diuji terhadap konstitusi. Pengadilan dapat membatalkan atau menahan pelaksanaan kebijakan pemerintah apabila terdapat persoalan hukum yang mendasar.
Dalam konteks kasus voting by mail ini, persoalannya menjadi lebih sensitif karena pemilu Amerika Serikat secara historis memiliki dimensi federal sekaligus negara bagian. Banyak aspek penyelenggaraan pemilu dikelola oleh masing-masing negara bagian.
Karena itu, ketika pemerintah federal berusaha mengubah mekanisme yang telah digunakan negara bagian, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah kebijakan tersebut efektif atau populer.
Pertanyaannya adalah: apakah presiden mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan perubahan tersebut, dan apakah perubahan itu dapat diterapkan secara sah serta rasional menjelang pemilu?
Mahkamah Agung kemudian memberikan batas.
Yang menarik, keputusan tersebut tidak otomatis berarti seluruh agenda politik Trump mengenai pemilu telah berakhir. Putusan itu lebih tepat dibaca sebagai penegasan bahwa kekuasaan eksekutif mempunyai batas dan dapat dikoreksi melalui mekanisme hukum.
Itulah inti negara hukum.
Seorang presiden dapat memiliki popularitas, dukungan partai, bahkan kekuatan politik yang sangat besar. Namun ketika berhadapan dengan konstitusi dan pengadilan, ukuran yang digunakan bukan seberapa kuat posisi politik presiden, melainkan seberapa kuat dasar kewenangan hukumnya.
Mahkamah Agung dan Ujian Independensi Kekuasaan Yudikatif
Putusan 14 September 2026 juga menarik karena komposisi Mahkamah Agung Amerika Serikat sendiri tidak dapat dilepaskan dari politik kepresidenan.
Trump telah menunjuk tiga hakim Mahkamah Agung. Secara politik, fakta tersebut bisa menimbulkan asumsi bahwa hakim yang diangkat seorang presiden akan selalu mendukung kepentingan politik presiden yang mengangkatnya.
Tetapi peristiwa ini memperlihatkan bahwa asumsi semacam itu tidak sesederhana yang dibayangkan.
Menurut laporan The New York Times, tidak satu pun dari tiga hakim yang ditunjuk Trump menyatakan keberatan terhadap keputusan Mahkamah Agung yang memblokir rencana tersebut. Bahkan Ketua Mahkamah Agung John Roberts Jr., yang ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, juga tidak bergabung dalam keberatan.
Memang, dua hakim konservatif, Samuel Alito dan Clarence Thomas, menyatakan bahwa mereka seharusnya mengabulkan permintaan pemerintahan Trump agar aturan tersebut dapat diberlakukan. Tetapi keberadaan dissent justru menunjukkan bahwa perbedaan pandangan hukum tetap dimungkinkan di dalam lembaga tersebut.
Dengan demikian, independensi yudikatif tidak harus dipahami sebagai semua hakim selalu menghasilkan keputusan yang sama. Independensi justru terlihat ketika hakim dapat mengambil posisi berdasarkan pertimbangan hukum tanpa harus mengikuti kepentingan politik pihak yang pernah berperan dalam pengangkatannya.
Seperti yang saya ikuti dari The New York Times dalam laporan berjudul “Live Updates: Supreme Court Rejects Trump’s Restrictions on Voting by Mail,” yang ditulis antara lain oleh Abbie VanSickle dan sejumlah reporter NYT pada 14 September 2026, Mahkamah Agung memblokir rencana pemerintahan Trump untuk mengubah aturan voting by mail menjelang pemilu sela. NYT juga melaporkan bahwa Hakim Brett Kavanaugh menekankan persoalan praktis yang sangat penting: negara-negara bagian tidak memiliki waktu yang cukup untuk menerapkan perubahan tersebut secara wajar sebelum pemilu. Laporan yang sama mencatat bahwa sejumlah pejabat pemilu dari kedua partai—termasuk pejabat Republik—menyambut putusan tersebut karena perubahan mendadak berpotensi menimbulkan kekacauan dan kebingungan.
Fakta tersebut penting karena memberikan konteks yang lebih lengkap.
Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar cerita tentang “Trump kalah” atau “Demokrat menang.” Ada persoalan konstitusional, administrasi pemilu, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap proses demokrasi.
Dalam teori konstitusional modern, gagasan ini berhubungan erat dengan checks and balances yang dikembangkan dalam pemikiran para Founding Fathers Amerika. James Madison, salah satu arsitek sistem konstitusional Amerika, memahami bahwa kekuasaan harus dihadapkan dengan kekuasaan lain agar tidak terkonsentrasi secara berlebihan.
Prinsip tersebut bukan berarti lembaga negara harus selalu saling bertentangan. Justru sebaliknya, setiap cabang kekuasaan harus menjalankan kewenangannya dalam koridor konstitusi.
Alexander Hamilton dalam Federalist No. 78 juga memberikan landasan penting bagi independensi peradilan. Ia memandang pengadilan sebagai lembaga yang harus mampu menjaga konstitusi terhadap tindakan lembaga negara yang bertentangan dengan hukum dasar.
Dalam perspektif itu, kekuatan Mahkamah Agung bukan karena ia memiliki kekuatan politik yang lebih besar daripada presiden. Kekuatan utamanya justru berasal dari otoritas hukum dan legitimasi konstitusionalnya.
Voting by Mail, Demokrasi, dan Bahaya Mengubah Aturan di Tengah Jalan
Mengapa perkara ini menjadi sangat penting?
Karena yang dipersoalkan bukan sekadar teknis pengiriman surat suara. Voting by mail berkaitan langsung dengan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Pemerintahan Trump berusaha mengubah mekanisme tersebut, antara lain melalui peran U.S. Postal Service dalam penyaringan surat suara dan persyaratan baru terkait data pemilih serta amplop surat suara.
Para penentang kebijakan itu menilai perubahan tersebut dapat mengganggu proses pemilu, terutama karena diberlakukan sangat dekat dengan waktu pemungutan suara.
Di sisi lain, pemerintahan Trump memiliki argumen dan kepentingan politik sendiri mengenai keamanan pemilu serta pencegahan kecurangan.
Di sinilah analisis yang adil harus membedakan dua persoalan.
Pertama, apakah keamanan pemilu memang penting? Tentu. Setiap negara demokrasi berkepentingan memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang memberikan suara dan bahwa setiap suara dihitung secara sah.
Kedua, apakah alasan keamanan pemilu dapat digunakan untuk mengubah aturan secara drastis menjelang pemilu tanpa dasar kewenangan yang memadai? Inilah yang harus diuji secara hukum.
Keduanya tidak boleh dicampur.
Presiden yang menginginkan pemilu lebih aman tidak otomatis memiliki kewenangan untuk mengubah seluruh mekanisme pemilu sesuai kehendaknya. Sebaliknya, pengadilan yang membatasi kebijakan presiden juga tidak otomatis berarti pengadilan menolak keamanan pemilu.
Justru di sinilah negara hukum bekerja: niat politik harus dipisahkan dari legalitas tindakan.
Hal lain yang penting adalah prinsip kepastian hukum.
Aturan pemilu idealnya diketahui jauh sebelum pemilih memberikan suara. Perubahan mendadak dapat menciptakan kebingungan, bukan hanya bagi pemilih, tetapi juga bagi penyelenggara pemilu.
Laporan NYT menunjukkan bahwa sejumlah negara bagian bahkan telah mencetak atau mengirimkan surat suara. Ada pula negara bagian yang sudah menyiapkan rencana darurat apabila mekanisme voting by mail terganggu.
Artinya, persoalannya bukan hanya teori konstitusi. Ada konsekuensi administratif yang nyata.
Dalam demokrasi, aturan main tidak semestinya diubah secara mendadak ketika pertandingan sudah berjalan.
Pelajaran Demokrasi: Presiden Kuat Harus Tetap Bisa Dikontrol
Peristiwa ini memberikan pelajaran yang lebih luas mengenai demokrasi.
Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memenangkan pemilu. Demokrasi juga menyangkut bagaimana pemenang menggunakan kekuasaannya setelah memperoleh mandat rakyat.
Presiden yang memenangkan pemilu memang memperoleh legitimasi untuk memerintah. Tetapi mandat elektoral bukan cek kosong.
Mandat rakyat memberikan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, bukan kewenangan untuk menghapus batas konstitusional.
Karena itu, justru ketika seorang presiden sangat kuat secara politik, keberadaan lembaga pengimbang menjadi semakin penting.
Parlemen harus mampu mengawasi. Pengadilan harus mampu menguji. Pers harus mampu melakukan kontrol publik. Masyarakat sipil harus mampu menyampaikan kritik. Dan penyelenggara pemilu harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional.
Dalam konteks Amerika Serikat, putusan ini memperlihatkan bahwa separation of powers bukan sekadar teori yang tertulis dalam buku konstitusi. Ia dapat bekerja ketika kepentingan politik berhadapan dengan batas hukum.
Ada satu pelajaran lain yang tidak kalah penting.
Independensi peradilan tidak berarti pengadilan selalu mengambil keputusan yang berlawanan dengan pemerintah. Independensi berarti pengadilan memiliki kebebasan untuk memutus berdasarkan hukum, termasuk ketika putusan tersebut menguntungkan pemerintah atau merugikan pemerintah.
Dalam kasus ini, bahkan hakim konservatif dapat berbeda pandangan. Itu adalah bagian normal dari proses yudisial.
Masyarakat demokratis seharusnya tidak menilai pengadilan hanya berdasarkan apakah putusannya menguntungkan kelompok politik yang mereka dukung.
Jika pengadilan hanya dianggap independen ketika putusannya sesuai dengan preferensi kita, maka sesungguhnya kita belum memahami independensi peradilan.
Independensi diuji justru ketika putusan terasa tidak nyaman bagi kekuasaan.
Peristiwa 14 September 2026 memperlihatkan satu prinsip sederhana tetapi fundamental: presiden boleh sangat kuat, tetapi hukum harus lebih tinggi daripada presiden.
Trump dapat mengeluarkan kebijakan. Pemerintah dapat mengerahkan aparat administratif. Partai politik dapat memiliki dukungan besar. Bahkan presiden dapat memiliki pengaruh terhadap komposisi Mahkamah Agung melalui proses pengangkatan hakim.
Tetapi semua itu tidak mengubah satu prinsip dasar: konstitusi bukan milik presiden. Konstitusi adalah hukum dasar yang membatasi seluruh kekuasaan negara.
Karena itu, kekalahan Trump dalam perkara voting by mail tidak semestinya hanya dibaca sebagai kekalahan seorang presiden.
Ia juga dapat dibaca sebagai demonstrasi bahwa demokrasi konstitusional masih memiliki mekanisme untuk mengatakan “tidak” kepada kekuasaan ketika diperlukan.
Dan bagi setiap negara yang sedang membangun demokrasi yang matang, pelajarannya jelas: kekuatan pemerintahan bukan diukur dari seberapa jauh presiden dapat mengendalikan semua lembaga, tetapi dari seberapa kuat sistem hukum mampu memastikan bahwa bahkan presiden yang sangat berkuasa pun tetap tunduk pada aturan.
