Konten dari Pengguna

Revisi UU TNI: Peluang Baru dan Tantangan Demokrasi

Syaefunnur Maszah
Sedang riset IM Doktoral Unpak, Sekretaris Jenderal Parsindo, & Wakil Ketua DPC Peradi.
20 Februari 2025 14:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Revitalisasi TNI (Sumber: Fasyah Halim, Free to use under the Unsplash License)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Revitalisasi TNI (Sumber: Fasyah Halim, Free to use under the Unsplash License)
ADVERTISEMENT
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) telah menjadi sorotan publik. Dalam dinamika politik Indonesia, setiap perubahan regulasi yang menyangkut institusi militer kerap menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan keseimbangan antara supremasi sipil dan peran militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, dalam konteks ini, revisi tersebut juga dapat dipandang sebagai peluang untuk memperkuat profesionalisme TNI dan meningkatkan efektivitas dalam mendukung pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana artikel berjudul "TNI Law Revision Raises ‘Dwifungsi’ Fears", oleh Radhiyya Indra, 20 Februari 2025, di The Jakarta Post, kekhawatiran utama publik adalah potensi kembalinya konsep dwifungsi militer yang pernah menjadi ciri khas Orde Baru. Akan tetapi, jika revisi ini diarahkan pada penguatan sistem pertahanan dan adaptasi terhadap tantangan baru seperti keamanan siber dan perbatasan, maka langkah ini dapat berkontribusi positif bagi stabilitas nasional dan ketahanan negara di era globalisasi.
Dalam kajian teori klasik tentang demokrasi dan pemerintahan sipil, konsep supremasi sipil menekankan bahwa institusi militer harus berada di bawah kendali otoritas sipil untuk mencegah otoritarianisme. Namun, dalam realitas politik, terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa militer memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan peran strategisnya. Oleh karena itu, revisi UU TNI dapat menjadi momentum untuk menegaskan profesionalisme TNI sekaligus memastikan bahwa demokrasi tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
Motif di balik dorongan Presiden Prabowo Subianto agar revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas dapat dilihat sebagai upaya memperkuat institusi pertahanan dalam menghadapi ancaman modern. Peningkatan kewenangan TNI dalam sektor tertentu, jika disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas, dapat mempercepat pengambilan keputusan strategis dan memperkuat stabilitas nasional. Namun, transparansi dan keterlibatan masyarakat sipil harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Secara positif, revisi ini dapat membawa implikasi bagi modernisasi militer, peningkatan sinergi antara militer dan sipil dalam konteks pembangunan nasional, serta penguatan kapasitas pertahanan Indonesia dalam menghadapi ancaman global. Namun, ada risiko jika perubahan ini membuka peluang bagi ekspansi militer dalam ranah yang seharusnya tetap berada di bawah otoritas sipil.
ADVERTISEMENT
Respons publik terhadap revisi ini cukup beragam. Di satu sisi, ada pihak yang melihatnya sebagai langkah strategis yang diperlukan untuk memperkuat negara. Di sisi lain, ada pula yang mengkhawatirkan implikasi jangka panjangnya terhadap tatanan demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang efektif dari pemerintah untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa revisi ini tidak membuka celah bagi kembalinya dwifungsi TNI seperti era Orde Baru. Mekanisme pengawasan ketat dan batasan jelas terhadap kewenangan militer dalam ranah sipil menjadi kunci agar demokrasi tetap terjaga. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses legislasi harus terus diperkuat.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan transparan, revisi UU TNI dapat menjadi langkah maju bagi modernisasi pertahanan Indonesia tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. Selama ada pengawasan yang ketat dan komitmen terhadap supremasi sipil, reformasi ini dapat menghasilkan dampak positif yang signifikan bagi keamanan dan stabilitas nasional.
ADVERTISEMENT