Konten dari Pengguna

Revitalisasi Fungsi Pengawasan DPR

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung DPR RI Senayan. (Foto: Unsplash).
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR RI Senayan. (Foto: Unsplash).

Beberapa waktu lalu, dalam berbagai forum dan pemberitaan media, sejumlah pengamat tata negara mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan pemerintah menjalankan program pembangunan, tetapi juga oleh efektivitas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pandangan tersebut sejalan dengan evaluasi berbagai lembaga, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU), yang menempatkan fungsi pengawasan parlemen sebagai salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas demokrasi.

Pengingat itu menjadi relevan bagi Indonesia, karena konstitusi telah memberikan mandat yang jelas kepada DPR untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai hukum, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pengawasan DPR: Amanat Konstitusi dan Pilar Demokrasi

Dalam negara demokrasi, DPR bukan sekadar lembaga pembentuk undang-undang dan penyusun anggaran. DPR juga merupakan instrumen utama untuk memastikan kekuasaan eksekutif tidak berjalan tanpa kontrol. Prinsip ini sejalan dengan teori checks and balances yang dikemukakan Montesquieu, yaitu pembagian kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan wewenang yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.

Konstitusi Indonesia memberikan landasan yang tegas. Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selanjutnya, Pasal 20A ayat (2) memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen konstitusional dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 79 mengatur hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai mekanisme resmi DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah, melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan sikap DPR terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Giovanni Sartori, parlemen merupakan arena of accountability, yakni ruang utama bagi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada rakyat melalui wakil-wakil yang dipilih secara demokratis. Sementara itu, Arend Lijphart dalam teori consensus democracy menegaskan bahwa pengawasan parlemen yang efektif merupakan salah satu karakter utama demokrasi yang matang karena mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan kekuasaan.

Data Inter-Parliamentary Union (IPU) menunjukkan bahwa lebih dari 170 parlemen di berbagai negara terus memperkuat fungsi pengawasan melalui komite-komite khusus, audit publik, evaluasi kebijakan, serta keterbukaan informasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Tantangan Pengawasan dalam Sistem Politik Indonesia

Secara normatif, kewenangan pengawasan DPR telah dirancang cukup kuat. Tantangan justru muncul pada tataran implementasi politik. Dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, sebagian besar partai politik di DPR berada dalam koalisi pendukung pemerintah. Konfigurasi tersebut memang dapat menciptakan stabilitas politik dan memperlancar pelaksanaan program pemerintahan, namun dalam praktiknya juga berpotensi mengurangi intensitas pengawasan apabila kepentingan menjaga soliditas koalisi lebih dominan daripada menjalankan fungsi kontrol secara optimal.

Di samping itu, mekanisme disiplin fraksi, kompleksitas persoalan pemerintahan, serta keterbatasan dukungan keahlian teknis juga menjadi tantangan tersendiri. Pengawasan terhadap kebijakan fiskal, proyek strategis nasional, transformasi digital, hingga pengelolaan BUMN memerlukan kapasitas analisis yang semakin tinggi serta dukungan data yang komprehensif.

Berbagai survei nasional dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap DPR cenderung masih berada di bawah sejumlah lembaga negara lainnya. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat berharap fungsi pengawasan DPR semakin efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pengawasan parlemen yang kuat dapat memperkuat demokrasi. Salah satu contoh yang banyak dikaji adalah penyelidikan Kongres Amerika Serikat dalam kasus Watergate yang berujung pada pengunduran diri Presiden Richard Nixon pada 1974. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan parlemen mampu menjaga prinsip akuntabilitas tanpa harus mengganggu keberlangsungan sistem demokrasi.

Sebaliknya, pengalaman Hungaria dalam beberapa tahun terakhir sering dijadikan bahan kajian mengenai tantangan pengawasan parlemen ketika dominasi koalisi pemerintah sangat kuat. Sejumlah evaluasi dari European Parliament menilai efektivitas mekanisme checks and balances mengalami penurunan sehingga kapasitas parlemen dalam mengawasi pemerintah menjadi kurang optimal.

Dua pengalaman tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan parlemen tidak semata-mata ditentukan oleh kelengkapan regulasi, tetapi juga oleh budaya demokrasi, independensi kelembagaan, profesionalisme anggota parlemen, dan komitmen untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan politik jangka pendek.

Revitalisasi Pengawasan demi Kepentingan Rakyat

Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi konstitusional yang kuat. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh instrumen pengawasan dapat dimanfaatkan secara optimal. Penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat seyogianya dilakukan secara objektif, berbasis data, dan berorientasi pada perbaikan kebijakan publik.

Penguatan kapasitas komisi-komisi DPR melalui dukungan tenaga ahli, peningkatan kualitas kajian kebijakan, serta pemanfaatan teknologi informasi akan memperkuat efektivitas pengawasan. Transparansi rapat, keterbukaan dokumen, dan pelibatan masyarakat sipil juga penting untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Sinergi DPR dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga pengawas lainnya juga perlu terus diperkuat agar hasil pengawasan tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi, tetapi mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara nyata.

Lebih lanjut, fungsi pengawasan DPR bukan dimaksudkan untuk memperlemah pemerintah, melainkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat. Pemerintah yang efektif membutuhkan parlemen yang menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan konstruktif. Ketika keseimbangan tersebut terwujud, kualitas demokrasi akan semakin matang, akuntabilitas penyelenggaraan negara meningkat, dan setiap kebijakan publik memiliki peluang lebih besar untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat serta kemajuan bangsa.