Konten dari Pengguna

Supremasi Sipil: Kunci Demokrasi dan Stabilitas Negara

Syaefunnur Maszah
Sedang riset IM Doktoral, Sekretaris Jenderal Parsindo, & Wakil Ketua DPC Peradi.
12 Maret 2025 12:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Dalam demokrasi, militer tunduk pada otoritas sipil (Sumber: Filip Andrejevic. Free to use under the Unsplash License)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Dalam demokrasi, militer tunduk pada otoritas sipil (Sumber: Filip Andrejevic. Free to use under the Unsplash License)
ADVERTISEMENT
Supremasi sipil adalah prinsip utama dalam demokrasi yang memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah yang dipilih oleh rakyat, bukan pada institusi militer. Konsep ini menegaskan bahwa militer harus tunduk pada otoritas sipil yang berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan dan menjaga keseimbangan dalam sistem pemerintahan. Dalam sejarahnya, supremasi sipil muncul sebagai respons terhadap kekuasaan militer yang sering kali menggulingkan pemerintahan sah dan menghambat kebebasan politik.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemikir utama yang menyoroti pentingnya supremasi sipil adalah John Locke dalam Two Treatises of Government. Locke menegaskan bahwa pemerintahan yang sah harus berlandaskan kontrak sosial antara penguasa dan rakyat, bukan ditentukan oleh kekuatan senjata. Pemikiran ini menjadi dasar bagi banyak negara demokratis modern dalam mengatur hubungan antara sipil dan militer. Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State juga menguraikan bahwa profesionalisme militer harus dijaga agar tidak mencampuri urusan politik. Sementara itu, Francis Fukuyama dalam Political Order and Political Decay menekankan bahwa supremasi sipil adalah syarat utama bagi stabilitas politik dan pembangunan negara yang berkelanjutan.
Sebaliknya, ketika militer menguasai pemerintahan, konsekuensinya sering kali destruktif. Negara-negara dengan dominasi militer cenderung mengalami ketidakstabilan politik, represi hak asasi manusia, dan stagnasi ekonomi. Myanmar, misalnya, telah lama berada di bawah kendali junta militer yang menekan kebebasan politik dan menimbulkan konflik berkepanjangan. Begitu pula Chili di bawah Augusto Pinochet, yang meskipun mengalami pertumbuhan ekonomi, tetap diwarnai oleh represi brutal terhadap oposisi politik.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, supremasi sipil terbukti membawa stabilitas dan kesejahteraan bagi negara-negara yang berhasil menerapkannya. Jerman dan Jepang, yang mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II, mampu bangkit menjadi negara demokratis dengan ekonomi maju karena supremasi sipil yang kuat. Jepang, melalui konstitusi tahun 1947, membatasi peran militer hanya untuk pertahanan sehingga pemerintah sipil dapat fokus pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Salah satu keuntungan utama supremasi sipil adalah perlindungan terhadap kebebasan individu. Dalam sistem demokrasi yang sehat, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka tanpa tekanan dari institusi bersenjata. Ketika pemerintah sipil berkuasa, kebijakan negara lebih mencerminkan aspirasi rakyat, bukan kepentingan kelompok yang memiliki akses ke kekuatan militer.
Selain itu, supremasi sipil juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Negara-negara yang memiliki pemerintahan sipil yang stabil lebih menarik bagi investasi dan mampu menyusun kebijakan ekonomi jangka panjang yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Korea Selatan, misalnya, mengalami lonjakan ekonomi setelah transisi dari rezim militer ke demokrasi pada akhir 1980-an.
ADVERTISEMENT
Dalam tatanan global, supremasi sipil juga memperkuat posisi diplomatik suatu negara. Negara-negara demokratis yang menjunjung tinggi supremasi sipil lebih mudah membangun kerja sama internasional dibandingkan dengan rezim militer yang sering kali dianggap tidak stabil dan represif. Uni Eropa, misalnya, mensyaratkan komitmen terhadap demokrasi dan supremasi sipil bagi negara-negara yang ingin bergabung.
Supremasi sipil bukan sekadar prinsip politik, tetapi juga fondasi bagi negara yang stabil dan sejahtera. Sejarah membuktikan bahwa negara-negara yang gagal menerapkannya cenderung mengalami konflik berkepanjangan dan ketidakstabilan. Oleh karena itu, supremasi sipil harus terus diperkuat agar demokrasi dapat berjalan dengan baik, hak-hak warga negara terlindungi, dan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan.