Konten dari Pengguna

Kerusuhan Narapidana Akibat Perbedaan Kepentingan di Lembaga Pemasyarakatan

SYAEROZI AHMAD
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
5 November 2022 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SYAEROZI AHMAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
gambar blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (foto: Syaerozi Ahmad)
zoom-in-whitePerbesar
gambar blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (foto: Syaerozi Ahmad)
ADVERTISEMENT
Sistem Pemasyarakatan di Indonesia merupakan sistem yang menggantikan sistem kepenjaraan kolonial. Sistem kepenjaraan pada masa kolonial Belanda adalah salah satu reaksi akibat adanya sebuah tindak pidana yang kemudian di terapkan ke dalam undang-undang hukum pidana. Pelaksanaan sistem kepenjaraan pada masa itu lebih menekankan pada keamanan dan keteriban karena tujuan pemidaan adalah sebagai pembalasan pada pelaku kejahatan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, terjadi perubahan budaya dan kondisi sosial masyarakat Indonesia, meskipun keadaan sistem pemidanaan di Indonesia masih mengikuti masa kolonial.
ADVERTISEMENT
Sampai pada akhirnya Dr. Sahardjo menjadi terdorong untuk melakukan perubahan pada sistem pemidanaan di Indonesia untuk menghapuskan penderitaan yang didapatkan orang-orang semasa berada di dalam penjara. Dr. Sahardjo menuangkan pemikirannya pada saat penganugrahan dengan pidatonya yang berjudul “Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila Manipol/Usdek.” Sesuai dengan keputusan menteri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman pasal 486, disebutkan bahwa tugas Direktorat jenderal Kemasyarakatan adalah menyelenggarakan sebagian tugas Departemen Kehakiman di bidang kemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara.
Banyak terdapat perilaku menyimpang yang menimbulkan ketidaktentraman dan ketidaknyamanan hingga adanya peristiwa kemanusiaan yang sebenarnya lebih mengerikan dibanding apa yang dilihat masyarakat umum dan tentunya menimbulkan keresahan. Dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan yang notabennya adalah tempat untuk membina narapidana yang mempunyai hubungan renggang antara hidup, kehidupan, dan penghidupannya sangat rentan untuk timbul gangguan keamanan dan ketertiban, contohnya kerusuhan, tawuran antar blok, atau kekerasan antar narapidana, dan sebagainya. Gangguan yang terjadi tidak akan muncul apabila tidak ada faktor yang mendasari.
ADVERTISEMENT
1. Apa faktor penyebab terjadinya kerusuhan di dalam Lapas
Sistem pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia yang memiliki tujuan sebagai wadah pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan yang dilakukannya, tidak melakukan pengulangan tindak pidana yang dilakukannya, dapat diterima di tengah-tengah masayarakat kembali, serta dapat hidup normal atau wajar dalam masyarakat dengan berpegang teguh pada nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
Mahzab reintegrasi sosial menjadi latar belakang lahirnya konsep pemasyarakatan, dalam perkembangan lebih lanjut dari filosofi reintegrasi sosial, muncul sejumlah kompilasi yang secara jelas menunjukkan komitmen terhadap deinstitusionalisasi pemidanaan. Beberapa perkembangan yang disebutkan adalah munculnya restorative justice, Community Based Correction (CBC), dan alternatif pemidanaan lainnya. Konsep Pemasyarakatan menuntut adanya perubahan dalam perkembangan proses pemidanaan. Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, pemasyarakatan bukan hanya bagian akhir dari sistem peradilan pidana, pemasyarakatan sudah berperan sejak tahap pra ajudikasi, ajudikasi, maupun post ajudikasi. Pemasyarakatan merupakan sebuah sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum, Sistem perlakuan tersebut terdiri dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, dan pengamanan.
ADVERTISEMENT
Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa situasi dan kondisi yang dapat dikatakan tidak ideal. Berbagai masalah timbul di dalam lembaga pemasyarakatan, hal ini tentu saja menjadi kendala dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Salah satu kendalanya adalah terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan dikarenakan adanya kerusuhan yang terjadi antar narapidana maupun narapidana dengan petugas. Banyak ancaman dari dalam maupun luar yang mampu mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban. Semua ancaman harus sudah dipelajari oleh petugas untuk dapat mengatasi gangguan yang terjadi. Ancaman yang ada tentu selalu berbeda beda di setiap Lapas. semboyan lapas waspada jangan jangan yang menjelaskan bahwa kita sebagai petugas harus selalu waspada di setiap kesempatan yang ada dengan mengamati dan menganalisis setiap kejadian di lapas dengan memikirkan potensi gangguan yang ada sehingga dapat dicegah sedini mungkin apabila ada gangguan keamanan dan ketertiban. Terdapat beberapa faktor yang mempengauhi terjadinya kerusuhan di dalam lembaga pemasyarakatan, antara lain:
ADVERTISEMENT
a. Kondisi lembaga pemasyarakatan yang over capacity serta perbandingan antara jumlah petugas dan penghuni lembaga pemasyarakatan yang tidak sebanding di mana jumlah petugas yang lebih sedikit dibandingkan dengan penghuninya.
b. Pengendalian dan pengawasan dari petugas tidak berjalan maksimal sehingga segala kejadian di dalam lembaga pemasyarakatan tidak dapat terpantau secara detail dan tidak dapat terkendalikan setiap saat.
c. Pemahaman petugas pemasyarakatan tentang uraian tugas dan nilai hak asasi manusia dinilai belum maksimal yang menyebabkan adanya kecenderungan pelaksanaan tugas berdasarkan kebiasaan serta kurang responsive dan respect pada kebutuhan narapidana.
d. Tingkat kesejahteraan petugas pemasyarakatan dan keinginan yang kuat dari narapidana untuk mendapatkan sebuah kesempatan atau kebebasan yang menyebabkan kecenderungan timbulnya hubungan pribadi yang berlebihan dan memungkinkan terjadinya penyimpangan, perbedaan perlakuan terhadap narapidana, kecemburuan sosial, dan persaingan sosial.
ADVERTISEMENT
e. Kondisi dan situasi di lembaga pemasyarakatan yang monoton dan membosankan yang berlangsung lama menyebabkan stres berkepanjangan, hingga timbul perilaku apatis dan tidak patuh pada peraturan.
Dengan terjadinya konflik yang menimbulkan kerusuhan ini tentu bisa dilihat bahwa komunikasi itu penting guna menghindari kesalahpahaman. Fungsi dari komunikasi yang diambil dalam buku Prof. Dr. Alo Liliweri, M.S. yakni untuk memahami kebutuhan fisik, memenuhi kebutuhan identitas, memenuhi kebutuhan sosial serta untuk memenuhi kebutuhan praktis komunitas.
Melalui komunikasi yang dilakukan antara pihak yang berkonflik diharapkan dapat menemukan titik temu dalam masalah tersebut. Meskipun konflik adalah sesuatu hal yang tidak bisa dihindari namun dengan adanya komunikasi akan menjadikan konflik sebagai pembelajaran untuk kejadian-kejadiann serupa maupun kejadian yang belum terjadi.
ADVERTISEMENT
2. Bagaimana tindakan pencegahan dan upaya mengatasi terjadinya kerusuhan di dalam Lapas
ilustrasi penyuluhan kepada narapidana (foto: Syaerozi Ahmad)
Konflik akan terjadi karena tidak sependapat ataupun ketidakseimbangan dalam berhubungan. Dalam hal ini tentu dibutuhkan upaya langkah-langkah untuk mempersiapkan adanya masalah yang akan datang. Selain menjadi masalah namun konflik juga bisa menjadi salah satu penyeimbang dalam organisasi karena sebagai koreksi ataupun sumber energi.
Kemudian beberapa kasus kerusuhan di dalam lembaga pemasyarakatan terjadi akibat adanya ketidaksesuaian perlakuan terhadap narapidana pada saat menjalani masa pidannya. Untuk mencegah dan menanggulanginya dilakukan beberapa Langkah sebagai berikut:
a. Penyuluhan hukum guna menimbulkan kesadaran hukum di setiap diri narapidana sehingga nantinya dapat bertingkah laku dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyuluhan hukum ini juga dapat diberikan kepada petugas pemasyarakatan dengan tujuan agar petugas dan narapidana dapat berperan dan menempatkan diri sesuai dengan porsi dan statusnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
b. Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagai sarana bagi narapidana untuk dapat dengan mudah mengendalikan diri dalam setiap tindakannya. Dengan adanya penataran tersebut diharapkan narapidana tidak akan terhasut dengan hal negative dari narapidana lainnya dan akan saling asah, asih, dan asuh terhadap sesama narapidana.
c. Petugas pemasyarakatan membutuhkan pengetahuan dan kecakapan khusus beserta kuantitasnya guna menjaga keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan meskipun harus bekerja selama 24 jam khususnya dibagian pengamanan.
d. Bantuan dari aparat penegak hukum setempat guna mengendalikan dan mengondisikan ketika terdapat situasi yang tidak ideal khususnya ketika terjadi kerusuhan atau bentrokan yang dilakukan oleh narapidana mengingat jumlah petugas pemasyarakatan yang sedikit dikhawatirkan tidak dapat mengendalikan kerusuhan. Meskipun pada kenyataannya petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab penuh terhadap keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Ketika dihadapkan pada konflik yang menimbulkan kerusuhan di lembaga pemasyarakatan, artinya perlu adanya pembenahan dan koreksi pada sistem pengamanan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan tersebut. Meskipun pada kenyataannya gangguan keamaan dan ketertiban dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karenanya, petugas pemasyarakatan harus tetap waspada terhadap tindakan narapidana yang mencurigakan. Hal ini harus ditindak lanjuti dengan cara memberikan bimbingan yang lebih terhadap narapidana dan memberikan bekal penanganan dan pencegahan konflik atau kerusuhan di Lapas untuk petugas pemasyarakatan.
Dengan adanya kerusuhan yang sudah terjadi dan mengantisipasi untuk konflik yang belum terjadi tentu dibutuhkan dari berbagai elemen. Hak narapidana yang dipenuhi, sosialisasi keaman dan ketertiban lapas, hingga memetakan permasalahan yang mungkin akan terjadi. Kemudian komunikasi adalah cara terbaik untuk memahami karakter dan kondisi seseorang dengan melakukan langka-langkah perencanaan pencegahan terjadinya konflik.
ADVERTISEMENT
Syaerozi Ahmad, Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Prodi Manajemen Pemasyarakatan