"Daur Ulang" Korupsi di Daerah, Sampai Kapan?

Freelancer yang sedang belajar, Mahasiswa S3 FIA Universitas Brawijaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nur Syafaat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahun 2026 belum genap delapan bulan, namun kepala daerah yang berganti kostum menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai 12 orang. Mereka menambah panjang daftar ratusan pejabat daerah yang tersangkut kasus, sejak era reformasi.
Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan alarm untuk kita semua. Bahkan catatan KPK pada tahun 2025 menunjukkan, bahwa 51 persen kasus korupsi berasal dari daerah.
Jika dicermati, pola korupsi yang dilakukan oleh banyak kepala daerah yang telah masuk jeruji, relatif serupa. Aristoteles dalam karya klasiknya, Politics, pernah menggarisbawahi, bahwa pemerintahan yang rusak adalah pemerintahan yang penguasanya hanya mengabdi pada kepentingan pribadi ketimbang kepentingan bersama. Definisi yang telah berusia ribuan tahun itu sepertinya masih relevan sampai hari ini.
Dari berbagai berita, kita bisa melihat bahwa modus yang mereka pakai relatif serupa. Mulai dari akal-akalan pengadaan barang dan jasa, jual-beli jabatan birokrasi, atau setoran izin investasi. Para koruptor daerah ini tampaknya menganut paham konservatif dalam memanipulasi. Menggunakan metode usang, padahal sudah berkali-kali dibongkar oleh penyidik anti-rasuah.
Mengapa pola yang sama terus berulang di daerah yang berbeda? Jangan-jangan karena telah mengakar, sistemik dan terinstitusionalisasi, sehingga mengarah pada praktik kleptokrasi. Sebuah istilah yang digambarkan oleh pakar ilmu politik sebagai "pemerintahan oleh para pencuri".
Kleptokrasi lokal salah satunya lahir dari biaya politik pemilihan kepala daerah (Pilkada). Seorang calon kepala daerah harus merogoh kocek dalam-dalam demi mengamankan rekomendasi partai dan membeli suara. Lalu, ketika kursi kekuasaan berhasil diduduki, fungsi mereka mendadak bergeser, dari pelayan publik menjadi direktur utama.
Transparansi internasional menyebut fenomena ini sebagai systemic corruption, ketika korupsi bukan lagi dianggap sebagai penyimpangan dari aturan, melainkan aturan itu sendiri. Di daerah-daerah yang bermasalah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jujur justru dianggap sebagai "ancaman keamanan" yang harus disingkirkan ke tempat yang jauh. Sebaliknya, mereka yang “patuh dan cerdik” akan menaiki tangga karir dengan cepat. Akibatnya, birokrasi daerah berubah menjadi lingkaran setan yang melahirkan dan menyeleksi figur-figur oportunis.
Penangkapan 12 kepala daerah dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir secara awam memang menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Tetapi, menangkap koruptor dengan pola yang sama di tempat yang berbeda, tanpa mengubah ekosistem, ibarat menepuk lalat yang sedang mengerubuti makanan. Memuaskan secara visual, namun sesungguhnya tidak menyelesaikan masalah, karena masih ada lalat lain di tempat berbeda.
Jika pola korupsi di daerah sudah bisa terprediksi, maka lembaga penegak hukum dan anti rasuah sudah sepatutnya berada dua langkah di depan untuk mencegah. Mereka harus menjadikan pola seragam tersebut sebagai catatan penting untuk melakukan pengawasan yang lebih sistemik di daerah-daerah lainnya.
Upaya tersebut harus melibatkan berbagai pihak dan terintegrasi melalui berbagai cara. Pengawasan terhadap e-katalog daerah, lelang jabatan terbuka, serta transparansi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di daerah harus dimaksimalkan dengan melibatkan pengawasan warga atau aktor non-negara (diagonal accountability). Lembaga Anti-Rasuah harus mengukur keberhasilannya dari seberapa banyak daerah yang berhasil diselamatkan dari kebangkrutan moral.
Pemberantasan korupsi di daerah hari ini tampaknya memerlukan obat yang pahit dan dosis yang besar. Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan business as usual.
Untuk itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, reformasi pembiayaan partai politik serta sistem dan tahapan dalam pilkada. Jika hulunya adalah biaya politik yang tidak masuk akal, maka sumber itulah yang harus disumbat. Misalnya, melalui efisiensi dan audit kampanye secara independen, tahapan kampanye yang dipersingkat, serta penerapan hukum pemilu yang lebih tegas.
Kedua, memberikan ruang partisipasi dan pengawasan yang lebih lebar pada masyarakat sipil dan media agar tidak mudah dikriminalisasi ketika mereka melakukan kritik, sepanjang disertai dengan data yang valid. Sebaliknya, memperkuat fungsi Dewan Pers untuk menjaga independensi, etika dan marwah media sebagai bagian dari pilar demokrasi dalam tata kelola pemerintahan modern.
Ketiga, penegakan hukum harus memberikan efek jera yang nyata, bukan sekadar vonis, apalagi ada diskon dikemudian hari. Masyarakat juga menunggu beberapa upaya penting, seperti mekanisme pembuktian terbalik atas kekayaan pejabat yang tidak wajar serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih bergulir sampai hari ini, agar mereka bisa dimiskinkan. Ketika korupsi tidak lagi bisa menguntungkan, maka naluri serakah para politisi daerah akan berkurang, atau bahkan tertahan dengan sendirinya.
Publik tidak butuh drama yang terus berulang. Masyarakat di daerah membutuhkan pelayanan publik yang lebih baik, jalanan yang tidak berlubang, sekolah dan puskesmas yang melayani dengan hati, tanpa pungli, dan masih banyak pekerjaan rumah lainnya. Sudah saatnya untuk menutup panggung sirkus korupsi daerah, berhenti.
