Menempatkan Nilai Publik dalam Layanan Kesehatan

Freelancer yang sedang belajar, Mahasiswa S3 FIA Universitas Brawijaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nur Syafaat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus pasien yang harus terkatung-katung menunggu hingga delapan jam demi mendapatkan kamar rawat inap adalah cermin yang memantulkan kerapuhan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan. Tanggapan Kementerian Kesehatan (kemenkes) justru menyingkap problematika yang lebih dalam. Apalagi, rumah sakit tersebut adalah tempat rujukan, benteng pertahanan terakhir bagi pasien yang menaruh harapan atas kesembuhan dan kelangsungan hidupnya.
Laporan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia 2025 mencatat adanya 303 pengaduan masyarakat terkait maladministrasi pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan. Pengaduan tersebut didominasi oleh kasus penundaan berlarut layanan gawat darurat, penolakan pasien, pembatasan kuota hari rawat inap, hingga pemulangan pasien secara prematur. Hal itu tak bisa dilepaskan dari hasil reviu Ombudsman terhadap 89 Rumah Sakit Pratama di 21 provinsi, yang menemukan bahwa 43 persen di antaranya belum terakreditasi dan 21 persen belum beroperasi optimal akibat krisis sarana prasarana, kelangkaan obat, serta keterbatasan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Laporan Kinerja Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan tahun 2025 juga menunjukkan, bahwa persentase fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan dengan sarana, prasarana, dan alat (SPA) sesuai standar baru mencapai 26,7 persen, jauh di bawah target nasional sebesar 45 persen. Disparitas infrastruktur dan kelangkaan dokter spesialis di daerah membuat fasilitas kesehatan primer dan sekunder gagal berfungsi sebagai penapis rujukan yang efektif. Akibatnya, arus pasien dari daerah terus mengalir dan menumpuk di rumah sakit rujukan utama.
Saat Pelayanan Publik Menghancurkan Nilai
Public Service Logic (PSL) yang dikembangkan oleh Stephen P. Osborne menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh dipahami secara sempit melalui logika produk atau manufaktur, seperti menghitung ketersediaan kasur layaknya stok barang di gudang. Karena itu, layanan kesehatan harus dilihat sebagai sebuah ekosistem pelayanan yang bersifat dinamis, relasional, dan berbasis pengalaman.
Dalam kondisi ideal, penyampaian layanan bermuara pada penciptaan nilai bersama (Value Co-Production). Hal itu terjadi ketika lembaga kesehatan, tenaga medis, pasien, dan keluarga saling mengintegrasikan sumber daya. Keahlian medis dan empati dokter hendaknya bersinergi dengan kepatuhan serta dukungan keluarga.
Realitas pasien yang menunggu lama di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan bentuk nyata dari penghancuran nilai (Value Co-Destruction). Dalam perspektif PSL, penghancuran nilai terjadi akibat kegagalan interaksi dan ketidaksesuaian sumber daya dalam ekosistem layanan. Pada lingkup penyedia layanan, kegagalan dalam perencanaan kapasitas, keterlambatan birokrasi rujukan, dan pernyataan defensif otoritas, secara langsung merusak janji pelayanan publik. Sedangkan pada lingkup interaksi, ketiadaan transparansi informasi mengenai estimasi waktu tunggu serta buruknya komunikasi di garis depan menciptakan atmosfer ketidakpastian.
Bagi pasien dan keluarganya, penundaan berlarut tidak hanya menghancurkan nilai penggunaan (value-in-use) berupa rasa cemas mendalam dan kelelahan fisik, tetapi juga menghancurkan nilai dalam konteks (value-in-context) atas kehidupan mereka. Di sisi lain, tenaga kesehatan juga menjadi korban penghancuran nilai. Mereka mengalami kelelahan mental karena harus menghadapi kepanikan keluarga pasien dalam kondisi keterbatasan fasilitas. Sedangkan bagi masyarakat, hal itu menghancurkan nilai sosial (social value) berupa tergerusnya kepercayaan publik terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Melampaui Alasan Kapasitas
Kemelut pelayanan kesehatan nasional tidak akan pernah terurai, apabila pemerintah dan pengelola rumah sakit terus berteduh di balik dalih normatif. Reformasi kesehatan publik membutuhkan pergeseran paradigma secara mendasar, dari pola pikir birokratis yang berorientasi pada keluaran fisik, menuju tata kelola berbasis Public Service Logic yang menempatkan penciptaan nilai kemanusiaan sebagai hukum tertinggi.
Langkah pembenahan harus diwujudkan melalui narasi aksi yang konkret dan terintegrasi di seluruh lini ekosistem kesehatan. Pemerintah wajib menghentikan ketimpangan fasilitas kesehatan daerah dengan mempercepat pemenuhan standar sarana prasarana serta pemerataan dokter spesialis di seluruh Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Umum Daerah. Langkah tersebut sangat krusial, agar fasilitas kesehatan di daerah mampu menyelesaikan kasus medis, tanpa harus selalu melempar beban rujukan ke rumah sakit nasional.
Di tingkat operasional rumah sakit rujukan, Kementerian Kesehatan dan setiap manajemen rumah sakit harus segera membangun sistem digitalisasi alokasi tempat ruang rawat inap yang transparan, real-time, saling terhubung antar mereka, serta dapat diakses publik. Transparansi informasi ini akan memangkas asimetri informasi, mencegah potensi mal-administrasi, serta memberikan kepastian alur rujukan bagi pasien dan fasilitas kesehatan pengirim.
Lebih dari itu, waktu tunggu yang tidak terhindarkan harus dikelola melalui penyediaan ruang transit yang layak dan manusiawi, pemantauan kondisi klinis secara berkala, serta komunikasi yang berempati dari petugas pendamping pasien. Pasien tidak boleh diposisikan sebagai penerima beban yang pasif, melainkan sebagai warga negara yang berhak atas pelayanan yang menghargai martabatnya.
Hanya dengan mengintegrasikan keadilan infrastruktur, transparansi yang sistemik, dan empati dalam pelayanan, pemerintah dapat menghentikan penghancuran nilai dan mewujudkan sistem kesehatan publik yang selaras dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
