Mengapa Kebijakan Publik Sering Kali Gagal?

Freelancer yang sedang belajar dan mencari kerja
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nur Syafaat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda memperhatikan pola yang berulang setiap kali pemerintah merilis kebijakan baru? Di hadapan kamera dan podium, janji-janji manis diumbar. Namun, usai seremoni, dan kebijakan itu menyentuh realitas, cerita yang sampai ke telinga kita tak jarang berisi rasa kecewa. Anggaran yang menguap, bantuan jatuh ke tangan orang yang salah, bahkan lebih buruk lagi, justru mencekik kelompok masyarakat yang hendak dilindungi.
Mengapa hal yang suram terus berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya? Jawaban konvensional dari otoritas biasanya normatif, yaitu 'pelaksanaan di lapangan kurang optimal', 'anggaran terbatas', atau 'sosialisasi masyarakat masih minim'. Cara pandang klasik tersebut dalam studi kebijakan publik dipotret sebagai 'asumsi sisi terang'. Asumsi tersebut membayangkan pemerintah sebagai sosok pelindung berniat mulia yang bekerja secara rasional, objektif, dan semata-mata demi kemaslahatan publik (Howlett, Leong, dan Legrand, 2025).
Pandangan bahwa pemerintah selalu beriktikad baik, tetapi hanya 'kurang beruntung' atau 'salah teknis' dalam mengeksekusi aturan adalah sebuah dongeng. Michael Howlett dan sejawatnya (2025) mengungkap sisi gelap kebijakan publik melalui fakta yang menohok, bahwa kegagalan kebijakan publik bukanlah kecelakaan tak terduga, melainkan hasil yang sangat umum dan bahkan sering kali sudah dirancang sejak awal. Banyak kebijakan tidak sekadar 'gagal secara tidak sengaja', tetapi karena mengidap cacat bawaan dan potensi niat buruk yang sengaja dipelihara dalam mesin kekuasaan.
Dirancang untuk Gagal ?
Gagasan bahwa sebuah kebijakan bisa dirancang dengan niat buruk atau dibiarkan cacat mungkin terdengar ekstrem bagi sebagian orang. Namun dalam panggung politik praktis, hal itu sulit untuk disangkal. Howlett et al (2025) menggarisbawahi, bahwa tidak semua keputusan publik lahir murni dari dorongan memecahkan masalah warga. Banyak kebijakan publik lahir dari proses pembajakan oleh kelompok kepentingan tertentu, praktik perburuan rente, hingga dorongan balas jasa politik.
Dalam kondisi tersebut, ketidakjelasan pasal, rumitnya prosedur, atau celah pengawasan bukanlah tanda 'ketidakmampuan teknis' perancang undang-undang. Sebaliknya, celah-celah tersebut sengaja diciptakan untuk memberi ruang bagi praktik patronase, menguntungkan segelintir elit, atau memberi keuntungan elektoral jangka pendek. Sementara, di atas kertas, kebijakan itu mengatasnamakan 'pemberdayaan masyarakat'.
Proses pembuatan kebijakan mengalami 'dekonsolidasi' dengan mengabaikan data empiris, membungkam analisis berbasis bukti, dan meragukan kepakaran ilmiah (Peters, 2024). Kebijakan dirumuskan bukan berdasarkan riset mendalam, melainkan berdasarkan selera emosional massa, dogma ideologis, atau sekadar keputusan sepihak dalam lingkaran kekuasaan. Hasilnya adalah produk yang rapuh, berubah-ubah, dan mudah runtuh begitu diterpa krisis.
Rabun Jauh Politisi dan Dilema Birokrasi
Salah satu masalah struktural yang membuat kebijakan publik kerap menemui jalan buntu adalah penyakit rabun jauh politik atau miopia politik. B. Guy Peters (2024) menjelaskan bahwa sistem demokrasi elektoral secara tidak langsung menciptakan jebakan insentif yang destruktif bagi para pembuat keputusan. Politisi diikat oleh siklus pemilu, sehingga orientasi mereka bergeser dari 'apa yang dibutuhkan negara 20 tahun ke depan' menjadi 'apa yang bisa saya pamerkan kepada pemilih sebelum hari pencoblosan berikutnya'.
Akibat miopia tersebut, program-program pembangunan yang membutuhkan investasi sabar hampir selalu kalah bersaing dengan kebijakan populis jangka pendek. Politisi lebih suka membagikan bantuan tunai langsung secara masif menjelang pemilu atau membangun proyek infrastruktur fisik bernilai fantastis yang megah difoto, meskipun tidak berkelanjutan secara ekonomi. Tak heran bila mereka kemudian dipandang gagal membaca realitas hidup yang sangat kompleks.
Michael E. Kraft dan Scott R. Furlong (2024) mengingatkan, bahwa setiap kebijakan publik menuntut keseimbangan antara empat nilai, yaitu: efektivitas (apakah tujuan tercapai?), efisiensi (seberapa hemat anggarannya?), keadilan (apakah dampaknya merata dan adil?), serta kelayakan politik (apakah mendapat dukungan masyarakat?). Tapi, dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut hampir selalu bertabrakan. Kebijakan yang mengejar efisiensi anggaran secara ekstrem kerap memangkas alokasi bantuan bagi warga miskin di pelosok negeri, sehingga menodai nilai keadilan. Sebaliknya, kebijakan yang sangat adil dan inklusif kerap menuntut biaya birokrasi yang mahal dan rumit.
Di sela benturan tersebut, para administrator publik garis depan juga terhimpit oleh dilema etika. Amanda M. Olejarski dan Sue M. Neal (2024) dalam studi kepemimpinan etis birokrasi menggambarkan bagaimana para birokrat modern sering kali merasa 'tangan mereka terikat'. Satu sisi, mereka dituntut oleh pejabat politik untuk mengeksekusi target-target tidak realistis demi mengejar batas waktu dan pencitraan. Sementara itu, di sisi lain, mereka menyaksikan langsung betapa aturan yang harus mereka jalankan itu tidak cocok dengan kebutuhan warga di lapangan.
Ketika birokrasi ditekan untuk menyembunyikan risiko finansial, memalsukan data capaian, atau memaksakan petunjuk teknis yang kaku, para pelaksana lapangan cenderung mengambil sikap paling aman demi bertahan hidup: kepatuhan pasif. Mereka berhenti berinovasi, tidak "berani menolong" warga, dan sekadar 'menggugurkan kewajiban administratif'.
Merebut Kembali Kebijakan Publik
Mengurai sisi gelap, miopia politik, dan benturan etika birokrasi dalam kebijakan publik, bukan bertujuan untuk mengarahkan kita pada sikap pesimisme, pasrah, atau apatisme politik. Sebaliknya, membongkar kenyataan tersebut adalah syarat penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang jujur, tangguh, dan berorientasi pada manusia.
Langkah pertama menuju perbaikan adalah dengan menghentikan sikap naif. Pemerintah dan masyarakat sipil harus berani mengintegrasikan manajemen risiko internal dan mengantisipasi bahaya 'kebijakan berniat buruk' sejak tahap awal perancangan. Kebijakan tidak boleh lagi dibuat dalam bentuk dogma tertutup yang berasumsi semua pihak akan patuh secara otomatis. Setiap rancangan undang-undang dan program publik harus dilengkapi dengan instrumen pengawasan independen, transparansi data anggaran yang dapat diakses publik, serta mekanisme koreksi, ketika fakta lapangan terbukti menyimpang dari asumsi awal.
Langkah kedua adalah memulihkan martabat ilmu pengetahuan dan otoritas teknis birokrasi profesional dari kepungan politik elektoral sesaat. Formulasi kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikembalikan pada landasan analisis berbasis bukti. Lembaga-lembaga riset independen dan perguruan tinggi harus diberi benteng perlindungan, agar mereka berani menyuarakan kebenaran ilmiah, meskipun terasa pahit.
Dibalik setiap angka kemiskinan atau tingkat pengangguran, ada wajah-wajah manusia dengan kisah penderitaan, harapan, dan martabat yang harus dihormati. Kebijakan publik akan menjadi lebih bermanfaat dan tepat sasaran, ketika dirancang dengan niat yang baik, berdasarkan bukti, serta berproses seraya mendengar dan melibatkan partisipasi warga negara.
