Konten dari Pengguna

Hukum Bisnis di Tengah Tarik Menarik Kepentingan Politik

Syafara Ardefya Putri
Mahasiswa Universitas Pamulang, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Pendidikan Ekonomi.
14 September 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafara Ardefya Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar dengan tulisan "Hukum Bisnis Di Tengah Tarik Menaruk Kepentingan Politik" by Syafara
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dengan tulisan "Hukum Bisnis Di Tengah Tarik Menaruk Kepentingan Politik" by Syafara
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis, kebijakan pemerintah sangat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Tarik menarik kepentingan politik mempengaruhi arah kebijakan ekonomi, termasuk dalam hal regulasi hukum bisnis. Dampak terbesar dari tarik-menarik kepentingan politik adalah korupsi yang dapat memperlemah penegakan hukum bisnis. Kepentingan politik yang mendominasi sering kali mendorong pejabat publik untuk membantu kelompok tertentu, termasuk perusahaan besar yang memiliki pengaruh politik. Hal ini bisa mengarah pada praktik gratifikasi dan monopoli.
ADVERTISEMENT
Contoh kasus di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan selatan, di mana pejabat daerah diduga menerima gratifikasi atau suap dari perusahaan tambang untuk memudahkan pengeluaran izin usaha. Dalam kasus tersebut, perusahaan tambang memberikan suap untuk mendapatkan izin lebih cepat dan tidak terpengaruh oleh peraturan-peraturan yang seharusnya diterapkan. Sebagai akibatnya, perusahaan yang tidak terlibat dalam praktik korupsi harus menghadapi persaingan yang tidak adil, karena mereka harus mematuhi prosedur yang lebih ketat. Kasus ini menunjukan bahwa korupsi dalam proses perizinan dan regulasi dapat merugikan pelaku usaha yang bersaing secara sah, menciptakan ketidakadilan dan mengganggu persaingan yang sehat di dunia bisnis.
Contoh lainnya seperti UU Cipta Kerja, kebijakan pemerintah yang menjadi perdebatan karena dianggap menguntungkan perusahaan, tetapi merugikan pekerja. Dari sudut pandang bisnis, kebijakan ini dianggap mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing, serta menarik lebih banyak investasi asing, yang diharapkan akan menghasilkan lebih banyak kesempatan kerja. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa regulasi ini hanya menguntungkan perusahaan besar dan mengabaikan hak-hak pekerja serta pelaku usaha kecil. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu alasan utamanya adalah mengenai konsep upah minimum yang kembali menjadi upah rendah. Ia menilai bahwa UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah yang tidak memadai, serta mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan gaji yang kecil. Hal ini mencerminkan bagaimana kepentingan politik dapat mempengaruhi kebijakan. Dari kasus-kasus tersebut, maka seharusnya pemerintah memiliki keterbukaan atau transparansi dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan ini tidak hanya berfokus pada kepentingan politik sesaat, tetapi juga memberikan manfaat bagi ekonomi dalam jangka panjang. Setiap kebijakan bisnis, termasuk regulasi pajak, perizinan, atau tarif impor, seharusnya dikembangkan berdasarkan analisis ekonomi yang mendalam, bukan karena pengaruh dari kelompok tertentu. Hal ini dapat dicapai melalui konsultasi publik yang menyeluruh, evaluasi dampak ekonomi, dan pengawasan yang ketat.
ADVERTISEMENT