Konten dari Pengguna

Pasar Halal Besar, Industri Belum Besar: Dimana Letak Masalahnya ?

Syafiq ijlal imaduddin

Syafiq ijlal imaduddin

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syafiq ijlal imaduddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu kekuatan industri halal dunia. Besarnya populasi Muslim membentuk basis pasar domestik yang sangat potensial, sementara kebutuhan terhadap makanan, kosmetik, fesyen, farmasi, pariwisata ramah Muslim, dan produk halal lainnya terus berkembang. Namun, pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah Indonesia memiliki pasar halal yang besar, melainkan apakah pasar tersebut sudah berhasil diubah menjadi kekuatan industri nasional.

Data terbaru menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Bank Indonesia mencatat Halal Value Chain Indonesia tumbuh sebesar 6,21 % secara tahunan pada 2025. Pada saat yang sama, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tumbuh sebesar 5,11 % pada 2025 menurut Badan Pusat Statistik. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa sektor halal memiliki ruang yang semakin penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ilustrasi Pasar Halal di Indonesia: Ilustration by Chat Gpt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasar Halal di Indonesia: Ilustration by Chat Gpt

Posisi Indonesia dalam ekonomi Islam global juga menunjukkan perkembangan yang positif. Dalam State of the Global Islamic Economy Report 2025/26, Indonesia berada di peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator, setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Laporan tersebut juga memperkirakan ekonomi Islam global pada enam sektor konsumsi mencapai US2,60triliunpada2024danberpotensimeningkatmenjadiUS3,56 triliun pada 2029.

Meskipun demikian, perkembangan tersebut belum berarti bahwa berbagai persoalan dalam industri halal telah terselesaikan. Salah satu tantangan yang masih terlihat adalah kesiapan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. BPS mencatat terdapat 4,15 juta industri mikro dan 313 ribu industri kecil pada 2025. Pada industri mikro dan kecil makanan saja terdapat sekitar 1,88 juta unit usaha mikro dan 101,9 ribu usaha kecil. Besarnya jumlah pelaku usaha tersebut menunjukkan peluang yang sangat besar, tetapi sekaligus menegaskan urgensi pendampingan, standardisasi, pembiayaan, teknologi, serta akses pasar.

Selain kesiapan usaha, aspek sertifikasi halal juga menjadi bagian penting dalam penguatan industri. Pemerintah terus memperluas akses sertifikasi halal melalui berbagai program fasilitasi. BPJPH menyediakan 1,14 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil pada 2025, kemudian meningkatkan kuota menjadi 1,35 juta sertifikat gratis pada 2026. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kesadaran pelaku usaha, tetapi juga dengan kemampuan ekosistem dalam membantu usaha kecil memenuhi standar halal.

Namun, sertifikasi halal saja belum cukup untuk membuat suatu usaha berkembang menjadi industri yang kuat. Setelah persoalan sertifikasi mulai mendapat dukungan melalui kebijakan pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa status halal dapat diikuti dengan peningkatan skala dan daya saing bisnis. Produk yang telah bersertifikat halal belum tentu otomatis memiliki daya saing tinggi. Industri tetap membutuhkan rantai pasok yang kuat, bahan baku yang terjamin, pembiayaan, inovasi produk, pemasaran digital, logistik, hingga akses ekspor. Oleh karena itu, sertifikasi seharusnya menjadi pintu masuk menuju penguatan industri, bukan menjadi tujuan akhir.

Penguatan industri halal juga tidak dapat dilepaskan dari dukungan sektor keuangan. OJK mencatat total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun pada 2025, tumbuh 8,56 % secara tahunan. Bank Indonesia juga mengarahkan kebijakan untuk mengintegrasikan Halal Value Chain dengan pembiayaan syariah melalui Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030. Dukungan tersebut menjadi penting karena pengembangan industri halal membutuhkan pembiayaan yang mampu mendukung proses produksi, inovasi, pengembangan usaha, hingga perluasan pasar.

Dengan demikian, persoalan industri halal Indonesia bukan terletak pada kekurangan potensi, melainkan pada bagaimana berbagai potensi tersebut dapat dihubungkan dalam satu ekosistem yang saling memperkuat. Pasar yang besar perlu diikuti dengan kapasitas produksi yang memadai. Sertifikasi perlu diikuti dengan peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pembiayaan perlu terhubung dengan kebutuhan pelaku usaha, sementara inovasi, pemasaran, logistik, dan akses ekspor perlu dikembangkan secara berkelanjutan. Indonesia sudah memiliki konsumen yang besar dan perkembangan industri yang positif. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa nilai ekonomi dari pasar tersebut semakin banyak diciptakan oleh industri dalam negeri.

Pada akhirnya, keberhasilan industri halal tidak cukup diukur dari banyaknya produk halal yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan Indonesia menghasilkan produk halal bernilai tambah, membangun merek yang kompetitif, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan usaha, serta membawa produk halal Indonesia ke pasar global. Dengan pasar domestik yang besar, dukungan sertifikasi, perkembangan keuangan syariah, serta potensi pelaku usaha yang luas, Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk mengembangkan industri halal. Artinya, Indonesia tidak hanya berpeluang menjadi pasar halal yang besar, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang menjadi salah satu kekuatan industri halal global. Kuncinya terletak pada kemampuan mengubah besarnya permintaan menjadi kapasitas produksi, inovasi, dan daya saing industri dalam negeri.