Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Bayi yang Dibuang Oleh Orang Tua
30 November 2021 11:57 WIB
Tulisan dari Shafiq Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![https://pixabay.com/id/photos/search/bayi%20dibuang/](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1638235352/r2ssjimh3oltdh151p2p.jpg)
ADVERTISEMENT
Maraknya Pembuangan Bayi
Pembuangan bayi merupakan hal yang dibenci islam karena orang yang membuang bayi sama halnya dengan membunuh bayi tersebut. Dilansir oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sejak tahun 2020 hingga Juni 2021, sebanyak 212 kasus pembuangan bayi yang terlaporkan dan 80% diantaranya ditemukan tak bernyawa. Pembuangan bayi merupakan contoh tindakan meningalkan tanggung jawab, seharusnya bayi itu dirawat tidak dibuang ini merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak bermoral. Kasus pembuangan bayi disebabkan orang tua hamil di luar nikah ataupun kedua pasangan memiliki hubungan yang tidak disukai oleh pihak keluarga masing-masing. Selain itu, ada juga kedua pasangan suami istri yang belum siap memiliki momongan sehingga membuang bayinya. oleh karena itu, sebagai bentuk pencegahan seharusnya apabila seseorang belum siap menikah dan menjaga anak lebih baik jangan dipaksakan karena dikhawatirkan bayi yang dilahirkan oleh orang tua yang belum siap akan dibuang atau ditelantarkan sebab belum mampu secara batin dan lahirnya.
ADVERTISEMENT
Menjaga dan merawat anak merupakan kewajiban orang tua, maka pembuangan bayi termasuk tindakan meninggalkan kewajiban yang mana telah diatur UU No. 1 tahun 1974 pasal 45 nomor 1 yang berbunyi “Kedua orang tua wajib mendidik dan memelihara anak mereka sebaik-baiknya”. Hubungan antara orang tua dengan anak tidak akan putus meskipun orang tua cerai, Maupun meninggal dunia salah satunya, ini telah diatur Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233:
Artinya: ”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu menyempurnaka penyusuan dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian pada para ibu dengan cara yang makruf.”
Setiap hal pasti ada sebab itulah yang membuat pembuangan bayi di Indonesia banyak terjadi. Jikalau sesorang melakukan pernikahan maka harus menanggung hak dan kewajiban dalam pernikahan tersebut seperti menjaga dan merawat anak.
ADVERTISEMENT
Penyebab pembuangan bayi
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menuturkan, bahwa ada empat factor yang menyebabkan orang tua membuang bayinya hingga membunuhnya. Salah satunya yaitu kurangnya mental orang tua dalam memiliki momongan.
-pertama karena ketidaksiapan memiliki anak. Itu bias berhubungan dengan factor ekonomi dan lainnya kata ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait .
-kedua, lanjut Arist, akibat dari hubungan terlarang. Pasangan pranikah mungkin beranggapan, dengan membuang bayi mereka masalah akan selesai.
-ketiga, pergaulan bebas para ABG (Anak Baru Gede) bisa memacu juga. Ditambah secara psikologi mereka masih labil.
-Keempat, kata Arist, anak itu merupakan hasil dari pemerkosaan. Karena khawatir menjadi aib keluarga, pelaku langsung menghilangkan jejaknya dengan cara membuang atau membunuhnya.
ADVERTISEMENT
Bayi Yang Dibuang Menurut Kacamata Islam
Tindakan pembuangan bayi sudah jelas bahwa hukumnya haram, merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah (bayi) yang seharusnya dilindungi dan dirawat.
1. Kufur Nikmat
Jelas bahwa membuang bayi adalah perbuatan yang termasuk kufur nikmat karena menolah rezeki dari Allah di mana yang melakukan tidak pernah melihat sekeliling, padahal banyak perempuan yang ingin memiliki keturunan tetapi belum mendapatkan rezeki dari Allah seperti karena sakit.
2. Menolak Rezeki
Allah memberikan bayi dengan sempurna yakni dengan menggariskan rezeki untuk mereka, jika hal tersebut dilanggar oleh seseorang dengan cara membuang bayi maka sama saja seperti melanggar rezeki Allah dan menolak rezeki Allah yang jelas sekali hukumnya bahwa hal demikian adalah haram dan sama sekali tidak dalam ridhoNya. Seungguhnya rezeki sesorang itu telah menjadi takdir yang diberikan Allah SWT.
ADVERTISEMENT
3. Wujud Kesesatan
Membuang bayi adalah wujud kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pehamaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya.
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32).
4. Mendapat Siksa Pedih di Akhirat
Orang yang membuang bayi akan mendapat siksa pedih karena telah melakukan dosa besar yakni berbuat keonaran dan mengancam nyawa orang lain. membuang bayi tentu akan timbul keonaran dan kebingungan di tempat dibuangnya bayi tersebut. hal itu kadang justru bisa menimbulkan fitnah dan mengancam keselamatan bayi. Bayi yang seharusnya dirawat dan dijaga oleh orang tua tidak seharusnya dibuang.
ADVERTISEMENT
5. Menolak Anugerah
Bayi adalah augrah Allah, membuang bayi artinya menolak anugerah Allah yang suci dan menolak takdir Allah. Sungguh perbuatan yang demikian sama sekali tidak berada dalam ridhoNya dan merupakan perbuatan hina yang terjadi karena menuruti hawa nafsu duniawi. “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5).
6. Terjadi Karena Perbuatan Zina
Membuang bayi umumnya terjadi karena hasil dari perbuatan zina sehingga merasa malu jika ada orang yang mengetahui tentang bayi tersebut, untuk menyembunyikan kesalahannya jadilah dia membuang bayinya, hal tersebut merupakan kesalahan yang besar sebab melemparkan kesalahan yang dia lakukan pada pihak lain yakni bayi tersebut yang harusnya dilindungi, sehingga dia memilki tanggung jawab yang rendah dalam dirinya.
ADVERTISEMENT
7. Dilarang oleh Allah
Alasan kedua dilakuknnya pembuangan bayi umumnya ialah karena takut miskin dan karena takut tidak mampu menghidupi serta membesarkannya namun tetap saja hal demikian tidak diperbolehkan dan hukum membuang bayi dalam islam tetap haram hukumnya.
8. Menolak Rahmat Allah
Sering kita melihat seorang pasangan suami istri yang begitu mengharapkan kehadiran bayi di sisinya karena hal itu adalah rahmat yang nyata dari Allah. Allah memberikan bayi tentu untuk menjadikan jalan kebaikan dan untuk membuka jalan ibadah, rahmat, serta rezeki. Membuang bayi sama saja seperti menolah rahma tersebut padahal sesunguhnya hal itu adalah rahmat terindah di mana tidak semua wanita dianugrahi memiliki rahmat tersebut.
9. Sama Seperti Membunuh
ADVERTISEMENT
Membuang bayi ialah suatu perbuatan keji yang tidak ada bedanya dengan membunuh, sebab membuang bayi sama dengan menolak kehadiran bayi tersebut.
10. Dosa Besar
Membuang bayi dalam islam termasuk dosa besar yang tidak di ridhoi Allah,merupakan sebuah dosa besar yang akan menimbulkan keburukan di dunia maupun di akhirat.
Untuk itu sebagai pengaplikasian nilai-nilai pancasila kita seharusnya tahu bahwa membuang bayi adalah hal yang dilarang oleh Tuhan.
Refrensi:
-Nurhadi et al., Himpunan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan Komplikasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.
-https://www.dictio.id/t/bagaimana-hukum-membuang-bayi-dalam-islam/110197/2
-http://repository.lppm.unila.ac.id/9159/1/3.%20BUKU%20HUKUM%20KELUARGA%20ISLAM.pdf
-https://metro.sindonews.com/berita/972185/31/empat-faktor-penyebab-orang-tega-buang-bunuh-bayi