Konten dari Pengguna

Pinjol Ilegal Ditutup Ratusan, Tapi Kita Tetap Harus Waspada

Syafira Fatimah

Syafira Fatimah

Praja Muda IPDN

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syafira Fatimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

                                                   Ilustrasi. Foto: Andrea Piacquadio/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Andrea Piacquadio/Pexels

Banyak orang pernah kepepet butuh uang cepat. Di saat seperti itu, tawaran pinjaman online (pinjol) yang cair dalam hitungan menit terasa seperti penyelamat. Padahal, tidak sedikit tawaran semacam itu justru menjadi awal masalah baru.

Penindakan Saja Tidak Cukup

Menurut saya, penutupan aplikasi pinjol ilegal saja tidak cukup untuk melindungi masyarakat. Alasannya, menutup aplikasi tidak otomatis menghentikan orang yang membuatnya, sehingga mereka bisa kembali dengan nama dan tautan baru. Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal hanya dalam periode 1 Januari sampai 31 Maret 2026 (siaran pers OJK). Angka sebanyak itu dalam tiga bulan membuat saya melihat bahwa penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Jadi, penindakan memang penting, tetapi tidak bisa menjadi satu-satunya benteng.

Edukasi Harus Mulai dari Kampus

Karena itu, saya yakin edukasi keuangan perlu dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk kampus. Alasannya sederhana, orang yang sedang terdesak biasanya tidak sempat mengecek legalitas sebuah aplikasi. Laporan yang masuk ke OJK menunjukkan besarnya persoalan ini. Sepanjang 1 Januari sampai 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal, dan 14.380 di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal (ANTARA Kaltim). Artinya, sekitar 84 persen pengaduan itu datang dari persoalan pinjol. Kampus bisa mengambil peran dengan memasukkan materi cara mengecek legalitas pinjaman ke kegiatan orientasi atau seminar rutin, supaya mahasiswa tahu cara memeriksanya sebelum terlanjur menekan tombol setuju.

Jangan Panik Saat Jadi Sasaran

Hal berikutnya yang tidak kalah penting adalah tetap tenang ketika sudah menjadi sasaran. Sebabnya, pelaku sering memanfaatkan rasa takut korban agar menuruti perintah mereka. Salah satu contohnya adalah modus "salah transfer" yang pernah diingatkan Satgas PASTI. Korban menerima dana dari pinjol ilegal padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, lalu diminta melunasi dengan jumlah yang lebih besar. Dalam kasus seperti ini, Satgas PASTI menegaskan bahwa penerima tidak perlu mentransfer balik ke rekening pengirim (Jatim Times). Dana itu juga sebaiknya tidak dipakai. Simpan tangkapan layar percakapan, nomor telepon, dan nomor rekening sebagai bukti, hubungi bank untuk meminta penahanan dana, lalu laporkan lewat kanal resmi OJK seperti Kontak OJK 157. Dengan begitu, kita tidak ikut masuk ke dalam permainan pelaku.

Melawan Pinjol Ilegal Itu Kerja Bersama

Pada akhirnya, pemerintah bertugas menindak, kampus bertugas mengedukasi, dan kita sebagai masyarakat bertugas mengecek sebelum meminjam. Kalau ketiganya berjalan bersamaan, aplikasi baru sebanyak apa pun akan kesulitan mencari korban. Jadi sebelum menekan tombol ajukan, luangkan satu menit untuk memastikan legalitasnya lewat Kontak OJK 157.

Sumber

• Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal, Siaran Pers OJK, 29 April 2026

• Satgas Pasti OJK terima 17.105 pengaduan entitas ilegal hingga Mei 2026, ANTARA Kaltim, 1 Juli 2026

• Modus Pinjol Ilegal: Dapat Transfer Nyasar, Jangan Langsung Dikembalikan, Jatim Times, 27 September 2026