Hukum Tak Dipahami, Rakyat Terus Dirugikan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Syafrida Nur Hutabarat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan jebakan. Namun, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, hukum justru terasa seperti sesuatu yang jauh, rumit, dan sulit dipahami. Akibatnya, bukan perlindungan yang didapat, melainkan kerugian yang terus berulang. Dari kasus penipuan sederhana, sengketa tanah, hingga pelanggaran digital, banyak warga terjebak bukan karena niat melanggar, tetapi karena tidak memahami aturan yang berlaku.
Di sinilah persoalan mendasar muncul: rendahnya literasi hukum di tengah masyarakat. Ketidaktahuan ini bukan hanya soal kurang membaca undang-undang, tetapi menyangkut minimnya pemahaman tentang hak, kewajiban, dan mekanisme perlindungan hukum itu sendiri. Dalam konteks ini, jelas bahwa edukasi hukum bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Rendahnya Literasi Hukum: Fakta yang Tak Terbantahkan
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hukum masih sangat terbatas. Survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan menemukan adanya kesalahpahaman mendasar terkait fungsi lembaga hukum. Sebanyak 43,2 persen responden mengira bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis, padahal tugas tersebut berada di tangan hakim .
Data ini bukan sekadar angka, melainkan gambaran nyata bahwa masyarakat belum memahami struktur dasar sistem hukum. Jika fungsi lembaga saja masih disalahpahami, bagaimana masyarakat dapat memperjuangkan haknya ketika menghadapi persoalan hukum yang kompleks?
Selain itu, rendahnya literasi hukum juga dipengaruhi oleh minimnya pendidikan dan sosialisasi yang efektif. Banyak masyarakat tidak mendapatkan informasi hukum yang memadai, baik melalui pendidikan formal maupun media publik . Akibatnya, hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang “menakutkan”, bukan sebagai alat perlindungan.
Lebih jauh lagi, data menunjukkan bahwa sekitar 70 persen orang dewasa di Indonesia berada pada level literasi rendah dalam memahami informasi kompleks . Kondisi ini semakin memperparah kemampuan masyarakat dalam memahami regulasi yang sering kali ditulis dalam bahasa hukum yang kaku dan teknis.
Dampak Nyata: Ketidaktahuan yang Berujung Kerugian
Kurangnya pemahaman hukum bukan hanya masalah teoritis, tetapi berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pertama, masyarakat rentan menjadi korban. Banyak kasus penipuan, sengketa warisan, hingga perjanjian sepihak terjadi karena korban tidak memahami hak-haknya. Mereka tidak tahu ke mana harus melapor, bagaimana prosedurnya, atau bahkan apakah mereka memiliki dasar hukum untuk menuntut.
Kedua, masyarakat juga berpotensi menjadi pelanggar tanpa sadar. Misalnya, dalam penggunaan media sosial, banyak orang menyebarkan informasi tanpa memahami risiko hukum seperti pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketidaktahuan ini bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Ketiga, rendahnya literasi hukum memperkuat ketimpangan. Mereka yang memahami hukum cenderung lebih mampu memanfaatkan sistem untuk kepentingannya, sementara yang tidak paham justru tersingkir. Hal ini memperkuat stigma bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Akar Masalah: Mengapa Masyarakat Tidak Paham Hukum?
Masalah ini tidak muncul begitu saja. Ada beberapa faktor utama yang menjadi penyebabnya.
Pertama, sistem pendidikan yang belum menempatkan literasi hukum sebagai prioritas. Pendidikan kewarganegaraan sering kali bersifat teoritis, tanpa memberikan pemahaman praktis tentang hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan lembaga hukum. Informasi hukum sering kali disampaikan dalam bahasa yang sulit dipahami, sehingga tidak menjangkau masyarakat luas.
Ketiga, kompleksitas sistem hukum itu sendiri. Proses hukum yang panjang dan birokrasi yang rumit membuat masyarakat enggan untuk terlibat atau mencari tahu lebih jauh .
Keempat, faktor sosial dan ekonomi. Masyarakat dengan tingkat pendidikan dan ekonomi rendah cenderung memiliki akses yang terbatas terhadap informasi hukum.
Mengapa Edukasi Hukum Sangat Penting?
Edukasi hukum bukan sekadar memberikan pengetahuan, tetapi membangun kesadaran dan keberanian.
Masyarakat yang memahami hukum akan:
Lebih sadar akan hak dan kewajibannya
Lebih berani melaporkan ketidakadilan
Lebih bijak dalam bertindak
Lebih kritis terhadap kebijakan publik
Dengan kata lain, literasi hukum adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan demokratis.
Sebaliknya, tanpa edukasi hukum, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan. Mereka mudah dimanfaatkan, ditipu, bahkan dikriminalisasi.
Solusi: Membangun Masyarakat Melek Hukum
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak.
Pertama, integrasi edukasi hukum dalam kurikulum sejak dini. Materi hukum harus disampaikan secara praktis dan kontekstual, bukan sekadar teori.
Kedua, pemanfaatan media digital sebagai sarana edukasi. Konten hukum perlu dikemas secara sederhana, menarik, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Ketiga, peran aktif pemerintah dan lembaga hukum dalam melakukan sosialisasi. Informasi hukum harus disampaikan secara terbuka dan transparan.
Keempat, kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat. Edukasi hukum tidak bisa dilakukan secara top-down saja, tetapi harus melibatkan partisipasi masyarakat.
Kelima, penyederhanaan bahasa hukum. Regulasi perlu disusun dengan bahasa yang lebih komunikatif agar dapat dipahami oleh semua kalangan.
Pada akhirnya, persoalan hukum di Indonesia bukan semata soal penegakan, tetapi juga soal pemahaman. Hukum yang baik tidak akan berarti jika tidak dipahami oleh masyarakat yang menjadi subjeknya.
Rendahnya literasi hukum telah membuat banyak orang dirugikan—baik sebagai korban maupun sebagai pelaku yang tidak sadar. Oleh karena itu, edukasi hukum harus menjadi prioritas bersama.
Sudah saatnya hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang eksklusif dan menakutkan, tetapi hadir sebagai pengetahuan yang membumi dan mudah diakses. Masyarakat yang melek hukum bukan hanya akan lebih terlindungi, tetapi juga akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial.
Jika kita ingin melihat hukum benar-benar tegak, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa setiap warga negara memahami hukum itu sendiri. Karena tanpa pemahaman, hukum hanya akan menjadi teks—bukan keadilan.
