Konten dari Pengguna

Menakar Urgensi Pemilihan Wakil Kepala Daerah pada Kontestasi Pilkada

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari syafridhosayuza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dok:Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Dok:Ilustrasi AI

Pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah atau pilkada kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Kali ini yang sedang hangat diperbincangkan ialah mengenai usulan pilkada langsung yang hanya memilih kepala daerah tanpa adanya pemilihan langsung terhadap wakil kepala daerah. Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, ia menyampaikan bahwa pada pilkada nantinya rakyat cukup memilih kepala daerah saja, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah yang terpilih. Salah satu faktor yang melatarbelakangi lahirnya usulan tersebut ialah merujuk pada kewenangan wakil kepala daerah yang mana selama ini dianggap sangat terbatas dan kewenangan tersebut tergantung pada delegasi yang diberikan oleh kepala daerah. Selanjutnya ia juga menambahkan berkaitan dengan fenomena disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kerap berujung pada pecah Kongsi ditengah masa jabatan berlangsung.

Mengutip dari halaman resmi DPR RI, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi usulan tersebut dan menyampaikan bahwa “usulan ini sebenarnya bagus, tapi akarnya ada pada kedewasaan berpolitik. Karena kehadiran wakil kan sebenarnya agar bisa berbagi tugas dengan kepala daerah,” ujar Mardani dalam keterangan persnya. Ia juga menambahkan bahwa “target melayani masyarakat itu luas dan berat. Tapi jika semua berpikir jangka pendek dan hanya soal target kekuasaan, akhirnya kepala daerah dan wakilnya jadi selalu bertengkar,” ungkapnya. Menurut Politisi Fraksi PKS dari Komisi II ini menilai bahwa kepala daerah dan wakilnya harus memahami bahwa mandat yang didapatkan melalui Pilkada merupakan suatu amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Target pembangunan dan pelayanan publik yang luas dan berat, semestinya menjadi tanggung jawab bersama, bukan justru menjadi sumber persaingan kekuasaan, ujar Mardani.

Usulan tersebut dinilai sebagai bentuk perpaduan mekanisme sistem pilkada langsung dan tak langsung, di mana dari segi pilkada langsung dapat dilihat dari pemilihan kepala daerah yang tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, sedangkan untuk pemilihan wakil kepala daerah diserahkan kepada kepala daerah terpilih yang diusulkan dari parpol atau koalisi parpol maupun melalui jalur independen, yang mana mengarah pada mekanisme sistem pilkada tidak langsung. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK beberapa waktu lalu telah mengeluarkan putusan mengenai Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya MK menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tidak ada perubahan mekanisme dan sama seperti pilkada sebelumnya. Dengan demikian maka kini MK sudah memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap mekanisme pilkada mendatang.

Pembahasan mengenai perubahan regulasi pilkada sejatinya tidak hanya berfokus pada teknis pemilihan apakah wakil kepala daerah tetap dipilih atau ditunjuk oleh kepala daerah terpilih, namun hal yang jauh lebih penting adalah mendesain ulang tatakerja dan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal Ini berguna agar mandat yang diperoleh bersama dijadikan untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah, bukan berubah menjadi ajang kompetisi kekuasaan pasca pilkada selesai yang mengakibatkan adanya dualisme dan kubu-kubu dalam tubuh birokrasi di daerah. Fenomena disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah tentunya akan mengganggu efektivitas dan stabilitas jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

Wacana mengenai mekanisme penyelenggaraan pilkada tanpa memilih wakil kepala daerah langsung oleh rakyat sekiranya perlu dikaji secara ilmiah dan lebih mendalam. Jika kita melihat dari aspek positif penerapan wacana tersebut yang pertama tentunya adalah terkait dengan biaya pencalonan dan kampanye untuk pilkada yang akan jauh berkurang dari sistem pilkada sebelumnya, di mana dengan menunjuk wakil setelah terpilihnya kepala daerah tentu akan berdampak pada beban logistik kampanye dapat diminimalisir secara signifikan. Kedua adalah jika wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerah akan memastikan terjaminnya keselarasan visi dan program antara kepala daerah dengan wakilnya. Selanjutnya yang ketiga apabila wakil ditunjuk oleh kepala daerah ataupun parpol atau koalisi parpol adalah pembagian tugas dan wewenang wakil kepala daerah akan diatur secara rinci dan lebih spesifik agar posisi wakil dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan visi bersama serta tentunya akan memiliki fungsi pengawasan dan tata kelola yang jelas. Dengan demikian maka tentu akan meminimalisir terjadinya konflik internal dilingkungan pemerintahan serta memastikan keselarasan kerja antara kepala daerah dengan wakilnya.

Meskipun usulan mengenai pemilihan wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerah terpilih dinilai lebih efektif dan efisien menurut yang diusulkan oleh Anggota DPR RI Komisi II dari PKB tersebut. Namun juga perlu menjadi perhatian bersama di mana mekanisme tersebut nantinya akan mereduksi atau menggerus hak politik rakyat pada kontestasi pilkada. Di mana rakyat sebagai konstituen tentunya akan kehilangan hak pilihnya dalam menentukan pilihannya terhadap wakil kepala daerah, hal ini dikarenakan pilkada yang hanya akan memilih kepala daerah saja dan tentunya rakyat tidak mengetahui siapa sosok yang akan dipilih oleh kepala daerah untuk menjadi wakilnya. Dengan kata lain masyarakat hanya dapat menerima atas pilihan kepala daerah terhadap wakil yang akan mendampinginya untuk lima tahun ke depan tanpa harus mendapatkan legitimasi oleh rakyat selaku konstituen.

Selanjutnya dampak negatif lainnya selain dari mereduksi hak politik rakyat ialah penunjukan wakil kepala daerah akan berisiko lebih mengutamakan kedekatan antar personal, loyalitas subjektif, atau balas jasa politik dibandingkan dengan penilaian terhadap kapasitas, kapabilitas, integritas, dan rekam jejak calon wakil kepala daerah. Selanjutnya dikarenakan pemilihan wakil kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat nantinya akan menimbulkan potensi penurunan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap wakil kepala daerah karena dianggap tidak memiliki mandat langsung dari rakyat. Persoalan lain yang akan muncul ketika kepala daerah diberikan wewenang untuk memilih wakilnya adalah ketika proses penunjukan berlangsung akan rawan menjadi ajang praktik kompromi politik transaksional antara kepala daerah terpilih dengan partai politik pendukung maupun pihak yang berkepentingan lainnya, di mana ini tentunya akan bermuara pada terjadinya praktik politik transaksional atau money politic yang berisiko berpindah dari tingkat pemilih ke tingkat elit partai politik atau koalisi partai politik.

Dengan demikian kita selaku masyarakat menilai bahwa yang menjadi persoalan utama dalam hubungan kepala daerah dan wakilnya bukan semata terletak pada mekanisme teknis pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam pilkada, melainkan soliditas serta kedewasaan politik dalam menjalankan roda pemerintahan. Bagaimanapun sistem penyelenggaraan pilkada yang akan diterapkan baik wakil dipilih langsung oleh rakyat maupun ditunjuk oleh kepala daerah terpilih, bila mana kepala daerah dengan wakilnya tidak memiliki orientasi pengabdian untuk berbuat maksimal terhadap pembangunan dan kemajuan daerahnya serta tidak melaksanakan pelayanan prima terhadap masyarakat tentunya ini juga akan sia-sia. Perlu diingatkan Kembali bahwa tugas utama dari kepala daerah maupun wakil kepala daerah adalah berbuat dan bekerja secara maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah.