Konten dari Pengguna

Mengawal Hak Politik Perempuan dalam Kontestasi Pemilu

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari syafridhosayuza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dok: AI
zoom-in-whitePerbesar
Dok: AI

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keterwakilan perempuan cukup menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menyebutkan bahwa “terhadap partai politik peserta pemilihan umum atau pemilu yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka Komisi Pemilihan Umum atau KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan parpol peserta pemilu dimaksud pada kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.”

Lebih lanjut Hakim MK, Adies Kadir, menyampaikan bahwa adanya sanksi yang diberlakukan dalam putusan ini adalah sebagai bentuk untuk mewujudkan pengurangan diskriminasi atas keterwakilan perempuan di legislatif demi pemilu yang adil dan berdaulat ujarnya. Maka dari itu, putusan MK ini lahir sebagai bentuk negara hadir dan serius dalam mengakomodir keterlibatan perempuan dalam kontestasi pemilu--bukan hanya sekadar pemenuhan syarat formil keikutsertaan parpol dalam pemilu semata.

Hakim MK dalam pernyataannya pun menyebutkan bahwa sejak berlakunya aturan affirmative action dalam pemilu hingga saat ini keterwakilan Perempuan tidak pernah mencapai angka ambang batas minimal 30 % tersebut. Sebagai perbandingan, tingkat keterpilihan perempuan dari pemilu ke pemilu mengutip dari website resmi KPU, maka dapat kita lihat bahwa mulai dari Pemilu 2004 tingkat keterpilihan caleg perempuan untuk DPR RI sebanyak 65 orang dari 550 total kursi atau dengan persentase sebesar 11,8%.

Pada Pemilu 2009 terpilih sebanyak 100 orang dari 560 total kursi naik menjadi 17,9%, kemudian turun kembali pada Pemilu 2014 yakni terpilih sebanyak 97 orang dari 560 kursi atau 17,3%, pada Pemilu 2019 kembali naik terpilih sebanyak 112 orang dari 575 kursi atau 19,5%, dan pada Pemilu 2024 silam menjadi rekor terbanyak dalam tingkat keterpilihan caleg perempuan untuk DPR RI yakni terpilih sebanyak 127 orang dari 580 kursi DPR RI atau dengan persentase sebesar 21,9%. Namun dari kelima pemilu tersebut masih belum mampu menyentuh angka 30% tingkat keterpilihan perempuan dalam pemilu.

Berkenaan dengan tingkat keterpilihan caleg perempuan pada pemilu di atas, maka upaya untuk meningkatkan partisipasi dan keterpilihan caleg perempuan melalui salah satu poin Putusan MK disebutkan secara jelas bahwasanya bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota afirmasi keterwakilan Perempuan paling sedikit sebesar 30%--akan mendapatkan saksi hingga penguguran parpol yang bersangkutan dalam keikutsertaan pada pemilu.

Putusan ini berangkat bahwa dari pemilu-pemilu sebelumnya tidak adanya pemberian sanksi atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan Perempuan sebesar 30% pada pengajuan bakal calon anggota legislatif parpol peserta pemilu di setiap tingkatan.

Partai politik sebagai gatekeeper mesti melakukan reformasi menyeluruh di internal partai. Reformasi yang dimaksud adalah peremajaan dan penguatan internalisasi pelembagaan partai politik. Reformasi kelembagaan partai dapat dilakukan melalui Pendidikan politik, mulai dari pembekalan mengenai dasar-dasar ilmu politik baik dari segi teori maupun praktik di lapangan.

Pembekalan mengenai tugas pokok dan fungsi dari anggota dewan, pengenalan visi misi dan arah kebijakan parpol, hingga penanaman nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan politik ini tentunya diberlakukan untuk seluruh kader dan tentunya diberikan lebih intens kepada caleg baik laki-laki maupun Perempuan.

Namun untuk perempuan tentu perlu ada pendekatan dan pembekalan yang dilakukan lebih mendalam dan berkelanjutan, guna menghasilkan caleg perempuan yang paham dan mengerti akan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan ketika terpilih nantinya. Selanjutnya permasalahan yang lebih berat untuk caleg Perempuan juga berupa jaringan atau relasi politik, pendekatan kepada konstituen, sumber daya logistik yang tentunya akan berdampak kepada tingkat keterpilihan Perempuan dalam pemilu.

Kuota 30% affirmative action keterwakilan Perempuan harus dianggap sebagai angka yang mesti diperjuangan secara maksimal, bukan hanya sekadar pemenuhan formal semata--namun harus ditunjang dengan kapasitas dan kapabilitas caleg Perempuan yang diusulkan oleh setiap parpol.

Agar nantinya dapat menarik hati konstituen untuk memilihnya sebagai wakil rakyat pada pileg mendatang. Keterlibatan caleg perempuan dalam pemilu dimensi sosial, politik, hingga substantif yang sangat memengaruhi kualitas demokrasi suatu negara.

Publik tentunya menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan Perempuan ini, dengan harapan bahwa putusan ini tidak hanya sebatas pemenuhan untuk syarat administrasi semata tanpa adanya jaminan akan meningkatnya keterpilihan Perempuan dalam kontestasi pileg mendatang.

Jaminan atas peningkatan angka keterpilihan tentu pada akhirnya tergantung kepada konstituen apakah masyarakat memberikan kepercayaan kepada perempuan untuk menjadi wakil rakyat di parlemen nantinya. Keputusan konstituen tersebut tentu juga akan berdasarkan latar belakang, sepak terjang, dan kualitas caleg Perempuan tersebut apakah memiliki kompetensi dan kapasitas untuk menjadi anggota dewan atau hanya sekadar pelengkap syarat administrasi pendaftaran caleg dari parpol semata.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk memfasilitasi representasi keterwakilan suara dan kepentingan Perempuan di ranah legislatif, tentunya meminimalisir adanya dominasi laki-laki yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan representasi gender di parlemen.

Selanjutnya, upaya ini dilakukan sebagai bentuk keterlibatan Perempuan dalam proses perumusan dan pembuatan berbagai kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai wakil rakyat. Perempuan diharapkan tidak hanya mengikuti arus saja terhadap proses pembuatan dan pengkajian kebijakan, namun Perempuan terlibat secara aktif dalam memperjuangkan aspirasi dan hak perempuan.

Harapan publik tentu affirmative action keterwakilan Perempuan sebesar 30% ini tidak hanya sekadar pemenuhan syarat administrasi formalitas semata. Dengan telah ditetapkannya oleh MK mengenai keterwakilan Perempuan, maka dengan demikian sudah adanya jaminan dan payung hukum dalam menjaga dan mengawal keterwakilan atas hak politik perempuan di legislatif.

Melalui Putusan MK ini tentunya juga sebagai bentuk persamaan hak politik pada setiap warga negara dalam hal ini, tentunya kepada perempuan yang diberikan ruang untuk dapat berkontestasi pada pemilihan legislatif di setiap tingkatan. Dengan demikian, parpol peserta pemilu juga mesti mempersiapkan kader-kader Perempuan terbaik untuk diusung sebagai wakil rakyat pada pemilu nantinya. Bukan hanya sekadar pelengkap untuk lepas dari jeratan aturan yang mewajibkan parpol harus melibatkan perempuan dalam kontestasi pemilu.