Konten dari Pengguna

Asas Legalitas dalam Pidana Adat

Syafruddin SH MH DFM
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama
11 November 2023 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUHP baru saja disahkan pada 6 Desember 2022 dan dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan tentang keberlakuan hukum pidana adat jika hukum adat masih eksis di daerah tersebut. Hal ini memicu polemik di kalangan akademisi karena hukum adat tidak mengenal adanya tidak mengenal sistem “prae-existente regels”.
ADVERTISEMENT
Artinya tidak mengenal sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan terlebih dahulu sebagaimana dalam “asas legalitas” yang tertuang dalam Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seluruh lapangan hidup menjadi batu ujian perihal apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan. Tiap-tiap perbuatan atau tiap-tiap situasi yang tidak selaras dengan atau yang memperkosa keselamatan masyarakat, keselamatan golongan famili atau keselamatan teman semasyarakat (anggota famili, dan sebagainya), dapat merupakan pelanggaran hukum.
Dengan demikian maka di dalam hukum Adat, suatu perbuatan yang tadinya tidak merupakan delik adat, pada suatu waktu dapat dianggap oleh hakim atau oleh kepala adat sebagai perbuatan yang menentang tata tertib masyarakat sedemikian rupa, sehingga dianggap perlu diambil upaya adat guna memperbaiki hukum.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan salah satu sifat dari hukum adat yang di kemukakan oleh I Made Widyana, di mana ketentuan yang terbuka karena didasarkan atas ketidakmampuan meramal apa yang akan terjadi sehingga tidak bersifat pasti sehingga ketentuannya selalu terbuka untuk segala peristiwa atau perbuatan yang mungkin terjadi
Untuk mengatasi hal tersebut pembentukan peraturan daerah di daerah yang hukum pidana adatnya masih eksis harus memperhatikan teori hierarki Hans Kelsen. Menurut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memungkinkan bermateri muatan sanksi pidana yang mengakomodir poin penting dalam hukum adat yang eksis di daerah tersebut.